pasal 16

Pasal 16 UU KUP menurut posting terdahulu, disebut jalur terbatas. Kuasa Pasal 16 UU KUP memungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wah .... banyak yah yang bisa dibetulkan tanpa perlu cape-cape bersitegang di Pengadilan Pajak.

Penjelasan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 menjelaskan "jenis" kesalahan yang dapat dibetulkan melalui jalur terbatas Pasal 16 UU KUP. Lebih lengkapnya saya kutip saja.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a.  kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Sedangkan sifat dari kesalahan yang dibetulkan oleh Pasal 16 UU KUP adalah kesalahan manusiawi (human errors). Menurut bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, "Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila  terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya."

Karena sifat kesalahannya manusiawi, bukan beda pendapat, maka tentu saja atas kesalahan tersebut tidak ada sengketa antara Wajib Pajak dan DJP. Jika ada sengketa, tentu tidak dapat menggunakan jalur Pasal 16 ini.

Ada surat ederan lama yang belum dicabut terkait dengan Pasal 16 UU KUP ini, yaitu Surat Edaran No. SE-68/PJ./1993. Menurut surat edaran ini, tidak ada batasan waktu kapan pembetulan dilakukan. Dapat dilakukan pembetulan kapan saja selama ditemukan kesalahan. Tetapi jika pembetulan tersebut menimbulkan pajak kurang bayar, maka harus memperhatikan daluwarsa penagihan yaitu 5 tahun.

Jika pembetulan berasal dari permohonan Wajib Pajak, maka pembetulan harus dilakukan paling lama enam bulan sejak permohonan pembetulan diterima oleh DJP. Jika dalam jangka waktu enam bulan belum diputuskan, maka permohonan harus dikabulkan! Jangka waktu ini tentu lebih singkat daripada proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak.

  



Komentar

joo mengatakan…
terimakasih ini informasi yang sangat berharga ...
suaraagraria.com mengatakan…
informasi yang menarik dan layak dibaca....mohon izin dibaca...tjks
Solusi Pajak Terupdate mengatakan…
nice info saudara. . Kebetulan sy jg sedang mencoba untuk membua blog sharng mengenai pajak, mungkin anda bisa mampir dan memberikan saran pada blog saya. berikut alamatnya http://ashfaq-solution.blogspot.com/ terima kasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru