PPN

PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa. PPN tidak melihat subjek pembayar pajak. Baik subjek pajak luar negeri maupun subjek pajak dalam negeri, semuanya sama saja. Karena itu, di UU PPN tidak diatur masalah subjek pajak. 


BKP adalah barang kena pajak, yaitu objek PPN yang berbentuk barang baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud. JKP adalah jasa kena pajak, yaitu objek PPN yang berbentuk jasa. Biar gampang, aturan yang digunakan oleh PPN begini, "semua barang dan jasa adalah objek PPN kecuali yang dikecualikan". Pengecualian objek PPN diatur di Pasal 4A UU PPN.

Terkait dengan objek dan bukan objek, berikut posting terdahulu sebelum amandemen UU PPN tahun 2009:
1. Objek PPN
2. Bukan Objek PPN
3. Barang Strategis Yang Dibebaskan
4. BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan
5. Rumah Yang Dibebaskan
6. Jasa Bengkel
7. PPN Pasal 16D
8. Komisi Luar Negeri
9. PPN KMS
10. Kegiatan Membangun Sendiri
11. Tarif efektif dan DPP Lain
12. Kontraktor yang bukan Kontraktor

Sedangkan posting dengan tag "objek PPN" setelah amandemen UU PPN 2009 adalah :
1. Barang Yang Tidak Dikenai PPN
2. Sale and LeaseBack
3. Penyerahan di Luar Pabean
4. PPN Jasa Perdagangan
5. Film Impor
6. Rumah Bebas PPN
7. PPN Jasa Maklon
8. DTP PPN Minyak Goreng

Saya ulangi patokan pengenaan PPN, "semua barang dan jasa adalah objek PPN kecuali yang dikecualikan". Tetapi, barang dan jasa tersebut hanya akan menjadi objek jika ada penyerahan. Saya sengaja menebalkan dan menggarisbawahi untuk kata "penyerahan" supaya jadi perhatian. Objek PPN bukan penjualan tapi penyerahan. Objek PPN adalah "pergerakan" barang dan jasa. Karena itu, PPN tetap terutang walaupun atas piutang dagang tidak dapat ditagih. Penyerahan konsinyasi sudah terutang PPN. PPN juga tetap terutang walaupun barang "bergerak" dalam satu entitas, seperti penyerahan pusat ke cabang, atau sebaliknya, atau penyerahan antar cabang.

Walaupun demikian, penyerahan yang menjadi objek ada syaratnya. Berikut syarat penyerahan BKP/JKP :
a. yang diserahkan BKP, BKP Tidak Berwujud, dan JKP;
b. penyerahan di daerah pabean; dan
c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Aturan tersebut diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Setiap transaksi bisnis, bisa dilihat dari dua sisi : penjual atau pembeli. Jika kita lihat dari sisi penjual, aturan PPN menyebut Pajak Keluaran atau PK. Sedangkan jika dilihat dari sisi pembeli maka aturan PPN menyebut Pajak Masukan atau PM. Sebenarnya, PK mencerminkan PPN konsumen yang dipungut oleh penjual. Sebaliknya PM mencerminkan PPN yang sudah dibayar. Dengan demikian, jumlah yang wajib disetor ke kas bank persepsi pada setiap bulan sebesar PK - PM, yaitu pajak keluaran dikurangi pajak masukkan.

Dokumen transaksi bisnis di PPN disebut faktur pajak. Faktur pajak dibuat minimal dua buah, yaitu satu untuk penjual sebagai bukti pemungutang PPN. Satu lagi untuk pembeli sebagai bukti dipungut PPN. Pengertian dipungut PPN bisa berarti pembayaran PPN oleh pembeli walaupun PPN tersebut disetorkan ke bank persepsi oleh penjual. 

Sejak amandemen UU PPN 2009, faktur pajak ada dua macam : faktur pajak dan faktur pajak gabungan. Tidak ada lagi faktur pajak sederhana. Selain itu, dokumen yang merupakan faktur pajak tidak ditentukan formatnya. Tidak harus ada judul "Faktur Pajak Standar". Tetapi bisa saja namanya "Invoice" yang sering digunakan oleh pelaku bisnis. Yang penting syarat-syarat faktur pajak terakomodasi. Terkait dengan faktur pajak dan PKPM, berikut posting yang relevan :

Awal tahun 2010, sebelum berlakunya amandemen UU PPN tahun 2009 banyak sosialisasi tentang aturan baru PPN tersebut. Kebetulan waktu itu di Kanwil DJP di Bandung dibagikan softcopy file powerpoint bahan-bahan sosialisasi tersebut. Berikut link file powerpoint tersebut :
1. Pokok Perubahan Ketiga UU PPN 1984
2. Pengusaha Kecil
3. Pemanfaatan BKP TB dan JKP dari Luar Pabean
4. Ekspor JKP
5. Kegiatan Membangun Sendiri
6. DPP Nilai Lain
7. Penghitungan Kembali Pajak Masukan
8. Deem Pajak Masukan dari Omset
9. Deem Pajak Masukan Kegiatan Tertentu
10. Retur BKP dan Pembatalan JKP
11. Gagal Berproduksi
12. Saat Lain Terutang PPN
13. Tempat Lain Terutang PPN
14. Dokumen Tertentu Yang Disamakan Faktur Pajak
15. Faktur Pajak
16. PERDIRJEN tentang Faktur Pajak
17. Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN
18. Pemusatan / Sentralisasi PPN
19. KPS Migas dan Panas Bumi

Booklet
Selain file powerpoint, ada juga file pdf yang dibuat oleh P2 Humas KPDJP. File ini merupakan booklet PPN. Seperti namanya, booklet adalah buku kecil atau ringkasan aturan PPN. Bagi yang ingin "cepat mengerti" masalah PPN, disarankan untuk mengkoleksi. Bisa juga menjadi rujukan bagi para pelaku bisnis yang disimpan di media mobile reader sebagai ebook. Silakan diunduh.

UU PPN
Tak lengkap jika koleksi ebook tidak tersedia file UU PPN secara lengkap. Silakan dikoleksi UU PPN secara utuh, urut pasal demi pasal baik yang masih berlaku maupun yang sudah dihapus sehingga pemahamannya bisa utuh. UU PPN ini tentu berisi batang tubuh dan penjelasan, sertai disertai dengan komentar yang saya anggap perlu. Silakan diunduh.

Salaam
Jakarta, Maret 2011


Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru

Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak