Impor DVD film

Bagi pehobi film, menonton satu judul film tidak cukup sekali. Bahkan bukan hanya berkali-kali menonton, tetapi perlu mengoleksi kepingan VCD atau DVD. Atau mungkin dengan mengunduh film tersebut dari situs internet. Posting kali ini membicarakan dampak perpajakan dari pembelian film tersebut.

Memiliki film tersebut maksudnya memiliki untuk ditonton sendiri atau keluarga dan tidak diperjualbelikan. Tidak digandakan kemudian dijual. Tidak juga untuk disewakan. Awalnya seperti itu walaupun kemudian dapat saja disewakan tetapi mungkin akan berdampak pada hal milik dan terkait royalti dari film tersebut. Artinya jika dikomersialkan, maka akan ada dampak hukum lainnya.

Untuk mendapatkan film, maka kita dapat:
[1.] membeli kepingan media rekaman seperti : DVD atau VCD
[2.] membeli dengan mengunduh dari situs internet.
Kedua kegiatan tersebut, jika penjual berada di Luar Negeri maka bisa dikategorikan mengimpor.

Menurut UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Menurut UU PPN 1984 [amandemen 2009], impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Sedangkan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang berlaku UU Kepabeanan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 mengatur bahwa atas impor film terutang PPN dengan DPP Rp. 12.000.000,00. Dan penyerahan kepada pengusaha bioskop terutang PPN dengan DPP Rp. 12.000.000, 00. Bunyi lengkapnya seperti ini:

Pasal 2

(1) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak  Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.
(3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan  Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Lain.
(4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor.
(5) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah berupa uang yang ditetapkan  sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.

Pasal 3

(1) Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop,  terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Lain.
(3) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
(4) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.
Berdasarkan aturan tersebut, maka saat kita beli DVD dari luar negeri, petugas Bea Cukai di Bandara mungkin akan menagih pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011. Kita harus bayar Rp.1.200.000,00 untuk setiap keping DVD. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 tidak jelas mengatur siapa yang melakukan impor. Apakah setiap kegiatan impor dikenakan PPN berdasarkan pasal tersebut? Hanya disebut pada saat impor Film Cerita Impor! DPP-nya ditetapkan Rp.12.000.000,00 sehingga PPN per copy Film Cerita Impor pada saat impor menjadi Rp.1.200.000,00

Saya pikir, karena ketidakjelasan aturan ini menjadi setiap impor DVD pun terutang PPN sebesar Rp.1.200.000,00 setiap keping-nya. Padahal aturan ini lahir karena Asosiasi Perfilman Amerika Serikat (Motion Picture Association) melakukan boikot menayangkan film di bioskop Indonesia karena royalti atas impor film dianggap terlalu tinggi. Sehingga PPN atas film pun menjadi tinggi pula karena penghitungan royalti yang tinggi. Akhirnya, oleh pemerintah DPP PPN-nya di-deem menjadi hanya Rp.12.000.000,00 per copy film cerita. Tentu ini tidak masuk akal jika dibandingkan harga DVD itu sendiri!

Satu-satunya "celah" menghindari pengenaan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 adalah definisi dari importir yang diatur di Pasal 1 angka 7.
Importir adalah pelaku usaha perfilman yang melakukan usaha impor film dan/atau pengedaran film
Tetapi definisi ini bertentangan dengan definisi UU. Artinya, jika kita beli DVD dari Amerika Serikat maka menurut pengertian UU Kepabeanan dan UU PPN 1984 disebut importir. Tetapi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 bukan disebut importir.

Menurut saya, akan lebih jelas jika Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 menjadi:
 (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut pada saat impor oleh importir pelaku usaha perfilman yang melakukan usaha impor film dan/atau pengedaran film.
Selain itu, di defini "Film Cerita Impor" juga tidak jelas menunjuk pelaku pengusaha (bukan konsumen).
6. Film Cerita Impor adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik,atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.
Apa maksud eksploitasi? Apakah ditonton termasuk eksploitasi? Jika mengacu ke pengertian di wikipedia maka menjadi tidak tepat. Tetapi jika mengacu ke Kamus Bahasa Indonesia Online maka bisa diartikan sebagai "digunakan untuk usaha". Jika yang digunakan pengertian yang terakhir maka impor DVD seperti kasus diatas menjadi tidak terutang PPN karena tidak termasuk pengertian Film Cerita Impor. DVD yang kita impor bukan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud di Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011.



Komentar

Raden Agus Suparman mengatakan…
Petunjuk pelaksaan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan SE-79/PJ/2011. Di batang tubuhnya tidak dijelaskan secara tegas siapa importir yang dimaksud. Hanya ditegaskan masalah:
a. Film Cerita Impor
b. DPP Pasal 22 impor Film Cerita Impor
c. DPP PPN Film Cerit Impor

Tetapi dalam lampiran SE-79/PJ/2011 jelas dicontohkan bahwa importir film adalah pengusaha film yang mengimpor film untuk dikomersilkan seperti ditayangkan ke bioskop.
Danu Candra mengatakan…
Topik yang bagus. Dan sayangnya ini yang menjadi celah untuk menyalahgunakan sistem pajak yang masih rancu ini.

Saya mengimpor Blu-ray dari Kanada lewat jasa kurir DHL, dengan jumlah barang seharga 62 dolar Kanada. Sewaktu barang tersebut tiba di Indonesia, saya mendapatkan tagihan sebesar 8 juta untuk film yang saya beli tersebut. Angka 8 juta didapatkan dari perhitungan jumlah durasi film yang saya beli.

Tentu saja ini sangat memberatkan dan setelah sedikit mencari melalui Google, saya menemukan kalau kasus ini terjadi sebanyak tidak hanya sekali saja tapi saya menemukan beberapa kasus yang sama. Hal ini juga ternyata dikonfirmasi oleh orang DHL itu sendiri - dalam kasus ini Custom Clearance Support bapak Yogo Satnugroho - kalau kejadian ini sering terjadi.

Perlu diketahui bahwa aturan import film untuk konsumsi pribadi diatur di Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 pasal 2 huruf a yang kemudian diperbaharui di Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.03/2010 pasal 2 huruf a, yang berbunyi: "untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk laba kotor"

Kasus yang saya alami ini jelas-jelas menyalahi aturan yang berlaku dan saya tidak mengerti kenapa pejabat hanggar bea cukai memberlakukan aturan seperti ini.

Dari bapak Yogo tersebut saya mendapatkan lampiran pengecekan barang saya yang tercantum cap pemeriksa bea cukai Bapak Sumarna, tapi cap nama pejabat hanggar yang bersangkutan tercantum secara tidak jelas.

Satu lagi hal yang saya sesali adalah, Bapak Yogo sendiri sepertinya tidak mengindahkan aturan tersebut dan terkesan berpihak kepada bea cukai dengan cara:

a) di email notifikasi awal beliau hanya melampirkan dokumen Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 dan PMK Nomor 90/PMK.Oll/2011 yang ternyata isinya hanya mengatur kegiatan import film untuk pengusaha bioskop.

b) sikap Bapak Yogo sendiri yang kurang simpatik karena cenderung tidak membantu. Dalam beberapa kesempatan saya sudah kemukakan dasar hukum saya, tapi dengan entengnya beliau hanya membalas kalo dia sudah "fight" (ini kata-katanya beliau) tapi pihak bea cukai "insist." Setelah mengemukakan rasa kekecewaan saya Bapak Yogo malah mengancam kalau bea masuk tersebut tidak dibayarkan, barang yang saya beli akan dihancurkan.

Pada akhirnya saya lebih memilih untuk mengembalikan barang ke Kanada dan mendapatkan pengembalian uang yang sudah saya bayar. Tapi pada intinya saya cukup kecewa dengan sistem peraturan yang berlaku, kinerja DHL yang mengecewakan dan penyalahgunaan peraturan oleh bea cukai.

Dokumen email korespondensi saya dengan Bapak Yogo, salinan beberapa dokumen dan beberapa email yang saya kirimkan ke pihak lain masih saya simpan secara lengkap.
upin_cool(at)yahoo(dot)com mengatakan…
dulu perna beli bluray dr amazon, kebetulan dibawah $50, tidak kena pajak apapun, kecuali fee 7000 untuk kantor pos, dengan dalih ongkos bungkus dan antar, ok lah...
aduh...saya ada beli dr amazon.co.uk, total dollarnya $54,dengar cerita dari bung danu chandra, saya jadi ketar-ketir..., mana saya engga mengerti cara kirim balik ke amazon...mohon bantuannya...
Raden Agus Suparman mengatakan…
sudah terjawab ya pa via email?
Anonim mengatakan…
apakah pembelian keping dvd <$50 tidak dikenai tarif pajak seperti disebut diatas?
Danu Candra mengatakan…
Kembali lagi ke blog ini.

Pertama-tama saya ingin menyampaikan update tentang kasus saya bulan Maret kemarin.

Untuk kasus bulan Maret di atas, pada akhirnya uang yang saya bayarkan kepada kepada pihak Amazon.ca (seller) digantikan, dan karena pihak DHL menolak untuk mengirimkan kembali barang yang bermasalah ke negara asal, pihak seller merelakan barang tersebut.

Dari penggantian uang tersebut saya kemudian membeli barang yang sama, hanya saja saya memecah pesanan film yang saya beli menjadi 2 order. Barang tersebut sampai ke rumah tanpa masalah.

Hanya saja, sekitar sebulan setelah masalah ini selesai, saya kedatangan paket dari DHL, yang sempat membuat saya kebingungan karena pada saat itu saya tidak memiliki order dari manapun yang menggunakan jasa DHL. Ternyata, barang yang bermasalah tersebut dikirim secara selamat dan tanpa bea masuk ke rumah. Jadi pada akhirnya barang yang bermasalah tersebut saya terima setelah saya memiliki barang yang sama sebelumnya.
Danu Candra mengatakan…
(1)

Anyway, alasan kenapa saya kembali lagi ke blog ini adalah karena ternyata hal yang sama (penetapan pajak durasi untuk Blu-ray impor kepentingan pribadi) terjadi lagi pada saya.

Pada tanggal 23 November 2012 kemarin saya membeli sebuah Blu-ray film seri dari Amazon.com dengan pemilihan shipment standar yang seharusnya barang tersebut dikirim via pos. Tapi entah kenapa, ternyata Amazon mengirimkan barang yang dimaksud melalui jasa kurir DHL, yang langsung membuat saya harap-harap cemas, karena saya sudah mengalami cukup banyak pengalaman buruk dengan DHL, dan juga cukup sering mendengar cerita-cerita "mimpi buruk" yang sejenis dari teman dan rekan sehobi.

Singkat cerita, barang dikirim tanggal 29 November 2012, dan tiba di Cengkareng pada tanggal 4 Desember kemarin, yang pada sore harinya saya mendapatkan email dari ibu Sri Pratiwi selaku Clearance Support Agent DHL yang memberitahukan bahwa paket saya dikenakan pajak sebesar 4 juta 200 ribu rupiah, atas dasar durasi film seri tersebut sepanjang 124 menit.

Reaksi awal saya sewaktu membaca email tersebut adalah "Nah lho kejadian lagi deh." Kemudian karena rasa iseng, saya mengecek panjang durasi serial tersebut yang sebenarnya, dan ternyata durasi serial tersebut ada di 4000 menit lebih. Jadi tidak hanya pengenaan aturan pajak yang tidak tepat karena pajak durasi seharusnya tidak berlaku untuk media cakram konsumsi pribadi, tetapi juga perhitungan pajak tersebut juga tidak akurat.

Email yang saya terima dari Ibu Sri Pratiwi juga memberikan kesan yang sama dibanding email yang pernah saya terima Maret kemarin dari Pak Yogo Satnugroho, yaitu kesan kurang simpatik dan kurang lebih berbunyi "bayar atau barang kami destroy."

Atas dasar cerita dan pengalaman rekan saya, saya menulis email pengaduan ke pengaduan.beacukai@customs.go.id dengan isi email bahwa saya menyatakan keberatan atas pengenaan pajak durasi, dan menyatakan keluhan saya karena pajak durasi tersebut seharusnya hanya berlaku untuk kepentingan importir bioskop. Pada email yang sama juga saya memberikan alasan bahwa sewaktu saya menggunakan jasa pos dan kurir lain selain DHL (dalam hal ini UPS), perhitungan pajak yang digunakan tidak pernah menggunakan pajak durasi.
Danu Candra mengatakan…

(2)

Perlu diketahui bahwa dasar email yang saya tulis diambil dari email rekan saya yang juga pernah mengalami hal yang sama. Pada saat itu respon dari bea cukai adalah via email, dan pihak bea cukai menyatakan permintaan maaf karena telah terjadi perbedaan pendapat tentang penafsiran pengenaan pajak durasi tersebut.

Hanya saja, untuk kasus saya, saya justru mendapat telepon dari Bapak Abdul Soleh yang mengaku sebagai petugas bea cukai (nomornya sih meyakinkan, beda satu digit dengan nomor resmi yang tertera di website) yang menyatakan bahwa terhitung dari tanggal 7 November 2012 kemarin, semua film impor termasuk DVD dan Blu-ray untuk kepentingan pribadi harus dikenakan pajak dengan perhitungan durasi. Dan ketika saya mengatakan bahwa pengiriman dari kurir lain dan melalui pos tidak pernah dikenakan pajak durasi bahkan setelah tanggal yang beliau sebutkan sebelumnya, dengan gampangnya Bapak Abdul Soleh menjawab "mungkin instruksi tersebut belum sampe pak." Dengan rasa kesal saya bilang ke Pak Abdul Soleh kalo saya sudah cukup mengerti apa yang beliau informasikan, tapi saya tidak bilang saya akan bayar apa tidak.

Beberapa saat setelah telepon ditutup, saya mencoba untuk mencari tahu apakah benar ada instruksi atau surat edaran tertanggal 7 November 2012 dengan isi yang dimaksud. Saya tidak berhasil menemukan apapun yang relevan.

Setelah mengecek email, ternyata saya mendapatkan email balasan dari bea cukai berupa nomor tiket pengaduan (dengan nomor 48A47B54A-0001), dan balasan bahwa keluhan saya akan ditindak lanjuti. Hanya saja sampai detik ini, 6 Desember 2012 dini hari, dari tracking keluhan website DJBC menyatakan bahwa bea cukai belum memberikan tanggapan langsung ke saya. Nah lho, ke mana telepon tadi? Kenapa tanggapan itu harus lewat telepon dan tidak lewat email?

Sampai sekarang situasi ini belum diselesaikan, dan saya sharing di sini untuk meminta nasehat dan masukan tentang apa yang sebaiknya dilakukan.

Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Salam semuanya.

Secara tidak sengaja, saya menemukan blog ini, dan kebetulan saya tengah mengalami masalah yang kurang lebih sama.

Saya sudah dua kali membeli Blu-ray dari Amazon.ca. Pesanan pertama tidak ada masalah. Malah, barangnya datang lebih cepat dari biasa saya memesan dari Amazon.com, hanya sekitar 5 hari. Tentu saya senang sekali.

Karena rasa puas itu, akhirnya saya memesan Blu-ray kembali dari Amazon.ca. Melalui tracking package, saya dapat memantau posisi barang saya. Begitu barang yang kedua ini sampai di Jakarta, tentu saya senang, karena tinggal menunggu kiriman ke alamat saja.

Tunggu punya tunggu, 3 hari barang saya tidak dikirim-kirim dengan status custom clearance delay. Kebetulan kemarin bertepatan dengan hari libur nasional. Saya pikir delay hanya karena hal ini, tidak masalah seharusnya.

Akhirnya, hari ini saya mendapat e-mail dari pihak DHL. Dan, saya diharuskan untuk membayar IDR 12.400.000 agar barang saya bisa keluar dari pihak bea cukai!! Ini sangat tidak masuk akal. Padahal pesanan saya sekitar IDR 600.000. Alasannya kurang lebih sama, kena tetek bengek pajak dan durasi film. Saya bingung, saya membelinya untuk koleksi pribadi, bukan untuk dijual. Kenapa kok ada hitungan durasi film segala? Dan, bagaimana mereka bisa menghitung total durasinya? Hanya sekadar melihat dari cover Blu-raynya, atau malah jangan-jangan dibuka dan ditonton sendiri??

Saya coba menghubungi pihak DHL, tapi responnya berbelit-belit. Saya tengah bingung dan merasa kecewa sekali.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan hubungi:
pengaduan.beacukai@customs.go.id

mungkin petugas bea cukai atau DHL yang belum mengerti
Anonim mengatakan…
teman kakak saya membeli DVD jepang seharga kurang dari 50 USD, namun dikenai pajak hampir 4 juta. Pihak bea cukai mengatakan bahwa bea cukai DVD dihitung dari durasi film tersebut 21.400,- per menit kalau saya tidak salah ingat. Apakah benar sistem bea cukai DVD seperti itu? Rasanya tidak masuk akal sekali.
Akhirnya teman saya memutuskan untuk mengembalikan DVD tersebut ke pihak penjual, namun saat diterima pihak penjual kondisi DVD tersebut sudah tidak lengkap isinya. Sehingga pihak penjual tidak bisa merefund uang teman kakak saya tersebut!!

Unknown mengatakan…
Selamat sore mohon pencerahannya. Saya berencana membeli DVD atau Bluray Film dari amazon.com dengan total pembelanjaan antara US$51-200 US$, dikarenakan ini film serial 9 season (1 season@ 3dvd). Saya takut bila barang sudah sampai di Indonesia maka akan dikenakan bea masuk yang selangit dan tidak seimbang dengan harga yang saya beli. Mohon pencerahannya mengaenai perhitungan bea masuk dan cukai karena setau saya DVD dan Blu Ray masuk HS Code 8523491990 namun seringkali dimasukkan dalam pos tarif 8523491910. Terima kasih
Unknown mengatakan…
Mohon pencerahan. Saya hendak membeli DVD/BluRay dari amazon.com dengan nilai belanja antara USD 51-USD 200. DVD / Blu Ray yang rencananya saya beli adalah film serial yang terdiri dari 10 season (1 season @3disk). Mohon pencerahan mengenai prosedur, perhitungan bea dan cukai, dan dasar hukumnya. Saya takut saya akan dikenakan bea an cukai yang selangit. Setahu saya DVD/Blu ray masuk dalam pos tariff 8523491990 dimana bea masuknya 10%, namun selalu dalam praktik dimasukkan dalam pos tariff 8523491910, yg bea masuknya Rp. 21.450 per menit. Apa yang dapat saya lakukan bila dikenakan tariff seperti ini. Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
harusnya bayar PPN dari harga beli di amazon.com
bapak kan bukan importir pengusaha?
semoga kehawatiran pa Christianto tidak terjadi.
Unknown mengatakan…
Mohon pencerahannya. Saya secara tidak sengaja menemukan artikel ini. Saya membeli dvd film yg berisi 3 disk di dalamnya dari china. Tapi saya masih bingung dengan pengiriman disk tersebut, takut kalau nantinya ditahan atau disita pebean dan saya juga belum menentukan pakai jasa apa untuk pengirimannya. Jadi sebenarnya impor dvd untuk perseorangan boleh ngga? Prosedur apa yg harus dilakukan?
Mohon bantuannya.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru