risk based audit

Menurut berita bisnis.com hari ini (26/1/2012), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan pengawasan keuangan negara melalui audit berbasis risiko. Ternyata rekomendasi yang sama sudah disampaikan setahun yang lalu. DJP sebenarnya sudah lebih maju (maksudnya duluan) dalam hal risk based audit. Dalam hal ini patut lah saya berbangga. Sejak tahun 2007, DJP menganut risk based audit berdasarkan SE-02/PJ.04/2007:
Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang diterima.
Di SE-04/PJ.04/2007 disebutkan:
Terdapat 2 (dua) kriteria pemeriksaan yang mendasari dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yaitu:
a. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP;
b. Pemeriksaan berdasarkan risiko (risk based audit) yang selanjutnya disebut dengan Pemeriksaan Khusus, merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. Analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak dapat dilakukan secara komputerisasi atau secara manual.
Berdasarkan dua aturan ini, sejak 2007 DJP sebenarnya sudah "mengikat" dirinya sendiri dengan tidak akan melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak kecuali dua kondisi: pertama, karena UU KUP mewajibkan untuk diperiksa, dan kedua karena adanya risiko ketidakpatuhan (risk based audit). Ada atau tidaknya risiko tentu saja berdasarkan analisis risiko yang dibuat DJP. 

Kewajiban analisis risiko kemudian diadopsi oleh Pasal 29A UU KUP. Dan ditegaskan lagi di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yaitu di Pasal 4 ayat (3) huruf e (huruf a sampai dengan huruf d biasa disebut pemeriksaan rutin). Bunyi aturannya jika digabung menjadi:
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak: ..... menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan pajak hanya ada  jika terdapat hasil analisis risiko yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi. Dengan aturan ini, maka DJP tidak dapat sewenang-wenang memeriksa Wajib Pajak. Dan Wajib Pajak memiliki hak untuk mempertanyakan dasar dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Jika menurut Wajib Pajak DJP tidak memiliki dasar, maka Wajib Pajak dapat menggunakan haknya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

Di sisi Wajib Pajak, ketentuan ini tentu menguntungkan. Tetapi dari sisi DJP sebenarnya merugikan karena kewenangannya menjadi dibatasi. Bandingkan dengan sebelum ada ketentuan risk based audit ada, Wajib Pajak dapat tiba-tiba diperiksa dan harus menerima. Wajib Pajak mana yang dipilih akan diperiksa? Terserah para pejabat yang milih saja! Tidak ada pembatasan sehingga kewenangan yang ada menjadi tidak terbatas.

Menurut SE-10//PJ/2008, analisis risiko itu ada dua, pertama yang dibuat manual. Setiap Wajib Pajak dibuat analisis resiko masing-masing berdasarkan data yang ada. Analisis risiko secara manual bisa berasal dari KPP yang disebut bottom-up, dan bisa berasal dari Direktorat P2  atau Kanwil DJP yang biasa disebut top-down. Termasuk analisis risiko dengan manual adalah hasil pengembangan IDLP oleh Direktorat Indik (instruksi dari Direktorat P2) atau oleh Kanwil DJP. Kedua, analisis risiko dibuat secara komputerisasi yang dilakukan oleh Direktorat P2. Nah, pembuatan analisis risiko secara komputerisasi disebut Kriteria Seleksi. Berbeda dengan yang dibuat secara manual yang bersifat individual, maka yang dibuat melalui Kriteria Seleksi bersifat massal. Sehingga, menurut saya, pemilihan Wajib Pajak melalui Kriteria Seleksi lebih tepat dikarenakan kebijakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Menurut informasi yang didapat, pengembangan Kriteria Seleksi dibeberapa negara membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disebut ideal atau bagus. Artinya, jika baru satu atau dua tahun, seperti anak yang baru belajar berdiri, he...he...heh. Selain itu, formula atau kriteria yang ditetapkan bersifat rahasia. Kenapa harus rahasia? Supaya tidak bisa "diakali" Wajib Pajak. Jika bersifat terbuka, maka Wajib Pajak akan menyiasati untuk tetap tidak pernah diperiksa! Bisa berabe. Ada juga yang selalu merubah-rubah kriterianya sehingga "tidak sempet" untuk diakali Wajib Pajak.

Apakah risk based audit akan tetap digunakan secara umum seperti diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007? Atau ada pengecualian? Kita tunggu saja pengganti PMK-199 yang sedang dikonsep oleh Dit. P2.









  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru