Contoh Pemotongan PPh Obligasi

Berikut ini saya salin dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011. Sekedar catatan karena biasanya kalau dari contoh lebih gampang dipahami :-)

CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon(interest bearing bond) sebagai berikut :

● Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
● Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).
● Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
● Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.

Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PT. XYZ pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
● Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
= dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement).


Keterangan :
Dalam kenyataanya, harga perolehan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.

Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli Obligasi adalah Wajib Pajak Reksadana maka penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
● bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final = 5% x Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00

2. Pada tanggal 31 Maret 2012, PT. XYZ menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. PQR melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp10.400.000,00 per lembar termasuk bunga berjalan.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012 adalah sebagai berikut :
● bunga berjalan = (3/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp4.000.000,00
● diskonto = [(Rpl0.400.000,00 - Rp400.000,00) - Rp9.000.000,00] x 10
= Rp10.000.000,00

karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu :
● bunga berjalan dan diskonto = (Rp10.400.000,00 - Rp9.000.000,00) x 10
= 14.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp14.000.000,00 = Rp2.100.000,00
= dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.

3. PT. PQR memiliki Obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut hingga tanggal 31 Desember 2014. Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT. PQR terutang PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh 1) yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.

4. Pada tanggal 31 Desember 2014, PT. PQR setelah menerima bunga dati emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00 per lembar.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
● bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final atas bunga = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
= dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
● diskonto = (Rp10.500.000,00 - Rp10.000.000,00) x 10
= Rp5.000.000,00
● PPh final atas diskonto = 15% x Rp5.000.000,00 = Rp750.000,00
= dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.


Keterangan :
Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi.

5.Pada tanggal 31 Mei 2016, PT. CDE menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan harga jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT. CDE pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut :
● bunga berjalan = (5/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp6.666.670,00
● diskonto = [(Rp10.666.667,00 - Rp666.667,00) - Rp10.500.000,00] x 10
= (Rp5.000.000,00)
diskonto negatif atau rugi.

Perolehan diskonto negatif atau rugi tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
PPh Final = 15% X Rp6.666.670,00
= Rp1.000.001,00


Keterangan :
Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku investor.

6. Pada tanggal 1 [uli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten Obligasi tersebut.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/ pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
● bunga = (1/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp1.333.330,00
● diskonto = (Rp10.000.000,00 - Rp10.000.000,00) x 10
nihil.
● PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

7. Pada tanggal 1 Januari 2011, PT. ABC menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar Rp10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT. GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp6.000.000,00 per lembar.

Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT. GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp7.000.000,00 per lembar.

Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. GHI adalah sebagai berikut :
● diskonto = (Rp7.000.000,00 - Rp6.000.000,00) x 50
= Rp50.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp50.000.000,00
= Rp7.500.000,00
dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.

Keterangan :
Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang :
* penjualan dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak:
* penjual Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.

Pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final.

Komentar

Unknown mengatakan…
Bagaimana dengan perbedaan pemotongan bunga obligasi dengan PPh pasal 23. Karena saya pernah membaca kalau Obligasi juga dipotong PPh pasal 23. lalu pertanyaan saya kapan itu diakui sebagai PPh pasal 23 ataupun kapan itu diakui sebagi PPh pasal 4 ayat 2. Terima Kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 23 itu kewajiban pemotongan oleh pemberi penghasilan. silakan cek bunyi Pasal 23 di UU PPh. Sedangkan Pasal 4 (2) UU PPh mengatur tentang penghasilan yang dikenakan final. Pengenaan PPh dengan final atau flat adalah pengecualian dari keseluruhan atau keumuman UU PPh. secara umum bahwa PPh itu kenakan dari penghasilan neto. atau tarif pajak 17 dikalikan penghasilan neto. Nah, yang rumit itu mencari penghasilan neto fiskal karena ada perbedaan antara kebijakan perpajakan dengan aturan akuntansi. Dalam rangka menyederhakan metode penghitungan, Pasal 4 (2) memperkenankan jenis-jenis penghasilan tertentu dihitung secara flat saja.
Unknown mengatakan…
kalau bunga obligasi dimasukan pada kolom mana dalam pelaporan pajak tahunan ? terimakasih
Unknown mengatakan…
silakan baca 1770S - II bagian A no 2

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru