Pasal 16 UU KUP menurut posting terdahulu, disebut jalur terbatas. Kuasa Pasal 16 UU KUP memungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan. Wah .... banyak yah yang bisa dibetulkan tanpa perlu cape-cape bersitegang di Pengadilan Pajak.
Penjelasan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 menjelaskan "jenis" kesalahan yang dapat dibetulkan melalui jalur terbatas Pasal 16 UU KUP. Lebih lengkapnya saya kutip saja.
Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat
ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a. kesalahan tulis, antara
lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok
Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis
pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b. kesalahan hitung, antara
lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau
pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu
bilangan; atau
c. kekeliruan dalam
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif,
kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi
administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan
penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan
kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Sedangkan sifat dari kesalahan yang dibetulkan oleh Pasal 16 UU KUP adalah kesalahan manusiawi (human errors). Menurut bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, "Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam
rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang
bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya."
Karena sifat kesalahannya manusiawi, bukan beda pendapat, maka tentu saja atas kesalahan tersebut tidak ada sengketa antara Wajib Pajak dan DJP. Jika ada sengketa, tentu tidak dapat menggunakan jalur Pasal 16 ini.
Ada surat ederan lama yang belum dicabut terkait dengan Pasal 16 UU KUP ini, yaitu Surat Edaran No. SE-68/PJ./1993. Menurut surat edaran ini, tidak ada batasan waktu kapan pembetulan dilakukan. Dapat dilakukan pembetulan kapan saja selama ditemukan kesalahan. Tetapi jika pembetulan tersebut menimbulkan pajak kurang bayar, maka harus memperhatikan daluwarsa penagihan yaitu 5 tahun.
Jika pembetulan berasal dari permohonan Wajib Pajak, maka pembetulan harus dilakukan paling lama enam bulan sejak permohonan pembetulan diterima oleh DJP. Jika dalam jangka waktu enam bulan belum diputuskan, maka permohonan harus dikabulkan! Jangka waktu ini tentu lebih singkat daripada proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak.
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi dan bersifat bebas. Bangga membayar pajak!
Rabu, 05 September 2012
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)










terimakasih ini informasi yang sangat berharga ...
BalasHapusinformasi yang menarik dan layak dibaca....mohon izin dibaca...tjks
BalasHapusnice info saudara. . Kebetulan sy jg sedang mencoba untuk membua blog sharng mengenai pajak, mungkin anda bisa mampir dan memberikan saran pada blog saya. berikut alamatnya http://ashfaq-solution.blogspot.com/ terima kasih
BalasHapus