Ada 122 Pemda Kabupaten atau Kota dan satu Provinsi yang telah mengambil alih kewenangan mengelolan PBB P2, yaitu pajak bumi dan bangunan untuk objek pedesaan dan perkotaan. Intinya PBB atas bumi dan bangunan tempat tinggal dan kantor. Sedangkan PBB untuk perhutanan, perkebunan, dan pertambangan masih dikelola oleh DJP. Berikut ini adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota yang sudah mengelola PBB P2 di tahun 2013:
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi dan bersifat bebas. Bangga membayar pajak!
Rabu, 16 Januari 2013
Pemda yang sudah mengelola PBB P2 di 2013
Label:
PBB
Langganan:
Entri (Atom)









