Pengecualian PPh Pasal 22 Impor

Berdasarkan kuasa Pasal 22 UU PPh 1984, Menteri Keuangan melalui 154/PMK.03/2010 telah menetapkan Pemungut PPh Pasal 22 yang terdiri dari :
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

e.Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

f.Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;

g.Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Tetapi kemudian, tidak semua impor barang dikenakan PPh Pasal 22. Ada beberapa impor yang dapat dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB). Untuk memperoleh SKB PPh Pasal 22 Impor ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dulu ke KPP terdaftar. Tanpa SKB ini, pihak DJBC tetap akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor.

Tata cara untuk mendapatkan SKB PPh Pasal 22 Impor diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2011. Selain mengatur tata cara, PER-15/PJ/2011 juga menentukan impor apa saja yang dapat diberikan SKP PPh Pasal 22 Impor. Berikut ini daftar impor barang yang dapat dibebaskan dari PPh Pasal 22 Impor :

1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di lndonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di lndonesia dan tidak memegang paspor lndonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8. barang pindahan;

9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;

10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan lmunisasi Nasional (PIN);

14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau

19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Nomor 1 sampai dengan 19 diatas adalah impor yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

20. impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

21. impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

Untuk lebih jelasnya tentang tata cara mendapatkan SKP PPh Pasal 22, silakan PER-15/PJ/2011 [pada saat ditulis, saya justru tidak bisa buka dokumen dari pajak.go.id ini. Mudah-mudahan segera diperbaiki. Saya mendapatkan PER-15/PJ/2011 dari portal intranet]


Komentar

konsultan pajak mengatakan…
lengkap sekali,,
untuk pembelajaran tentang pengecualian pajak import,
Anonim mengatakan…
pak, dalam PMK no 213 tahun 2008 penyetoran nya menggunakan SSCP dan dalam PMK 154 th 2010 menggunakan SSP. apa bedanya ya? mohon penjelasannya!
Raden Agus Suparman mengatakan…
sama saja, keduanya formulir untuk bayar pajak.
hanysa saja SSCP digabung antara pajak-pajak dan cukai.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru