antara sewa dan jasa angkutan

Diantara peraturan yang sering manjadi perdebatan adalah terkait sewa. Lebih khusus lagi antara sewa aktiva (truk dan alat angkut lainnya) dengan jasa angkutan. Salah satu penyebab banyaknya beda pendapat karena istilah sewa secara umum dengan sewa dalam ketentuan perpajakan beda. Bahkan antara PPh dan PPN pun beda. Dimana bedanya?

Sebelum ke PPh, kita bahas dulu sewa dalam PPN. Di UU PPN, objek pajak itu ada dua: barang dan jasa. Kalo bukan barang maka pasti jasa! Hanya saja barang ada yg berwujud, ada yang tidak berwujud. Nah, di ketentuan PPN, sewa itu termasuk jasa.

Sebaliknya, PPh berbeda. Ada sewa, ada jasa. Dua hal yang berbeda. Pengertian sewa ada di SE-35/PJ/2010. Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

Mari kita bedah! Definisi diatas terdiri dari 3 unsur:
[a.] penghasilan,
[b.] memberikan hak,
[c.] harta.

Penghasilan didefinisikan di Pasal 4 UU PPh. Gampangnya, pengasilan adalah sesuatu yg menambah harta. Penghasilan biasanya untuk dikonsumsi atau diinvestasikan. Tapi umumnya penghasilan sewa itu bentuknya uang (diterimanya uang, baik sekarang atau yang akan datang). Tetapi tidak harus uang karena bisa dikonversi ke bentuk lain.

Memberikan hak kepada penyewa. Unsur ini yang paling sering terlupakan. Termasuk saya sendiri :( Bahwa sewa itu berarti "memiliki" dalam jangka waktu tertentu. Pemilik harta memberikan haknya kepada penyewa! Dalam jangka waktu sewa, harta tsb dalam penguasaan penyewa.

Supaya lebih jelas kita contohkan. Saya sewa mobil Avanza di perusahaan travel. Maka tarif yang ditawarkan pun tarif per hari. Begitu juga dengan sewa bus pariwisata. Sewa per hari. Nah, selama waktu sewa tersebut, bus tersebut seolah-olah milik saya. Apakah saya mau pake ngangkut 2 orang atau 32 orang, tidak penting. Tarifnya sama saja. Apakah orang lain boleh menggunakan bus tersebut? Tidak boleh kecuali atas ijin saya! Inilah sewa menurut PPh.

Saya ganti mobilnya menjadi truk. Kalo saya sewa truk maka sewa tersebut per hari. Hanya saja, prakteknya kalau sewa truk kita bisa berdasarkan trip atau perjalanan. Misal kita mau pindahan. Saya sewa truk dari Jakarta ke Kudus. Dari awal sudah disepakati harganya. Tidak peduli isinya cuma setengah atau penuh, tarifnya sama saja. Apakah nyampenya satu hari atau dua hari juga tidak penting. Yang penting nyampe dengan selamat :-) Inilah sewa truk.

Walaupun tidak "dalam jangka waktu tertentu" tetapi sewa per trip seperti diatas menurut saya tetap dalam pengertian sewa sesuai SE-35. Orang lain tidak boleh pake. Supir tidak boleh nambah muatan, kecuali atas ijin penyewa. Selama dalam perjalanan tersebut, saya punya hak menggunakan truk tersebut.
Walaupun ada sedikit perbedaan antara "selama jangka waktu tertentu" dengan "selama perjalanan" tetapi sama-sama ada unsur pemberian hak. Bedanya, kalo selama jangka waktu tertentu maka tidak harus digunakan. Contoh: saya sewa truk 2 hari tapi cuma digunakan sehari. Tetap bayar 2 hari walaupun 1 harus tidak digunakan.

Pengertian sewa di PPh mirip dengan pengertian sewa di Pasal 1548 KUH Perdata
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untukmemberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, denganpembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu Orang dapatmenyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.


Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seperti yang diuraikan di hukumonline.com bahwa terdapat empat unsur sewa menyewa, yaitu:
1. Kesepakatan para pihak, baik lisan maupun tulisan;
2. Adanya barang (aktiva) yang disewa;
3. Harga yang disepakati (kalau diatas penghasilan namanya);
4. Jangka waktu tertentu (kalau tidak ada jangka waktu maka terkualifikasi menjadi perjanjian jual beli).

semoga bermanfaat.











Komentar

Anto mengatakan…
Pak, maaf saya kurang setuju dengan pembagian definisi sewa berdasarkan SE-35/PJ/2010 menjadi 3 unsur:
[a.] penghasilan,
[b.] memberikan hak,
[c.] harta
terutama pada unsur yang b. Selanjutnya pada alinea 6, Bapak menyebutkan "...berarti "memiliki" dalam..."

Seharusnya unsur b itu adalah memberikan hak MENGGUNAKAN HARTA. Karena dalam transaksi sewa, hak yang diberikan oleh pemberi jasa sewa adalah hak menggunakan (hak pakai). Sedangkan hak "memiliki" dalam sejumlah waktu itu tidak terjadi. Karena kalau dalam jangka waktu tertentu kita diberi hak untuk memiliki, otomatis maka aktiva yang kita sewa tersebut dapat kita perlakukan sesuka kita (ditambah aksesoris permanen/dicat/diubah bentuk dsb), padahal dalam konsep sewa, pihak penyewa tidak diperbolehkan untuk memperlakukan aktiva tersebut dengan sesukanya. Penyewa hanya memiliki hak pakai saja.

Padahal di penjelasan berikutnya Bapak telah menyinggung pengertian mengenai "hak pakai". Akibatnya pernyataan awal dengan pernyataan berikut kurang konsisten.

Mohon maaf atas masukan ini.

Salam blogger
Anto
cara membuat blog mengatakan…
artikelnya sangat bagus, dapat memberi wawasan bagi saya terimakasih, sukses selalu
Anonim mengatakan…
Maaf Pak, saya ingin tanya:
beda jasa angkut (PMK80/2012) & sewa angkut SE-35/2010

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

berdasarkan PMK 80, jika kita menggunakan jasa angkutan umum baik orang/barang dengan plat kuning maka tidak dikenai PPN, karena merupakan kegiatan jasa angkut,

apakah kegiatan jasa angkut berdasarkan PMK 80 tsb bisa juga tidak dikenai PPh berdasarkan PMK 244, atau bisa berubah menjadi pengertian sewa sesuai SE-35/2010 karena kesepakatan menggunakan harta dalam jangka waktu tertentu,
karena dilapangan banyak kendaraan berplat kuning yang digunakan hanya untuk mengangkut orang/barang untuk pihak tertentu selama jangka waktu tertentu

Terima kasih
Haris
Raden Agus Suparman mengatakan…
memiliki dalam tanda kutif pa anto
atau dimaksudkan seperti memiliki
Raden Agus Suparman mengatakan…
jasa angkut tidak termasuk di PMK 244
karena itu diawal saya bedakan antara PPN dan PPh

di PPh, sewa itu bukan jasa.
kalau di PPN cuma ada dua: barang atau jasa

jadi memang ada perbedaan cara pandang!

Unknown mengatakan…
Pak sy ada pertanyaan nih semoga bisa membantu...sy hendak menyewa lahan/tanah kpd perushaan A,disepakati harga sewa 5 jt..dlm hal ini perusahaan A d kenakan pph 10 %.apakah sy harus membayar kpd perusahaan A sebesar 5 jt ditambah 500 utk pajaknya...ato bayar 4,5 jt kepda perusaahan A dan 500 kepada kantor pajak?...terima kasih
Unknown mengatakan…
Maaf pak sy ada pertanyaan mengenai pajak sewa lahan/tanah...
Sy hendak menyewa tanah kepada perusahaan A...disepakati harga sewa sebesar 5 jt...
Apakah saya harus membayar sewa sebesar 5 jt ditambah pph 10 % kepada perusahaan A...atau saya bayar 4,5 jt kepada perusahaan A dan 500 rb bayar ke kantor pajak untuk pph nya?terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
bayar ke A sebesar 4,5jt terus yang 500 pake BUKTI POTONG.
yang 500 dibayar ke bank persepsi ya.
bukan ke kantor pajak.
atas pemotongan tersebut, harus dibuatkan bukti potong untu A, dan dilaporkan di SPT Masa ke KPP terdaftar.
donny mengatakan…
Maaf mau nanya pak, kalo jasa angkut sebelum berlakunya PMK-141 Tahun 2015 terutang PPh Pasal 23 atau ga yah?

Kronologisnya PT. ABC bergerak di bidang pengolahan bahan tambang berupa batu alam yg diproses menjadi bahan baku industri cat tembok, plamir. Hasil dr produksi tersebut didistribusikan menggunakan jasa transportasi/angkutan dari CV. XYZ yang bergerak di bidang jasa angkutan darat(kendaraan berupa truk yg dimodifikasi dan ber-plat kuning). kegiatan angkutan berdasarkan volume barang yg diangkut.

Mohon penjelasan apakah sebelum berlakunya PMK-141 Tahun 2015 kegiatan tersebut belum terutang PPh 23?

terima kasih
Unknown mengatakan…
tetap sebagai sewa menurut PPh baik sebelum PMK-141 maupun setelahnya.
Tetapi bukan objek PPN karena ada plat kuning. Di PPN jika plat kuning bukan objek PPN karena dianggap sebagai jasa angkutan umum

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru