SKP secara jabatan

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUP bahwa kewajiban wajib pajak dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP. Jika persyaratan subjektif terpenuhi, dan persyaratan objektif pun terpenuhi, maka sejak itulah yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan perpajakan. Dimulai dengan mendaftarkan diri ke kantor pajak.

Pada prantiknya, banyak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena kebutuhan, misalnya karena mau mengajukan kredit ke bank, atau mau kerja dan ditempat kerja (pemberi kerja) diwajibkan memiliki NPWP. Walaupun belum diterima sebagai pegawai, maka dia dengan sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Untuk contoh pengusaha yang mengajukan kredit, sebenarnya kewajiban subjektif dan objektifnya bisa jadi sudah terpenuhi jauh sebelum dia mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Contoh, Tn Jugala sudah menjadi pengusaha sejak tahun 2000. Usahanya cukup sukses dengan berbagai rintangan yang dia hadapi. Karena usahanya semakin maju, dan permintaan pasar sangat tinggi, maka dia perlu modal untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Maka tahun 2010 dia mengajukan kredit ke bank. Karena ada persyaratan NPWP, sebelum aplikasi kreditnya disetujui, Tn Jugala mendaftarkan diri tahun 2010 ke kantor pajak.

Pada contoh seperti ini, bisa jadi Tn Jugala seharusnya sudah terdaftar sejak, misalnya, tahun 2003. Tetapi dia baru mendaftarkan diri di tahun 2010. Bandingkan dengan contoh pegawai yang belum-belum punya gaji (berarti persyaratan objektifnya belum cukup) tetapi dia sudah terdaftar dan punya NPWP. Dua kondisi ini, menurut logika umum, tidak adil karena Tn Jugala harus sudah membayar pajak sejak tahun 2003.

Untuk alasan kepastian hukum, UU KUP mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan SKPKB sebelum Wajib Pajak diberikan NPWP. Ketentuan ini diatur di Pasal 2 ayat (4a) UU KUP:
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Perhatikan frase "diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan". Karena ada kata "secara jabatan" ini maka ada yang berpendapat bahwa ayat ini dapat ditafsirkan secara a contrario bahwa yang dapat mundur 5 tahun ini ada kalau pemberitan NPWP secara jabatan. Jika pemberian NPWP secara sukarela maka kewajiban perpajakan dimulai sejak tahun terdaftar.

Saya termasuk yang tidak setuju dengan pendapat ini. Mari kita baca Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang menjadi acuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP diatas:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
Jadi pertanyaannya: jika Wajib Pajak mendaftarkan diri secara sukarela tahun 2010, apakah DJP memilki kewenangan menetapkan NPWP secara jabatan sejak 2006? Teman saya yang "bermazhab" a contrario mengatakan tidak boleh. Alasannya juga untuk kepastian hukum. Tetapi saya tetap berpendapat bahwa DJP memiliki kewenangan tsb!

Salah satu kalimat penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU KUP :
Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 
 Tulisan bold dan underline dari saya untuk penekanan bahwa syarat "secara jabatan" yang diatur di Pasal 2 ayat (4a) UU KUP adalah data yang diperoleh DJP. Kata "ternyata" juga menyiratkan bahwa Wajib Pajak sebenarnya sudah punya NPWP pada saat DJP memperoleh data. Kembali kepada contoh, Tn Jugala mendaftarkan diri tahun 2010, ternyata DJP memperoleh data bahwa tahun 2008 dan 2009 Tn Jugala juga suda memenuhi syarat secara objektif sehingga sejak tahun 2008 kepada Tn Jugala dapat diterbitkan SKPKB. Dan "secara jabatan" DJP menetapkan bahwa Tn Jugala sejak 2008  diterbitkan NPWP dan ditagih pajaknya dengan dikeluarkan SKPKB.

Pendapat saya diperkuat dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajakdan/atau dikukuhka sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Jika kita memperhatikan bagian menimbang Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 bahwa peraturan pemerintah ini mengacu pada Pasal 48 UU KUP. Pasal 48 UU KUP hanya ada di UU No. 6 Tahun 1983:

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian penjelasan Pasal 48 UU KUP berbunyi:
Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.
Dalam hal ini, saya perpendapat bahwa untuk masalah seperti uraian diatas, peraturan pemerintah memperjelas hak DJP dan kewajiban Wajib Pajak. Hak DJP untuk menerbitkan SKP secara jabatan. Sebaliknya kewajiban Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 harus ditafsirkan tidak bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP kecuali jika Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya.




Komentar

Anonim mengatakan…
saya sependapat dengan pendapat saudara bahwa SKP dapat diterbitkan secara jabatan sebelum WP memiliki NPWP, namun demikian, menurut pendapat saya,kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU KUP hanya terkait dengan kewenangan untuk menetapkan NPWP atau NPPKP secara jabatan sesuai dengan Bab dimana pasal ini berada, sedangkan kewenangan untuk menetapkan skp secara jabatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 PP 74/2011 mengacu pada Pasal 13 ayat (1). "Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa Dalam jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya tahun pajak ... " frasa "sejak saat terutangnya" secara jelas menggambarkan bahwa meskipun WP mendaftar untuk mendapatkan NPWP pada tahun 2010, namun berdasarkan taatbestand WP tersebut telah terutang pajak pada tahun 2008, maka DJP berwenang menerbitkan skp. caranya dengan menyampaikan teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (1) huruf b untuk menyampaikan spt tahun 2008 dst, dalam hal WP tidak mempunyai iktikad baik dengan tidak menyampaikan spt, maka dapat diterbitkan skp secara jabatan
farady mengatakan…
Pemahaman seperti ini berlaku dan muncul di kalangan yang mengutamakan penerimaan negara dan keadilan. Namun justru di pengadilan, lebih sering terjadi pemahaman yang lain. Platform-nya adalah bahwa jangan sampai WP terdzalimi. Sepanjang tidak tertulis di UU ataupun penjelasan secara tegas, maka persepsi seperti disebutkan di atas tidak boleh digunakan. Dalam hal WP tsb diuntungkan dan negara dirugikan, majelas lebih berpendapat undang-undangnya nyag harus dibetulkan.
Anonim mengatakan…
Pak, jika Tn. Jugala adalah seorang karyawan semasa thn 2000-2003 dimana perusahaan mengklaim bahwa PPh atas gajinya sudah dibayarkan (Tn. Jugala tidak punya NPWP), lalu perusahaan tsb bangkrut dan Tn. Jugala di PHK dan menganggur selama 2 thn. Thn 2006 Tn. Jugala menjadi TKI sampai sekarang sehingga statusnya adalah WPLN. Karena sekarang Tn. Jugala ingin membeli properti di Indonesia maka dia butuh membuat NPWP. Apakah Tn. Jugala akan ditagih pajak yg dianggap terhutang sejak sebelum punya NPWP?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tahun 2000 sd 2006 sudah daluwarsa. final. selesai urusan. Pajak tahun berapa yg dimaksud?
Anonim mengatakan…
Mohon maaf saya baru membalas lagi Pak Raden... Yang dimaksudkan itu pajak sewaktu dia bekerja di Indonesia tahun 2000-2003 saja karena sejak tahun 2006 sudah menjadi TKI (WPLN/SPLN) yg tidak perlu membayar pajak di Indonesia berdasarkan tax treaty yg ada.
Anonim mengatakan…
Apakah bisa dikenakan SKP untuk tahun sebelum kita terdaftar?
Sbg ilustrasi: XX mendaftar sukarela di 2010, tahun 2011 diperiksa oleh DJP, kemudian pihak KPP menemukan data bahwa XX seharusnya sudah terdaftar di tahun 2008.
Dapatkah diterbitkan SKP untuk tahun 2008&2009 menurut Pak Raden? mengacu pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011seharusnya tidak bisa karena sudah terdaftar.
Mohon pendapat dan dasarnya. terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
menetapkan skp merupakan kewenangan DJP walaupun belum terdaftar. Batasan kewenangan DJP itu 5 tahun ke belakang. Itulah daluwarsa penetapan.

Jadi terdaftar atau tidak bukan persoalan kewenangan DJP.
De Rasyad mengatakan…
bagaimana dengan PPN masukan, apakah dapat dikreditkan untuk mengurangi kewajiban PPN sebelum pengukuhan secara jabatan?

Contoh:
Misalkan Pak B, sebagai WP Pribadi pada tahun 2013 melakukan transaksi pembelian 17M dengan PPN 1,7M, dan transaksi penjualan 21M tanpa PPN, karena ketidaktahuan soal PKP.

lalu pada Desember 2015, keluar hasil pemeriksaan dan ditetapkan sebagai PKP secara jabatan, dan dikenakan kewajiban membayar PPN sebesar 2,1M beserta denda-dendanya

apakah PPN Masukan yang 1,7M dapat dikreditkan sebagai pengurang dari denda PPN yang 2,1M?
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika SKPKB maka pajakmasukan 1,7m tidak bisa dikreditkan.
Intinya pemeriksa tidak boleh menambahkan pajak masukan. Mengurangi boleh jika....

pajak masukan bisa diperhitungkan jika dilaporkan di SPT Masa PPN.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru