Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015
Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.

Kenapa Harus Menghitung Penghasilan Neto?
Untuk menghitung Pajak Penghasilan harus diketahui dulu penghasilan neto. Pajak Penghasilan adalah perkalian tarif dengan penghasilan neto. Tarif yang dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU PPh. Dan penghasilan neto disebut juga penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak menjadi dasar penerapan tarif sebagaimana diatur pada Pasal 16 UU PPh.

Jadi, menurut UU PPh tidak mungkin menghitung Pajak Penghasilan jika penghasilan neto tidak diketahui.

Menghitung penghasilan neto ada dua:
Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp.4,8 milyar.

Untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Wajib Pajak orang pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan ini disampaikan ke KPP terdaftar. Disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. 3 bulan sejak awal tahun pajak artinya bulan Maret karena tahun pajak sama dengan tahun kalender.

Kewajiban memberitahukan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.  

Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto untuk SPT Tahunan.



PENGHASILAN NETO OLEH PEMERIKSA
Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto sudah lama ada. Sebelumnya dengan KEP-536/PJ./2000. Hanya saja ada sesuatu yang baru dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015, yaitu norma bagi Wajib Pajak yang diperiksa. 

Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:  
Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

PER-17/PJ./2015 memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk:
  • menghitung penghasilan neto
dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:
  • tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
  • tidak memperlihatkan pencatatan, atau 
  • tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.

Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:


 #PajakMilikBersama


Komentar

Anonim mengatakan…
saya jadi bingung pak. Mohon pencerahannya. Kapan menggunakan norma penghitungan dan kapan menggunakan PP 46 tahun 2013 untuk WP dengan omzet tidak lebih dari Rp.4,8M.

salam, devi
Raden Agus Suparman mengatakan…
1% kali omset

bingung gimana?
Anonim mengatakan…
Yang menggunakan PP 46/2013 antara lain:
1. WP Orang Pribadi atau WP Badan tidak termasuk BUT; dan
2. Menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak.

Yang (boleh) menggunakan norma:
1. Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran usaha kurang dari 4,8M (karena jika telah lebih dari 4,8M maka telah terikat kewajiban pembukuan, tidak bisa lagi menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto).
2. Kegiatan usaha yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final Pasal 4(2) dengan omset kurang dari 4,8M.

Mohon dikoreksi jika ada yang terlewatkan.
Unknown mengatakan…
Jadi kesimpulannya:
1. yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas dengan omzet di atas 4,8M tp tidak melakukan pembukuan, atau tidak kooperatif menunjukkan pembukuan ketika dilakukan pemeriksaan maka akan dihitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan.
2. yang melakukan usaha baik itu WP OP dan WP Badan dan omzet kurang dari Rp.4,8M akan dikenakan PP 46 tahun 2013

Naaah... terkait dengan pekerjaan bebas, ada yang masih mengganjal ketika saya membaca lampiran2 PER 17.PJ/2015 untuk lampiran 1 mengenai dokter.
dalam lampiran 1 ini diatur norma untuk WP OP yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, salah satunya adalah dokter. Dalam PER 32 tahun 2015 diatur pula cara perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai yang memperoleh penghasilan secara berkesinambungan. Apakah si dokter ini harus melakukan pembukuan untuk masuk di PER 32/PJ./2015 atau bagaimana? Mohon penjelasannya pak.

Raden Agus Suparman mengatakan…
PER-32/2015 itu juknis PPh Pasal 21
petunjuk bagi si pemotong
bukan petunjuk untuk menghitung PPh OP

bedakan kewajiban pemotongan bagi si pemotong dengan kewajiban PPh OP bagi penerima penghasilan!
Unknown mengatakan…
Baik pak, saya sudah paham untuk yang PER-32/2015.

Terkait PER-17/PJ/2015 pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa

"WP OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp.4,8M wajib untuk melakukan pencatatan, dan dalam ayat 2 disebutkan WP OP .... dan menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan."

Apakah ini artinya selama WP OP yang melakukan usaha dengan omzet <Rp.4,8M dan memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh tidak final wajib untuk menggunakan norma penghitungan, sedangkan WP OP yang melakukan usaha dengan omzet <Rp.4,8 M dan memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final akan dikenakan PP 46 tahun 2013?

Mohon maaf pak, saya bingung membedakan penggunaan PP 46 tahun 2013 dan PER-17/PJ 2015 karena dua2nya sama-sama mengatur WP OP dengan omzet di bawah Rp.4,8M.

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
norma itu tidak wajib.
hanya alternatif
boleh pake pembukuan atau norma

dan pembukuan itu WAJIB hukumnya bagi:
- wajib pajak badan
- orang pribadi yang omset usahanya diatas 4,8m.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kewajiban pembukuan diatur di Pasal 28 UU KUP

ayat (1) bilang semua usaha wajib pembukuan
ayat (2) mengatur pengecualian pembukuan tetapi wajib pencatatan

Pencatatan ini akan menjadi dasar norma.
sementara dasar penggunaan norma diatur di Pasal 14 UU PPh.

UU KUP mengatur hal yg umum
UU PPh mengatur bagaimana mengenakan pajak penghasilan

dasar pajak pengahasilan itu adalah penghasilan neto
rumunya:
tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan neto

untuk mencari penghasilan neto ada dua:
- dengan pembukuan
- dengan norma

tetapi ini semua JIKA dan HANYA untuk menghitung PPh secara umum.
Adapun jika PPh FINAL maka tidak berlaku.

PPh final itu flat
bruto x tarif

bruto = omset jika memang itu bisnis utamanya.
tetapi jika penghasilan sampingan tentu saja bukan omset.

semoga semakin jelas..
Anonim mengatakan…
Bpk Incuna, kalo dulu karyawan tetap bag admin/keuangan, stlh bbrp lama tidak mendapat pekerjaan tetap, shg kerja bebas di rumah bikin hitungan admin/keuangan :
1.apakah ada yang harus didaftarkan di kantor pajak krn perubahan ini?
2.utk pekerjaan spt ini apakah berlaku norma? klo ya, KLU yang mana?
3.bgmn cara hit setoran pajak saya tiap bulan, secara saya baru dpt fee bulan nov ini?
4.tgl brp paling telat byr PPh sy? kalo masih keburu saya mau setor bln ini juga.
5.utk thn 2015 SPT mana yang akan saya pakai ?
terima kasih banyak Bapak
UZR mengatakan…
Jadi misal jika saya dagang kelontong dengan omset dibawah 4,8M, saya kena pajak final dengan PP 46 tahun 2013 ya pak?
Nah karena PP 46 tahun 2013 itu sudah final, maka tidak termasuk penggunaan norma dalam PER 17.PJ/2015.
Apa betul begitu pak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya.
semua yang menggunakan PPh final tidak menggunakan norma
Raden Agus Suparman mengatakan…
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

http://www.ortax.org/files/downaturan/12PJ_KEP321.pdf
69200
JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembukuan, penyusunan dan analisis laporan
keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian
laporan dan sertifikasi keakuratannya. Termasuk juga jasa konsultasi perpajakan
dalam hal penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan dan
bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien
dihadapan petugas pajak. Kegiatan yang mencakup konsultasi manajemen oleh
suatu unit yang tidak menyediakan jasa akuntansi dan audit dimasukkan dalam
kelompok 70200

SPT 1770
Anonim mengatakan…
Selamat pagi, Pak...

Saya mau bertanya sehubungan dengan PPh final 1 % (PP 46 th 2013).
Jika pekerjaan WP orang pribadi adalah programmer komputer (membuat program dan menjual ke client, melakukan maintenance) apakah dapat menggunakan PP 46 th 2013 ini? Penghasilan kurang dari 4,8 M. Saya agak bingung dengan hal ini karena ada yang bilang boleh menggunakan PP 46, ada yang bilang tidak boleh.

Mohon pencerahannya.

Terima kasih atas bantuannya.
LIA
Unknown mengatakan…
Terima kasih, pak. Saya sudah paham. Ngomong-ngomongnya, blognya bagus dan bermanfaat sekali buat yang mau belajar pajak.

Salam...
Unknown mengatakan…
terima kasih :D
salaam...
Unknown mengatakan…
yang penting bayar bu.
bayar saja 1% dari omset

pangkal perbedaan pendapat ada di Pasal 2 ayat (2) PP 46
disitu dikecualikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

bagian penjelasan merinci jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas:

tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

olahragawan;

penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

pengarang, peneliti, dan penerjemah;

agen iklan;

pengawas atau pengelola proyek;

perantara;

petugas penjaja barang dagangan;

agen asuransi; dan

distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.


nah, ibu LIA masuk situ??
Anonim mengatakan…
Pagi, Pak...

Dalam daftar di pasal 2 ayat 2 PP 46 memang tidak tercantum pekerjaan "programer komputer". Tetapi banyak yang mengasosiasikan programer komputer dengan konsultan. Hal ini yang membuat saya jadi bingung. Takunya nanti dianggap salah dan harus pembetulan SPT atau menghitung ulang pajak.

Tapi dengan informasi dari Bapak, saya akan tetap membayar dengan menggunakan PP 46 (1% dari omset).

Terima kasih untuk informasinya.

Regards,
LIA
Raden Agus Suparman mengatakan…
programmer bukan konsultan.
kan dia memberikan jasa pembuatan aplikasi komputer.
namanya juga programmer
Unknown mengatakan…
S, Pagi Pak,,,
Agen Asuransi memiliki Penghasilan lebih dari Rp.4,8 M pertahun, pertanyaan saya:
1. apakah tidak boleh menggunakan Norma ? (jika saya tetap menggunakan Norma apa Sangsi nya?
2. Jika Menggunakan Pembukuan, Pajak saya sudah pasti besar sekali, karena bukti2 Administrasi saya tidak punya?
bagaimana solusinya,
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. tidak boleh karena sudah diatas 4,8m
2. ini bukan masalah benar atau salah tapi kewajiban.
solusinya adalah membuat pembukuan dengan penghasilan neto "SETARA" dengan norma.

Anonim mengatakan…
sore pak, saya sudah terdaftar wp sejak sy belum menikah. sekarang sudah menikah 5 thn dengan 1 anak. suami selama ini kerja karyawan tp tidak ada npwp disediakan dr tempat kerja.selama ini smp dengan spt 2014 hanya saya membuat spt dgnkondisi tidakkawin dan memakai norma. Dengan situasi seperti ini, apa yang harus saya lakukan? terima kasih
Unknown mengatakan…
Terima kasih sebelumnya,,,,,
Maaf Pak Maksudnya membuat Pembukuan dengan penghasilan neto "SETARA" dengan Norma seperti apa? (pembukuan biasanya menggunakan Bukti2)
Penyajian Pembukuan seperti apa? mohon Penjelasan, terima kasih
Unknown mengatakan…
Maaf Pak apa maksudnya? membuat pembukuan dengan penghasilan neto "SETARA" dengan norma?

biasanya pembukuan menggunakan bukti2, terima kasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
sebaiknya hapus punya ibu, dan suami diminta buat NPWP.

kalau menggunakan norma berarti ada usaha ya?
nanti hasil usaha dilaporkan di SPT suami saja.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pembukuan dengan norma tentu beda.
lulusan SD tentu berbeda dengan lulusan pake A
tapi pake A setara SD
buyung mengatakan…
Pagi Pak Incuna,
Pak, perihal Per 17 ini disebutkan adanya KLU dan diberikan pula persentasenya.
saya jadi bingung, persentase yang manakah yang harus kita pakai ?
Apakah persentase KLU atau Norma Penghitungan ?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Unknown mengatakan…
norma itu berdasarkan KLU
norma penghitungan maksudnya persentase untuk menghitung panghasilan neto yang jadi DPP PPh OP

sedangkan KLU bukan persentase, tetapi kode untuk masing-masing jenis usaha
Ray mengatakan…
Selamat malam,

mohon informasinya.

Atas saran teman2 saya, saya ingin untuk turut serta menjadi taat pajak, sehingga saya baru ingin mendaftarkan npwp. apakah penghasilan2 saya di tahun2 sebelum nya akan ikut dihitung sanksi dan pungutannya?

sebagai info, saya baru pengusaha coba coba. kadang gagal, kadang berhasil, jadi penghasilan saya selama ini tidak ada yang konstan, dibawah 4,8M, dan tidak ada pembukuan keuangan sama sekali. tidak memiliki karyawan dan tidak ada perusahaan terdaftar

terima kasih atas bantuannya

Unknown mengatakan…
selamat, anda sudah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP. Hal terpenting bagi pemilik NPWP adalah kewajiban lapor setiap tahun, baik memilki penghasilan atau tidak. Kantor pajak tahu wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari SPT.

Urusan sanksi pajak biar diserahkan ke kantor pajak saja. Biarkan kantor pajak yang mencari bukti. Jika memang ditemukan bukti bahwa ada penghasilan masa lalu yang belum dilaporkan, kantor pajak akan menyampaikan surat yang kami sebut SP2DK atau pada intinya permintaan keterangan dan data.

Silakan laporkan penghasilan selama 2015 dan bayar pajaknya sebesar 1% dari omset. Hal ini karena usaha pa Ray masih dibawah 4,8m yang berarti masuk domain Peraturan Pemerintah no 46 (PP46)
utjuterahadi mengatakan…
Selamat sore pk Incuna,
Saya ini seorang rohaniwan yg biasa membuat SPT dng menggunakan norma, tp utk SPT 2015 ini, petugas KPP memberitahu saya utk menggunakan PPh final 1%. Apakah mmg seharusnya seperti itu? Terima kasih
Anonim mengatakan…
siang pak Raden..,mohon maaf,dari atas sampai bawah saya baca semua,tapi saya belom tahu artinya norma itu apa?tarif atau apa? jadi kalau saya punya usaha jemputan sekolah,pendapatan kotor 10 jt,untuk bensin 2,5 juta,saya menikah anak dua,bagaimana cara menghitung pajak saya.maklum tadinya saya karyawan,tapi kena phk,dan sekarang baru mulai usaha.mohon pencerahan
Unknown mengatakan…
tidak lihat rohaniwan atau bukan, tapi lihat jenis penghasilannya. Jika semata-mata dari sumbangan jelas dikecualikan dari PPh. Atas jumlah sumbangan yang diterima, tetap wajib lapor tetapi tidak wajib bayar PPh.

Tetapi jika memang dari usaha, maka penghasilan tsb dikenai PPh 1% berdasarkan PP46.
Anonim mengatakan…
Selamat sore pak, mohon info kalau penghasilan di bawah 50 juta setahun harus pakai yg 1 % kah karena selama ini saya pakai norma, terima kasih pak atas bantuan infonya
Unknown mengatakan…
Mohon pencerahannya

Saya baru memulai usaha 2015 dan omset masih di bawah 4.8 M..Saya belum sama sekali setorkan pajaknya..
Pertanyaan saya
1.saya ingin setorkan pajaknya sekarang ini..baiknya sekaligus atau saya break per bulan?
2. Pengisian form spt nya menggunakan form apa pak?

Trims
Unknown mengatakan…
1. ya baiknya setor per bulan. Tapi jika setor langsung dari omset juga tidak mengapa. Yang penting 1% dari omset disetor ke Negara.
2. form 1770 pa

kalau mau lapor di djponline.pajak.go.id silakan minta dulu EFIN ya ke KPP sekalian minta aplikasi eSPT.

eSPT dapat diupload ke djponline.pajak.go.id dan jika sukses artinya sama seperti lapor SPT ke KPP. Ada bukti penerimaan elektronik (BPE) ke email yang kedudukannya sama seperti bukti penerimaan suarat (BPS) atau LPAD di KPP.
Anonim mengatakan…
Mau tanya nih...kalau utk menggunakan norma utk laporan pph thn 2015 yg dilaporkan di thn 2016 ini dan paling lambat 31maret2016, tetapi saya sdh melaporkan bulan 15februari2016 kemarin dan sdh diterima oleh kkp setempat, apakah normanya msh angka yg lama atau baru? krn sy br lht kl angka norma baru telah berubah di thn 2015 kmrn. apakah angka norma baru utk thn pajak 2016 ini yg akan dilaporkan 2017 nanti?(sy th angka norma berubah justru dr tmn fb yg posting di wall)selain itu saya juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan gunakan norma utk thn pajak 2016 ini dgn norma lama bukan norma baru. terima kasih.
Unknown mengatakan…
masih pake angka lama.
norma 2016 untuk SPT yg dilaporkan 2017
Anonim mengatakan…
Selamat pagi rekan-rekan,

Permisi nanya, saya di-pekerjakan perusahaan sebagai konsultan (tenaga ahli) bidang IT. Pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak tahunan dan saya wajib datang ke kantor setiap minggunya serta setiap bulannya saya menerima bukti potong (50% x bruto x tarif PPh21).

Pertanyaannya, dalam mengisi SPT ke bagian mana hasil pendapatan tersebut harus saya cantumkan?
Apakah bagian B: penghasilan neto dalam negeri usaha/pekerjaan bebas atau ke bagian C: penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan?

Sekiranya harus dimasukan ke bagian B, berapa norma tarif yang harus digunakan untuk pelaporan SPT tahun 2015? Bagaimana dengan norma tarif untuk tahun 2013 & 2014 yang lalu?

Dulu waktu konsul ke KPP, karena ada bukti potong, kami diinformasikan untuk mengisi ke bagian C. Akan tetapi untuk pelaporan tahun 2015 ini, hal tersebut dinyatakan salah dan harus dikoreksi.

Jadi peraturan mana yang seharusnya digunakan pada kasus kami?

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Unknown mengatakan…
Pak raden, mohon pencerahannya,

Saya istri bekerja dari satu perusahaan, yang laporan pajaknya ikut NPWP suami, sehingga PPH saya seharusnya sudah Final.

Yang ingin saya tanyakan adalah suami saya, usaha jasa antar jemput, di mana penghasilan per bulannya setelah disetahunkan dan dipotong PTKP menjadi bayar NIHIL dengan perhitungan Norma.
Apakah seperti itu benar Pak?

Atau tetap harus mengikuti aturan PP no. 4 tahun 2013? Kalau iya, bolehkan sekaligus membayar di bulan Maret ini? Dan untuk tahun selanjutnya, apakah boleh bayar juga sekaligus setahun, supaya tidak repot membayar tiap bulan (takut terlupa)
Kalau dengan PP no. 4 ini, pengisian di SPT halaman utama, bagaimana PTKP nya?
Dan apakah sudah benar menggunakan form 1770?

Terima kasih atas responnya
Unknown mengatakan…
sesuai bukti potong saya.
bentukanya 1721 - A1 ya?
jika ya maka anda pegawai

jika bukan maka anda dianggap profesional.
silakan cari tarif norma penghasilan neto.
kalikan dengan omset
dikurangi PTKP
kemudian kalikan dengan tarif Pasal 17
itulah PPh terutang

biar tidak dikoreksi lagi, silakan efiling saja.
koreksi pengisian SPT akan dilakukan dibelakang jika petugas "menemukan".
Gita Jessica mengatakan…
saya mau tanya untuk perhitungan norma jasa masih 20%? mohon jawabannya terima kasih
Unknown mengatakan…
Siang Pak, mau tolong tanya, jika saya bekerja sebagai pegawai swasta, tetapi kadang2 saya juga memperoleh penghasilan dari usaha yang lain, apakah saya boleh menyetorkan pajak atas penghasilan usaha lain itu berdasarkan PP No.46, atau saya harus menggunakan norma penghasilan dan pajaknya dihitung ulang bersama dengan penghasilan dari pegawai. terima kasih
Unknown mengatakan…
pakai PP46 saja ya...
lebih praktis.

pelaporan penghasilan di SPT itu per jenis penghasilan. Jadi untuk A1 dilaporkan dari pekerjaan. Kemudian dari usaha dilaporkan dari pekerjaan bebas.

SPT yang digunakan pakai 1770
Unknown mengatakan…
jasa apa? kan norma jasa banyak tergantung jenis jasanya.

lebih simpel bayar pakai PP46 saja ;)
Unknown mengatakan…
PP 4/2013 tentang apa ya?
saya cari di TKB tidak ada

Ya, lapor dengan 1770
saya anjurkan lapor upload di djponline.pajak.go.id

unduh dulu aplikasi eSPT 1770, kemudian isi di aplikasi tsb. dan buatkan file csv untuk di-upload ke djponline

pelayanan online lebih praktis
kalau dilayani oleh petugas pasti banyak pertanyaan :D

silakan manfaatkan fasilitas yang ada saja.
Unknown mengatakan…
Siang Pak, Kalau hitung pajak tahunan orang pribadi (usaha) yang penghitungannya pakai norma gimana ya?

terima kasih,
Unknown mengatakan…
norma itu untuk mencari penghasilan neto.

PPh terutang dihitung dari penghasilan neto dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Bagi pengusaha yang menggunakan pembukuan, mencari penghasilan neto itu dengan mengurangkan biaya-biaya. Tapi bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka mencari penghasilan neto dengan mengalikan omset bruto dikalikan dengan norma
Anonim mengatakan…
Selamat Pagi Pak

Maaf jika salah thread, saya ingin bertanya. Perusahaan saya mempunyai beberapa unit pelayanan (Bukan Pegawai Tetap) dan diberi penghasilan setiap bulan sesuai dengan kinerjanya (Target Penjualan). Nah yang saya ingin tanyakan adalah apakah perusahaan saya memotong PPh dengan PPh psl 21 tidak final dengan rumus Penghasilan Bruto x 50%= xx, xx-PTKP=PKP, PKP x Trf Psl 17 atau membayar PPN dan PPh 23 atas Jasa? Dan apabila menggunakan yang 50%, Bagi OP saat menghitung SPT akan menjadi Kurang Bayar karena penghasilannya hanya 50%? mohon pencerahannya karena saya ditanya oleh atasan saya, dan mohon dilengkapi dengan peraturannya. Terima kasih
Anonim mengatakan…
Sore pak,
Saya ingin bertanya utk pengisian SPT 2015. Saya bekerja sebagai pedagang baju eceran, omzet dibawah 4.8M dalam1 tahun. Pada SPT 2014, saya menggunakan norma dan membayar angsuran PPh pasal 25 setiap bulannya.
Untuk SPT 2015, apa saya masih melaporkan dengan cara yg sama? atau menggunakan PP 46?

Terima kasih
Unknown mengatakan…
harusnya sejak semester II 2013 sudah menggunakan PP46
Unknown mengatakan…
ya. potong PPh Pasal 21
rumusnya bisa dilihat disini http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/potput.html
Anonim mengatakan…
Apa saya harus melakukan pembetulan SPT 2014 ? Lalu bagaimana pelaporan utk SPT 2015? Terima kasih
ShinOkt mengatakan…
Malam pak,

Saya ingin bertanya, tahun 2015 bulan 2-7 saya bekerja sebagai tetap dan menerima bukti potong pph21. Kemudian pada tahun 2015 bukan 10-12 saya bekerja sebagai freelance IT. apakah bisa jija saya ingin menggunakan penghitungan norma hanya untuk penghasilan bulan 10-12 tsb?
Karena sesuai dengan yang saya baca, penghitungan norma dari awal tahun pajak, sedangkan saya tidak dari awal tahun.

Terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak, bgmna perhitungan pph21 untuk pendeta n menerima gaji dari gereja, disamping itu jg menerima persembahan dari jemaat n juga menerima penghasilan sebagai pengkhotbah jika berkhotbah baik digerejanya sendiri maupun digereja lain. Pengisian spt tahunannya pake form yg mana? Tq
Unknown mengatakan…
bisa.
kalau freelance pakai 1770
kalau mau pakai djponline, harus eSPT

Unknown mengatakan…
laporkan sebagai sumbangan
kalau gaji berarti harus ada 1721 A1 sebagai bukti potongan PPh
Anonim mengatakan…
Siang pak mohon bantuannya,
Sepanjang tahun 2015 saya melakukan angsuran PPh 25. Utk SPT 2015 terjadi kelebihan bayar dikarenakan kenaikan PTKP. Bagaimana pelaporan utk lebih bayar tersebut? Apakah saya tidak perlu membayar angsuran pph 25 tahun berikutnya? Terima kasih
Unknown mengatakan…
sore pak.
saya ingin bertanya, persamaan dan perbedaan antara PP 46/2013 dengan norma itu apa ya?
terus keuntungan dan kerugian penggunaan PP 46/2013 dan penggunaan norma itu apa?
makasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
PP46 itu menghitung PPh dengan cara final.

sedangkan norma itu menghitung penghasilan neto. norma adalah "jalan lain" untuk menghitung penghasilan neto selain menggunakan Laporan Keuangan.
Unknown mengatakan…
adakah keuntungan dan kerugian dari penggunaan PP46/2013 dan norma itu pak?
kalo ada contohnya apa ya pak?
Unknown mengatakan…
keuntungan pakai PP46 mudah ngitungnya dan tarifnya rendah karena hanya 1%
simple dan sederhana.

norma itu mendekati keadilan.
keadilan horizontal dan vertikal
tapi menentukan penghasilan neto-nya tidak beradasarkan kenyataan sebenarnya. ini kekurangannya.

keadilan horizontal dan vertikan yang sebenarnya dengan menggunakan pembukuan. tapi membuat pembukuan tidak gampang. perlu orang yg ahli akuntansi. ini kekurangannya
Kiel mengatakan…
Selamat malam pak, saya mau bertanya untuk perhitungan pajak sebagai dokter spesialis yang hanya bekerja di RS pemerintah. Gaji sudah di perhitungkan pajak secara progresif oleh bagian keuangan. Selain gaji, juga mendapatkan jasa medis yang tidak tentu besaran nya, dan juga sudah di potong pajak 5% dari 50% besaran jasa. Yang saya mau tanyakan, bagaimana sebenarnya perhitungan total pajak tahunan saya itu. Terima kasih.
Kiel mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Programmer mengatakan…
Di Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- 17 /PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan
Penghasilan Neto (http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/Lamp%201.pdf) , secara detail dirinci bidang2 pekerjaan dan persentase perhitungan norma nya. Dan KLU 62010 secara spesifik berjudul KEGIATAN PEMROGRAMAN KOMPUTER. Jadi saya rasa cukup jelas peraturan yang mengaturnya.
Unknown mengatakan…
Penjelasan PP46:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen.

2. Dalam pengertian umum yang dimaksud dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan pengertian tersebut, jasa konsultan manajemen adalah pemberian advis profesional di bidang manajemen di mana tenaga ahli tersebut tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen klien yang bersangkutan.

>>> jasa konsultan komputer apa jasa konsultan program atau jasa programmer?
Unknown mengatakan…
bedakan menghitung PPh sebagai pemotong (RS) dan menghitung PPh Orang Priadi yang dilaporkan di SPT Tahunan OP.

teorinya memang pemotongan PPh seperti PPh Pasal 21 harus sama dengan penghitungan PPh OP. Tapi banyak kasus tidak sama. Contoh karena banyak "majikan" atau pemberi penghasilan.

sebagai pemotong pajak, tentu RS akan memotong dengan juklak PPh Pasal 21.

Sebagai wajib pajak, seorang dokter harus menghitung ulang semua penghasilan yang diterima dalam setahun.

penghasilan yang diterima bisa sebagai pegawai RS atau praktek dokter.

contoh penghitungan PPh dokter bisa dilihat di file berikut:
https://drive.google.com/file/d/0B6hlHeqy3unfaVlRY1EtYU1hajg/view?usp=sharing

disitu dicontohkan penghitungan kewajiban PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dokter yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (sebagai pegawai), pekerjaan bebas, dan penghasilan dari istri yang bekerja.

Unknown mengatakan…
Pak, kalo sampai hari ini belum melakukan pemberitahuan penghitungan dengan cara norma ke kpp, otomatis wajib pakai PP46 ya pak?
Unknown mengatakan…
kalau belum melakukan pemberitahuan ke KPP, otomatis harus pakai PP 46 ya pak?
Ani mengatakan…
Pak.kalau saya punya toko fotocopy , omset krg 4,8m/ th.saya bayar 1%dr omset khan?bayarnya harus perbulan apa boleh sekali aja diakhir thn(bln des)?ya atas penjelasan nya
Anonim mengatakan…
Selamat malam pak,untuk forex trader apakah termasuk pekerjaan bebas/pedagang?untuk perhitungan pajaknya bgmn(penghasilan kurang dr 4,8 M) ?
Unknown mengatakan…
ini penghasilan si trader ya?
ya pekerjaan bebas.
Unknown mengatakan…
PP46 tetap diatas PER-17/2015 ini.
jadi gunakan dulu PP46

awalnya memang PP46 mau direvisi.
per hari ini kabarnya dalam proses antar kementrian. Jadi selama PP46 belum direvisi, abaikan dulu Norma diatas.

omset diatas 4,8m wajib pembukuan.
omset dibawah 4,8m masuk PP46 kecuali yg dikecualikan
Anonim mengatakan…
Iya pak raden.berarti menghitungnya pakai norma?apakah nantinya harus lapor setiap bulan(spt masa)? Terima kasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
tidak ada SPT PPh masa
silakan dibayar saja 1% dari omset.
kecuali omset diatas 4,8m

kalau sudah 4,8m maka bayar PPh Pasal 25.
ini juga bayar saja.
kalau sudah bayar, tidak perlu lapor
Unknown mengatakan…
kami punya perusahaan tambang batu bara
laporan pajak tidak tertib, dengan kasus seperti ini

perusahaan tidak mempunyai catatan keuangan atau tidak melaksanakan pembukuan, akan tetapi punya penghasilan sebagai berikut :
omzet tahun 2013 = 2.575.754.180,00
omzet tahun 2014 = 3.960.792.849,750
omzet tahun 2015 = 4.069.207.150,00

apakah dengan kasus tersebut saya bisa menggunakan norma perhitungan penghasilan netto
Unknown mengatakan…
Wah semua yang kita setor harus di laporkan pak, kalau gak kena sanksi administrasi. PPh Final ada SPT Masa Laporannya di lampiri SSP setoran Finalnya. Omset per bulan saja langsung di kalikan 1 %. Kalau omset sudah lebih 4.8M langsung buat pembukuan dan angsuran bulanan menjadi PPh Pasal 25.
Unknown mengatakan…
Wah semua yang kita setor harus di laporkan pak, kalau gak kena sanksi administrasi. PPh Final ada SPT Masa Laporannya di lampiri SSP setoran Finalnya. Omset per bulan saja langsung di kalikan 1 %. Kalau omset sudah lebih 4.8M langsung buat pembukuan dan angsuran bulanan menjadi PPh Pasal 25.
Unknown mengatakan…
pakai PP46
norma belum berlaku sampai PP46 diubah.

Norma itu kan PER
tentu PP jauh lebih tinggi
jadi PER kalah dengan PP

PP46 masih mengatur bahwa omset 4,8m itu bayar PPh 1% (final)
namanya final, tidak ada norma
Unknown mengatakan…
benar.
semua wajib lapor SPT Tahunan.
Tapi PPh Pasal 25 atau setoran PP46 yang setiap bulan tidak wajib dilapor setiap bulan.

Setoran PP46 dilapor di SPT Tahunan sebagai bukti bahwa dia sudah bayar pajak.

jangan sampai ngaku sudah bayar pajak tetapi tidak dibuktikan dengan melapirkan bukti penerimaan negara (SSP)
Unknown mengatakan…
PAK saya mau tanya penghitungan pph untuk pedang sepatu retail yg omzetnya kurang dari 4,8 dalam setahun bagaimana?terima kasih
Unknown mengatakan…
pak,saya mau tanya penghitungan pph dagang sepatu retail,yg omzetnya kurang dari4,8 pertahun,?terima kasih
Unknown mengatakan…
1% dari omset
masuk PP46
willcuan mengatakan…
Sore pak. Saya guru les privat. Pelaporan spt menggunakan norma atau kena PPh Final 1%? tetapi saya belum mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak samapi dengan bulan April ini. Apakah masih bisa menggunakan norma?
Terima kasih
Unknown mengatakan…
guru bukan usaha sebagaimana dimaksud PP46. Jadi pake norma ya
oeyoed mengatakan…
badan usaha (cv) yg bergerak d industri pengolahan umbi2an (pembuatan tiwul dalam kemasan)bagaimana cara setor dan lapor pajaknya ya?. terima kasih
oeyoed mengatakan…
badan usaha(cv) yg bergerak d bidang pengolahan umbi2an ( tiwul instan) bagaimana cara pembayaran dan pelaporan PPH nya?. terima kasih.
Unknown mengatakan…
jika omset kurang dari 4,8 milyar setahun maka CV tersebut bayar PPh 1% saja.
willcuan mengatakan…
Tetapi saya masih belum mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak samapi dengan bulan April ini. Apakah untuk tahun pajak 2016 masih bisa menggunakan norma Pak? dan untuk guru les tarif normanya berapa pak? Terima kasih
Unknown mengatakan…
masih. guru les pake norma saja.
Anonim mengatakan…
Mohon saran Pak.
Teman saya punya CV sebagai distributor, dengan omzet kurang dari 4,8M pertahun tapi dari tempat dia ngambil barang sudah dikenakan PPN 10% dan PPNnya dipotong/disetorkan oleh si suplier. bagaimana menghitung peredaran brutonya? apakah PPN termasuk dalam peredaran bruto
Unknown mengatakan…
menghitung peredaran bruto?
semua penjualan itu ya omset / peredaran bruto.

jika tidak dipisah antara PPN dan DPP maka penjualan itu kita anggap 110% dan yang 10% itu PPN. Ini kalau CV sudah dikukuhkan sebagai PKP.

kalau belum PKP dan omset kurang 4,8m maka kumulatif dalam setahun harga jual itu omset alias peredaran bruto. baik yang bisa ditagih maupun yang macet.
Unknown mengatakan…
Sore Pak,

saya ingin bertanya jika memiliki usaha sebagai jasa fotografi namun saya menerima penghasilan lain sebagai konsultan freelance (bukan pegawai) dari PT XXX misal sebesar Rp 100.000.000. PPh pasal 21 telah di potong PT XXX tersebut sebesar Rp 4.250.000.

untuk perhitungan menggunakan norma kan penghasilan bruto x tarif norma.

pertanyaan saya: penghasilan brutonya itu dari penghasilan yang saya terima harus ditambahkan dulu dengan PPh 21 yg telah dipotong dri PT XXX baru dikalikan tarif norma ATAU langsung dari penghasilan sebesar Rp 100.000.000 dikalikan dengan tarif norma?

Mohon sarannya Pak. Terima kasih.
Unknown mengatakan…
Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima dari PT XXX. Jadi langsung dikalikan Rp.100juta x norma.

ketemu penghasilan neto.

penghasilan neto dikurangi PTKP. Hasilnya penghasilan kena pajak.

Penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pasal 17
Ketemua PPh terutang.
Dikurangi PPh Pasal 21 yang sudah dibayar oleh PT XXX
Unknown mengatakan…
Pak, kalo wiraswasta dgn omset kurang dari 4.8 M pertahun, bayarnya pake pph final 1%. Trus laporan SPT tahunan, PTKP nya gak ada efek donk. apa benar?
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar.
karena final itu flat:
tarif x omset

yang pake PTKP itu adalah PPh dihitung secara umum.
Anonim mengatakan…
Sore pak,
Mohon infonya, jika saya bekerja sebagai staf administrasi di kantor sekretariat gereja apakah boleh menggunakan norma penghitungan ? KLU-nya pakai yang mana ya pak ?

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau penghasilan sebagai staf, maka dia menggunakan PPh umum.
wajib dipotong oleh pemberi penghasilan.
wajib melaporkan pemotongan tersebut.

jika tidak dipotong, wajib bayar sendiri
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru