Penyidikan kasus pajak perusahaan jalan terus

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penanganan kasus penyidikan pajak terhadap beberapa perusahaan masih terus berlangsung meski saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigasi dan audit kinerja terhadap otoritas pajak itu.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan untuk kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kalau kasus PT Wilmar, masih bukti permulaan dan belum ada kabar," katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini. Khusus untuk penanganan kasus PT Asian Agri Group (AAG), jelasnya, saat ini sudah satu tersangka yang berkasnya telah masuk tahap penuntutan atau P21. "Trus yang dua lagi akan menyusul," ujarnya.

Adapun penanganan kasus tiga perusahaan milik Bakrie Group, Tjiptardjo menuturkan penanganan masih dalam proses penyidikan untuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resource Tbk. "Kalau AI [Arutmin Indonesia] masih bukti permulaan juga karena masih menunggu dokumen," jelasnya.

Menurut dia, penyidikan kasus pajak umumnya membutuhkan waktu yang lama guna mengumpulkan bukti yang kuat. "Kalau belum kuat terus dikirim ke Jaksa, nanti malah lepas, kan pembuktiaannya nggak gampang," tambahnya.

Sebelumnya, Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta secara resmi kepada BPK untuk melakukan audit kinerja terhadap Ditjen Pajak dan audit investigasi terhadap 6 kasus pajak yang sedang ditangani oleh Ditjen Pajak.

Keenam kasus pajak tersebut adalah kasus penyidikan pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) pada 2007-2008, PT Asian Agri Group (AAG) pada 2002-2005, PT Wilmar pada September 2009-April 2010, PT Alfa Kurnia pada Maret 2009-Mei 2009, PT ING Internasional pada 2005-2007, dan RS Emma Mojokerto pada 2006-2008. Proses audit tersebut kini tengah berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.(luz)

bisnis.com

Masih nunggu dokumen?

Komentar

Unknown mengatakan…
pak bs mnta ptunjuk tentang kasus pajak apa sj sih yg proses hkumnya smpai ke penuntutan, pembuktian di pengadilan dan bahkan keputusan yg di jtuhkan kepada wp tersebut...
sekian dan terima kasih...klw bs di krim ke email aja pak..
ceritaindahku@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru