SKD

Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B [PER-35/PJ/2010]. Secara umum, SKD itu seperti KTP dalam kependudukan di kita. Boleh dibilang SKD adalah KTP untuk administrasi perpajakan.

Karena itu, SKD itu bisa untuk subjek pajak dalam negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2010 atau untuk subjek pajak luar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009.

Manfaat SKD
Pada umumnya, SKD diperlukan agar subjek pajak tertentu bisa menggunakan tax treaty yang sudah dibuat oleh negaranya. Misalnya SKD yang dibuat oleh subjek pajak dalam negeri, maka kita membuat SKD jika kita memiliki transaksi dengan subjek pajak luar negeri (pelanggan di Luar Negeri). SKD tersebut akan diberikan kepada pelanggan kita di LN agar kita dan pelanggan kita bisa menggunakan ketentuan tax treaty yang dibuat Indonesia.

Biasanya, SKD diminta oleh pihak yang memberikan penghasilan. Kita sebagai penerima penghasilan akan membuat SKD jika diminta oleh pelanggan kita di LN. Begitu juga mitra kita di LN akan membuat SKD jika diminta oleh kita.

Biasanya, pembuatan SKD itu sesuai ketentuan domestik dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar. Misalkan, Wajib Pajak Jepang tentu akan membuat SKD sesuai ketentuan domestik di negara Jepang. Nah, PER-35/PJ/2010 adalah ketentuan domestik jika WP LN meminta SKD kepada kita.

Yang unik justru di Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 yaitu Indonesia mengatur WP LN untuk membuat SKD sesuai kehendak Indonesia dengan membuat Form DGT 1 atau Form DGT 2. Seorang Wajib Pajak pernah cerita kepada saya, "Klien saya bingung bikin form DGT 1 karena di negaranya tidak ada prosedur seperti itu sehingga pihak berwenang menolak menandatangani form DGT 1."

Nah lu .......

Mudah-mudahan saja Competent Authority atau authorized tax office negara lain tidak mempermasalahkan. Semoga!

Komentar

Anonim mengatakan…
Pak Raden,

Untuk TKI yang SPLN, tidak perlu kan?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru