SPT tidak Masuk

Pemeriksaan pajak pada dasarnya adalah pemeriksaan atas SPT Wajib Pajak. Tetapi tidak berarti Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tidak boleh diperiksa. Pada dasarnya pemeriksaan itu ada dua :
[a.] pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
[b.] pemeriksaan tujuan lain

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan akan menghasilkan surat ketetapan pajak. Justru Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sudah menunjukkan ketidakpatuhan dari Wajib Pajak. Setidaknya kepatuhan pemenuhan formal. Jika wajib pajak sudah tidak patuh, maka DJP akan menguji kepatuhan tersebut. Apakah memang Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak tersebut atau karena "bandel"?

Beberapa hari yang lalu ada email yang mempertanyakan kondisi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT. Inilah kutipan pertanyaan melalui email :

saya maw tanya nih tentang kriteria pemeriksaan wajib pajak diperiksa salah satunya yaitu spt tidak masuk / tidak disampaikan.. Jadi kalo yg diperiksa berdasarkan spt tidak masuk/tidak disampaikan apa yg menjadi dasar pemeriksaan sedangkan spt tidak disampaikan oleh wp tersebut ??

misalnya wp itu bangkrut kan bisa aja ga nyerahin spt ya pak ?? jadi kira2 atas dasar apa ya pak wp diperiksa kalo sptnya ga di laporkan

Oiyah yang masalah spt tidak masuk ,, kriteria itu ada di wp badan tidak pa ?? Yang masalah data transaksi itu berupa apaa pa ?? Dan data transaksi itu berupa apa ?? Dan data transaksi itu bisa ditemukan dimana ?? Apakah untuk terjadinya pemeriksaan itu apakah ada laporan dari pihak ketiga ?? Ini untuk kriteria wp badann bukan pak??

Saya sendiri sudah sering memeriksa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT. Pada saat pemeriksaan tentu saja pemeriksa akan meminta dokumen-dokumen perusahaan pada tahun pajak yang diperiksa. Pemeriksa akan menghitung PPh berdasarkan kondisi sebenarnya berdasarkan data yang ada.

Bisa jadi memang Wajib Pajak sedang rugi sehingga PPh terutang akan NIHIL atau SKPN. Tetapi kebanyakan hasil pemeriksaan justru menjadi kurang bayar atau SKPKB. Hasil pemeriksaan akan menjadi "temuan" atau koreksi bagi pemeriksa. Setidaknya penghasilan akan menjadi koreksi positif dan biaya akan menjadi koreksi negatif. Hal ini karena kondisi Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT. Saya selalu menganggap bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT seperti menyerahkan penghitungan PPh kepada pemeriksa.

Dasar dilakukan pemeriksaan memang tidak semata-mata karena tidak menyampaikan SPT. Artinya tidak secara otomatis Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT akan diperiksa. Bisa jadi DJP memiliki data dari pihak ketiga tentang transaksi seorang Wajib Pajak.

Data ini bisa berasal dari mana saja! Saya sebutkan sekedar contoh :

1. Data lawan transaksi
A melakukan transaksi penjualan kepada B. Kebetulan B meminta restitusi sehingga diperiksa oleh DJP. Pada saat pemeriksaan, pemeriksa kemudian membuat "alket" bahwa A memiliki transaksi penjualan kepada B. Kemudian "alket" tersebut dikirim kepada KPP dimana A terdaftar. Oleh KPP kemudian dicek ke SPT. Jika A tidak menyampaikan SPT, maka AR di KPP tersebut akan melakukan himbauan kepada A untuk menyampaikan SPT. Sebelum A menyampaikan SPT, A bisa meminta konseling atau konsultasi dengan AR. Jika masih "bandel" maka proses selanjutnya bisa jadi A diusulkan untuk diperiksa.

Selain melalui "alket" bisa juga data lawan transaksi terdeteksi dengan mekanisme PKPM di PPN. Ada faktu pajak masukan dari yang dilaporkan oleh B tetapi di SPT PPN milik A tidak ada pajak keluaran.

2. Data tender
DJP sering mendapatkan data pemenang tender, terutama tender yang dilakukan oleh pemerintah. Data tender ini tentu akan dicocokkan dengan SPT Wajib Pajak. Apakah tender tersebut sudah dilaporkan atau belum.

3. Laporan Notaris
Salah satu kewajiban notaris adalah melaporkan semua akta jual beli yang dibuat atau dilakukan melalui notaris yang bersangkutan. Data penjual akan dicari kepada masterfile Wajib Pajak. Jika ketemu maka data penjualan tersebut akan dicocokkan dengan laporan SPT Wajib Pajak yang bersangkutan.

Masih banyak lagi data terkait kegiatan Wajib Pajak yang bisa dimanfaatkan oleh DJP. Data ini diperoleh DJP bisa karena permintaan DJP kepada instansi lain seperti data kepemilikan kendaraan, pemakaian listrik, pemakaian telepon, dan IMB. Bisa juga data yang diperoleh dari media terbuka seperti internet dan media masa.

SURAT KALENG yang disampaikan oleh orang disekeliling anda akan ditindaklanjuti oleh DJP. Walaupun sifat surat kaleng anonim tetapi bagi DJP bukan pengirimnya yang penting. Isi dari surat tersebut apakah bisa dipercaya atau tidak. Ini bagian dari pekerjaan analis IDLP yang pernah saya posting.

Pada intinya, jangan menganggap bahwa tidak menyampaikan SPT membuat Wajib Pajak aman dari pemeriksaan! Hal ini berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak badan. Semuanya sama saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru