PPh 26 atas Jasa Luar Negeri

Pertanyaan saya:
1. Apakah betul Penerimaan WP LN atas Jasa yang diberikan kpd PT ABC merupakan obyek PPh26.
2. Meskipun PT ABC belum membayar tagihan selama bertahun tahun apakah tetap harus pungut dan setor PPh 26?
3.Mengapa di tax treaty (Singapore dan Malaysia) tidak memberikan secara tegas pasala yang menyatakan penghasilan atas jasa yang diterima WP LN dikenakan PPh26 sebesar 20%?
4. Jika ada COR atau COD (Certificate of Resident/Domicile) dikenakan hanya 10% atas PPh 26...Mana pasal yang mendukung atau KEPMEN yang mendukung statement ini?
5. Apakah PPh 26 yang kita pungut dari tagihan dan kita setor dengan SSP dapat dikreditkan dengan PAJAK BADAN WP LN (Wajib Pajak Luar Negeri).
6. Untuk kode SSP atas PPh26 JASA Luar Negeri apa ya pak..?
Benar bahwa atas pembayaran jasa ke luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pasal 26 adalah pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Ini berdasarkan asas sumber. Indonesia sebagai sumber penghasilan memiliki kewenangan untuk mengenakan PPh.

Karena subjek pajaknya di luar negeri maka kewajiban perpajakan mereka sebatas atas penghasilan dari Indonesia saja. Tetapi jika Indonesia menagih ke si subjek pajak yang di luar negeri maka sangat susah karena mereka berada di luar negeri. Karena itu pembayar penghasilan (sumber di Indonesia) diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetor. Dengan disetorkannya PPh oleh wajib pajak dalam negeri, maka kewajiban perpajakan si wajib pajak luar negeri selesai. Inilah yang disebut PPh Pasal 26 karena diatur di Pasal 26 UU PPh.

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sudah timbul saat terjadi tagihan dari mitra kerja kita di luar negeri. Walaupun atas tagihan tersebut belum dibayar tetapi tetap sudah terutang. Hanya saja saat bayar ke bank persepsi, saran saya di SSP harus dicantumkan nomor tagihan tersebut. Ini untuk meyakinkan siapa saja dan KAPAN saja bahwa atas tagihan tersebut sudah dipotong PPh Pasal 26.

Konstruksi tax treaty dengan UU PPh tentu beda. Tax treaty hanya "mancabuti" kewenangan UU PPh berdasarkan jenis penghasilan. Apakah passive income atau active income. Pasal 7 biasanya mengatur active income dengan judul BUSINESS INCOME. Berdasarkan Pasal 7 tax treaty, hak pemajakan negara sumber "dibatasi" hanya jika penghasilan tersebut melalui permanent establisment. Saya kutip Pasal 7 ayat (1) tax treaty Singapur - Indonesia :
The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

Certificate of domicile (COD) adalah syarat penggunaan tax treaty. Apakah benar penerima penghasilan orang singapur? Jawabnnya ada di COD. Ini persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh si wajib pajak luar negeri. Jika wajib pajak luar negeri yang menjadi mitra kerja kita tidak dapat memberikan COD maka aturan yang berlaku kembali ke Pasal 26 UU PPh.

Karena PPh Pasal 26 merupakan pembayaran PPh atas wajib pajak luar negeri maka PPh Pasal 26 tidak bisa dikreditkan dengan PPh Badan penyetor. "Pemilik" PPh-nya berbeda. Tetapi bisa dikreditkan oleh si wajib pajak luar negeri.

Sebenarnya, bisa atau tidak tergantung sistem perpajakan yang berlaku di Negara yang bersangkutan. Dalam konteks Indonesia, di UU PPh diatur di Pasal 24 sehingga disebut PPh Pasal 24. Kebetulan saya tidak mempelajari sistem perpajakan di Singapur atau Malaysia.


Semoga bermanfaat




Komentar

Anonim mengatakan…
kalo mau pasang iklan google singapur kena pph 26 peraturan no brp pasal nrp??? thx
Anonim mengatakan…
beda pph 24 sama pph 26 apa yah..?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 24 adalah kredit PPh Badan yang telah dibayar di luar negeri. Pajak yang dibayar diluar negeri diakui sebagai pembayaran pajak di dalam negeri karena atas penghasilan di luar negeri juga harus dilaporkan di dalam negeri, alias worl wide income. Kalau Pasal 26 motongin pajak orang lain dengan subjek pajak luar negeri, bukan pajak sendiri.
1titik.com mengatakan…
kalau misalkan kita mau ke luar negeri, kenapa kami dipungut pajak???tolong jelaskan dengan aturan perundang-undangannya.
Contoh kasus: pergi ke Singapure dengan menggunakan ferry, tapi juga harus membayar tax sebesar 7 dollar singapure....kemana larinya pembayaran pajak tersebut
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya kira itu bukan tax dalam pengertian pajak.
kalau kita masuk airport (bandara) kita pasti akan dipungut "airport tax" yang nilainya bervariasi. Sebenarnya itu bukan "pajak bandara" tetapi karcis masuk bandara yang akan menjadi penghasilan bagi administrator bandara.

Karena itu, yang 7 dollar singapure juga bukan pajak tetapi pungutan yang akan jadi penghasilan administrator. yang pasti 7 dollar itu bukan tiket kan?
ari mengatakan…
Jika WP luar negeri di Indonesia lebih dari 1 th , memiliki penghasilan dari penjualan saham yg belum dilaporkan sebagai salah satu hartanya di SPT 1770 ..maka ketika penjualan saham ini terjadi pajak apa yg akan dikenakan dan berapa tarifnya..perlukan revisi atas harta di laporan SPTnya...thx
Raden Agus Suparman mengatakan…
ada subjek pajak luar negeri ada wajib pajak luar negeri.

Kewajiban wajib pajak luar negeri dilakukan melalui mekanisme pemotongan sesuai Pasal 26 UU PPh. Setelah dipotong oleh pemberi penghasilan, maka kewajiban WPLN selesai. Tidak perlu lagi berurusan dengan NPWP dan SPT.

Penghasilan dari saham termasuk penghasilan dari modal seperti yang dijelaskan di bagian penjelasan Pasal 26 (1) UU PPh. Artinya, jika WPLN memperoleh penghasilan dari subjek pajak dalam negeri maka si SPDN wajib memotong PPh Pasal 26.
@phiaaz mengatakan…
Dear Pak RAS,
Saya mau tanya. custody fee yang ditagihkan oleh WPLN Bank di Singapura kepada perusahaan di Indonesia, apakah terhutang PPh 26.

Berikut ini definisi atas custody fee yg ditagihkan kpd perusahaan kami.

Definition of 'Custodian'
A financial institution that holds customers' securities for safekeeping so as to minimize the risk of their theft or loss. A custodian holds securities and other assets in electronic or physical form. Since they are responsible for the safety of assets and securities that may be worth hundreds of millions or even billions of dollars, custodians generally tend to be large and reputable firms.


explains 'Custodian'
In addition to holding securities for safekeeping, most custodians also offer a variety of other services including account administration, transaction settlements, collection of dividends and interest payments, tax support and foreign exchange. The fees charged by custodians vary, depending on the services desired by the client. Many firms charge custody fees payable quarterly that are based on the aggregate value of the holdings.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 26 itu mengatur pemotongan bagi penghasilan yang berasal dari dalam negeri (asas sumber)

menurut saya pekerjaan custody masuk termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) UU PPh.

Jika WPLN dapat memberikan form DJP1 maka indonesia bisa melepas hak pemajakannya.
Johan mengatakan…
Salam Pak RAS,,
Saya mau tanya..
Jika perusahaan saya (perusahaan tambang), memakai jasa subyek pajak luar negeri (singapura) semisal untuk:
1. Pengurusan visa,passport,dll untuk expatriat kami
2. Jasa flight forwarding..kargo laut maupun udara..
Atas jasa2 tersebut si perusahaan dari singapura tidak datang ke indonesia atau ke wilayah pabean indonesia..tetapi dilakukan di singapura dan perusahaan tersebut melampirkan COD. Apakah di tax treaty Indonesia-Singapura hal itu dibebaskan dari pengenaan pajak?
Karena dari yang saya baca di article 17 bahwa jenis2 usaha pekerjaan bebas atau jasa profesional hanya bisa dikenanakan pajak di negara asal kecuali berada di wilayah negara lain dalam masa yang melebihi 90 hari (time test). Karena pekerjaan tadi tidak dilakukan di indonesia apakah perusahaan saya tidak perlu memotong pajak meskipun penghasilan berasal dari indonesia?
Terima Kasih banyak pak RAS atas kesediaannya menjawab..
yoga_alumniunsoed mengatakan…
Salam Pak RAS,

mohon pencerahan, ketika kita mau memberikan jasa (contohnya training) ke Singapore, berapa % tarif WHT yang dipotong oleh Singapore?
yoga_alumniunsoed mengatakan…
Dear Pak RAS,

Saya mohon pencerahan, ketika kita mau memberikan jasa (contohnya training ) ke Singapore, Berapa % tarif WHT yang dipotong oleh Singapore?
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya, sepanjang ada COD dibebaskan karena perpajakannya sesuai tax treaty dikenakan di negara domisili
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf saya tidak tahu withholding di singapur.
tetapi jika benar sudah dipotong, maka itu termasuk PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia
Unknown mengatakan…
Salam kenal

Saya ingin tanya mengenai jasa Appsflyer disebut jasa internet atau jasa penggunaan internet, dan apakah harus dikenakan pajak PPh26 jika si penerimanya WPLN
Unknown mengatakan…
Salam Kenal

Mohon Pencerahannya, perusahaan harus membayar jasa Appsflyer keluar negeri apakah pembayaran tersebut harus dipotong PPh26 ? dan apakah Jasa Appsflyer termasuk jasa Internet atau Jasa Penggunaan Internet ?
Anonim mengatakan…
Sdr. Anonim

sya juga punya kasus yang sama dengan bapak. nah itu jadi kena pajaknya apa aja ya?

Trims.
Unknown mengatakan…
potong pasal 26 saja.

pasal 26 itu memotong PPh atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri.
dalam hal ini, google sebagai subjek pajak di singapur (luar negeri).
kita ngasih penghasilan ke google
atas penghasilan ini dipotong PPh.
ketentuan ini diatur di Pasal 26 UU PPh
Unknown mengatakan…
ya dipotong PPh Pasal 26

Pasal 26 UU PPh memberikan kewajiban bagi subjek pajak dalam negeri untuk memotong PPh atas pembayaran penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri.
FebeLidiaOktaSari mengatakan…
Pak Mohon pencerahannya..
Jika kasusnya..
Pengerjaan dan pembayaran dilakukan di luar negeri Singapore, bgmn perpajakannya?
Pihak Singapore tdk mau memberikan DGT COD alasan pengerjaan di lakukan di luar negeri.
Dan pembayaran netto.
Bgmn pak?
Unknown mengatakan…
apa yang dikerjakan?
agreementnya gimana?

point-point dalam agreement sangat menentukan tax treatment!
Newbee mengatakan…
Pak, Please advice:
Sebelumnya setau saya:
Bila ada Tax Residence dipotong :20%
Bila Tidak ada Tax Residence dipotong :10%

Perusahaan A ada di Jakarta,
Jika pekerjaan Jasa Survey kapal laut A dilakukan di Singapore, kita minta Tax Residence / Form DGT1 dan di Provide oleh mereka.
Adakah dasar kita untuk memotong 10% meskipun mereka provide Form DGT1?
(Tidak ada agreement perpajakan sebelumnya)

Demikian dan terima kasih
Unknown mengatakan…
tax residence?
istilah di perpajakan CoD, certificate of domisice.

COD ini hanya menunjukkan kependudukan seseorang menurut aturan pajak. kan aturan berlaku untuk penduduk sendiri, bukan penduduk orang lain.
aturan Indonesia tidak berlaku bagi penduduk di Singapur.
(penduduk beda dengan warga negara)


Unknown mengatakan…
Perusahaan A ada di Jakarta,
Jika pekerjaan Jasa Survey kapal laut A dilakukan di Singapore, kita minta Tax Residence / Form DGT1 dan di Provide oleh mereka.
Adakah dasar kita untuk memotong 10% meskipun mereka provide Form DGT1?
(Tidak ada agreement perpajakan sebelumnya)

mereka siapa?
pengguna jasa WPLN atau WPDN?
kasusnya belum jelas
denny mengatakan…
Mohon infonya Pak:
Perusahaan (non-PKP) mengerjakan suatu proyek IT (jasa) di luar negeri (Singapura/Malaysia), dan mendapat income dari proyek tersebut. Mohon bantuannya apakah jenis pajak yang harus dibayarkan perusahaan? cukupkah dengan PP46 pajak final 1% atau ada yang lain?

Terima kasih atas infonya.
Unknown mengatakan…
berapa nilainya?
Jika memang masuk syarat PP46 berarti cukup bayar 1% saja
Unknown mengatakan…
Selamat malam pak Ras mohon maaf mengganggu malam2.. Pak mohon bantuan dn informasinya.. Kantor saya memakai jasa pembuatan sertifikat GOTS ke singapura Control Union kami sudah terima inv nya,si CU singapura meminta kami membayarkan full payment dr nilai INV yg tercantum dan COd akan diberikan setelah pembayaran.. apakah boleh begitu pak Ras?ato hrs sesuai SOP tunjukan COd terlebih dahulu baru bisa kami bayarkan Invoice nya? kalau COD sudah ada apakah tidak perlu memotong pph 26 dr invoice tersebut tetapi ttp hrs lapor?terima kasih atas pencerahannya
Unknown mengatakan…
Selamat Pagi Pak Ras Salam Kenal..
Pak Mohon infonya.. Kantor saya memakai jasa pembuatan sertifikat di singapura sertifikat GOTS.. Invoice sudah kami terima dari singapura.. dan pihak singapura meminta kami membayarkan full payment atas nilai inv yang tercantum dan COD nya baru akan dikirimkan setelah invoice dibayar, pertanyaan saya apakah boleh pak prosedurnya spt itu?bayar dulu baru COD dikirimkan? kalau tdk ada COD kn harus kita potong 20% ya pak.. tp kalau pihak singapura nya punya COD nya apa betul pak tidak usah kita potong pph 26 nya? mohon bantuan dan infomasinya.. Trims

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru