Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan "faktur pajak yang digunggungkan". Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan. Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia "tempatnya" :
Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual? Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran. Berikut kutipannya :
Pasal 3Selain, faktur pajak PKP PE, ada juga dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak. Walaupun informasi yang diwajibkan lebih sederhana daripada faktur pajak, tetapi dokumen tertentu ini tetap mengharuskan adanya nama pembeli. Ini dia Pasal 2 PER-10/PJ/2010 :
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3) Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
Pasal 5
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :Karena itu, saya berpendapat bahwa faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE. Ini mirip dengan faktur pajak sederhana yang dulu pernah ada. Yaitu cukup melaporkan total penyerahan faktur pajak sederhana tetapi PKP tetap harus punya pembukuan daftar faktur pajak sederhana.
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.










Nice looking blog:)
BalasHapusSangat setuju Pak Raden.
BalasHapusFaktur Pajak yang digunggungkan ini bukannya hanya mirip dengan Faktur Pajak Sederhana, tapi reinkarnasi dari Faktur Pajak Sederhana itu sendiri, karena di UU PPN yang baru tidak lagi dikenal 2 istilah Faktur Pajak (Faktur Pajak Standar dan Sederhana) tapi hanya "Faktur Pajak" saja.
Saya sangat setuju sekali dengan Pak Raden.
BalasHapusFaktur Pajak yang digunggugkan ini bukan hanya mirip dengan Faktur Pajak Sederhana, tapi reinkarnasi dari Faktur Pajak Sederhana itu sendiri, karena setelah diberlakukannya UU PPN yang baru, tidak dikenal lagi 2 istilah Faktur Pajak (Faktur Pajak Standar & Sederhana) tapi hanya ada satu, yakni : Faktur Pajak
maaf P.Raden, mohon pencerahannya.
BalasHapusSetelah form 1111 AB diisi di kolom faktur pajak yang digunggung......jumlahnya itu nanti masuk ke mana di induk SPT (form 1111)nya?
masuk ke penyerahan yang dipungut PPN yang ada angka 1 dalam kotak segi lima.
BalasHapusMaaf P Raden mau tanya: kami ada klien dr LN beli barang dari kami untuk dipakai di proyeknya di indonesia. Nama Jelas, ada kantor perwakilan di Jkt, invoices ke kantor pusat di LN, maka NPWP mereka sdh jelas 0000dst (15digit). Kami pungut ppn. Apakah ini berarti termasuk golongan yg digunggung?
BalasHapusBerarti ini penyerahan kepada BUT. Jika penjual PKP PE maka atas penyerahan tsb termasuk faktur pajak yang digunggungkan.
BalasHapusnumpang tanya////
BalasHapusklo perusahaan industri yang menjual pada pengusaha yang tdk berNPWP gmn y? apakah mesti pke faktur pjak yg digunggung jg......
boleh, artinya di faktur tidak disebutkan identitas pembeli secara lengkap.
BalasHapusPak Raden saya ingin konfimasi aja: yang ini boleh ? untuk perusahaan industri? Trim.
Hapuslengkap banget untuk pengisian dan penjabaran,,
BalasHapussiap dipelajari lebih,
melanjutkan pertanyaan Anonymous..apabila fp u/ perorangan yg tidak bernpwp pada waktu pengisian spt keluaran apakah boleh pakai dokumen transaksi dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak?atau langsung pke fp yg di gunggung?
BalasHapusbuat faktur pajak pengecer saja yang tidak perlu identitas pembeli dan tidak perlu tanda tangan penjual
Hapustapi faktur pajak yang itu apa harus tetap dilaporkan ya pak?
BalasHapusdilaporkan semua tetapi dikumpulkan atau ditotal atau dijumlahkan atau digunggungkan.
Hapuscara ngisinya apa yg mesti di tambah n di kurangi???
BalasHapusmengisi faktur pajak ya? buat dokumen apa saja dengan merinci identitas penjual. yang tidak harus dirinci adalah identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sekedar perbandingan, silakan cek struk supermarket atau Indomaret yang mencantumkan nama, NPWP, alamat, no PKP, tetapi tidak perlu tanda tangan dan identitas pembeli tidak ada.
HapusMau tanya Pak,apakah penomoran faktur pajaknya juga dibuat berurutan?
BalasHapusharusnya berurutan
Hapusmau tanya pak. adakah batasan nominal fp yg di gunggung jika ini terjadi pd sebuah PT.?krn mnurut sepengatahuan saya PT juga bisa menggunakan fp di gunggung jika terjadi transaksi tunai dan atau pembeli datang langsung serta membawa brg yg di belinya.
BalasHapustidak ada aturan batasan nominal tapi jika nilainya besar pasti akan jadi pertanyaan petugas pajak :-)
Hapusapakah faktur pajak yg termasuk dlm faktur pajak digunggung itu dapat di retur? dan bgmn dg PPN nya?
BalasHapusKalo PPN-nya tidak bisa diretur karena kan faktur pajak yang digunggungkan tidak per transaksi tapi "gelondongan" gitu
Hapusjika saya menerbitkan FP 010.000-12.00000008 dengan identitas lengkap namun NPWP 00.000.000.0.000
BalasHapusapakah PPN nya bisa diretur?
tidak. tidak ada NPWP dengan nomor 00.000.000.0.000
Hapusjustru ini artinya tidak punya NPWP
kalo saya tidak salah, bapak berpendapat bahwa
BalasHapus1. faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE
2. tidak perlu dirinci di A2
(mohon dikoreksi kalau salah :)
pertanyaan saya,, bagaimana jika buka PE tapi bikin FP tanpa identitas? apakah masuk ke "faktur pajak yang digunggungkan", apakah jenis ini dirinci di A2 juga?,
kl saya berpendapat, tetap dimasukan di A2,,soalnya dipenjelasannya "Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas NPWP pembeli, maka
kolom ini diisi dengan angka 000000000000000 (angka nol sebanyak lima belas digit)."
mohon pencerahan
walaupun dimasukkan A2 dan dirinci tetapi kalau pakai NPWP 00.000.000.0.000 maka tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Hapusini masalah konsekuensi.
HapusSaya mau tanya pak, dan memberikan hasil yang saya mengerti dari artikel di atas:
BalasHapusUntuk PT PKP pedagang eceran, BKP di jual dengan invoice yang menyertakan bahya sudah termasuk PPN dengan adanya nilai DPP dan PPN. Dan jika ada nomor invoice, maka tidak perlu di buka faktur Pajak dengan nomor urut bagi penjualan ke pelanggan yang menggunakan NPWP dan data lengkap. Nomor urut faktur pajak dikhususkan ke penjualan BKP dengan data lengkap saja.
Jadi untuk penjualan eceran tanpa data dan npwp customer, kita cukup arsipkan copy dari Invoice penjualan sebagai bukti jika terjadi pemeriksaan. Dan untuk laporan bulanannya, cukup di total dan di terakan di form AB.
Apakah begitu betul Pak?
Dan jika sudah terlanjur sebelumnya kita melampirkan faktur pajak dengan nomor urut, tetapi npwp dan data customer kosong di form A2, apakah itu menyalah aturan? Dan sekarang setelah mengetahui adanya Faktur Pajak yang di gungung, kita ubah cara pelaporannya ke yang benar. Mohon bimbingannya. Terima Kasih.
Salam kenal Pak Raden,
BalasHapusMaaf, saya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, dan saat ini yang mau saya tanyakan adalah untuk mengeluarkan PPN selain form SSP, formulir apalagi yang perlu diisi..? Apakah form 111 dan 1721..? dan bagaimana cara pengisiannya..? Kami ucapkan banyak terima kasih.
Untuk mengeluarkan PPN, selain formulir SSP, formulir apalagi yang perlu diisi, dan bagaimana cara mengisinya..? Terima kasih
BalasHapusemang kenapa pa harus dikeluarkan?
HapusSSP ini form untuk bayar pajak ke bank.
Maksud bapak gimana ya?
tes
BalasHapusPak,
BalasHapusklo misalnya 1 PT menjual ke pembeli yang non npwp & pembeli yang sudah punya npwp.
Untuk pembeli yang punya NPWP kita buatkan FP agar bisa dikreditkan dan di masukkan satu per satu ke espt ke lampiran Formulir 1111A2.
Sedangkan untuk pembeli yg tidak punya NPWP tetap kita buatkan FP nya namun kita input total penjualannya dalam ESPT Formulir 1111AB Bagian B.1 Penyerahan dalam negeri dgn FP yg tidak digunggung.
Bener atau tidak yah pak klo perlakuan nya seperti itu.
Trus yang saya mau tanyakan juga, untuk ESPT Formulir 1111A2
Apakah di Daftar Pajak Keluaran nya harus lengkap nomor urut FP nya selama 1 bulan ?
Karena utk pembeli non npwp yang kita buatkan FP nya tidak kita masuk kan ke Form 1111 A2.
mohon pejelasannnya, terima kasih.
benar, digunggungkan saja.
HapusA2 itu emang faktur pajak yang akan dikreditkan oleh pembeli, sehingga tentunya wajib lengkap dong.
kalau tidak lengkap tidak boleh dikreditkan oleh pembeli.
Salam Pak Raden, saya mau bertanya :
BalasHapus1. Faktur pajak digunggung sebaiknya dibuat untuk total transaksi per 1 hari atau
total per 1 bln.
2. untuk format penomorannya, faktur pajak digunggung itu apa sama dng faktur
pajak tidak digunggung/ FP.lengkap (mis. 010.000-13.00000001)?
3. Kalau sama, apa nomor fakturnyanya harus berurutan dengan FP lengkap?
contoh :
FP. lengkap > tgl 1 Jan, nomornya 010.000-13.00000001
tgl 10 Jan, nomornya 010.000-13.00000002
FP. digunggung > tgl 31 Jan, nomornya 010.000-13.00000003
mohon pencerahannya pak
Mantabs pak Raden...... baru paham saya makna kata digunggung utk SPT Masa PPN. Jangan lupa Pak Raden, Unyil, ucrit, Usro , Pak Ogah dan Pak Ableh juga diajari, biar sama2 sadar pajak :)) =))
BalasHapus