Penanaman kembali laba BUT

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha (kendaraan) yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan. Walaupun demikian, bentuk usaha tetap (BUT) dalam administrasi perpajakan di Indonesia seperti wajib pajak badan. Kendaraan ini tentu saja untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Pada hakikatnya, BUT itu subjek pajak luar negeri. Karena masih dianggap subjek pajak luar negeri, maka atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maka setelah dikenakan PPh Badan sebagaimana dimaksud di Pasal 17 UU PPh, juga wajib bayar PPh Pasal 26 sebesar 20%. Asumsi yang dipakai adalah penghasilan neto setelah pajak dikirim ke luar negeri.

Jika penghasilan neto setelah pajak ternyata tidak dikirim ke luar negeri, maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 26. Hal ini ditegaskan di Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011. Secara garis besar aturannya seperti dibawah ini :

Bentuk penyertaan
[1]. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri dengan syarat :
[a]. perusahaan baru yang secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
[b]. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan selama 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

[2]. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham dengan syarat :
[a]. perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
[b]. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan selama 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

[3]. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

[4]. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Jika BUT melakukan penanaman modal dalam bentuk pembelian aktiva tetap dan investasi berupa aktiva maka BUT tidak boleh melakukan pengalihan paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun .

Saat penanaman modal
[1] . paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan, dan
[2]. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru