Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil. Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan. Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat Norma Penghitungan.
Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :
a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran. Aplikasinya, Norma Penghitungan itu merupakan persentase tertentu untuk mencari penghasilan neto. Wajib Pajak tidak perlu merinci berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk mencari penghasilan neto.
Formula umum untuk mencari penghasilan neto itu : penghasilan kotor – biaya = penghasilan neto.
Tetapi formula Norma Penghitungan untuk mencari penghasilan neto adalah :
penghasilan kotor x Norma = penghasilan neto.
Saya ingatkan kembali, untuk mencari PPh terutang untuk WP OP, penghasilan neto masih dikurangi lagi dengan PTKP. Sehingga formula lengkap untuk mencari PPh terutang adalah :
((Penghasilan kotor x Norma) – PTKP) x Tarif = PPh Terutang
Pemilihan Norma Penghasilan bagi Wajib Pajak memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungannya adalah sederhana. Wajib Pajak tidak perlu membuat pembukuan yang lengkap. Wajib Pajak tidak perlu membuat laporan keuangan seperti Neraca (balance sheet), dan Laporan Laba Rugi (income statement). Wajib Pajak cukup membuat catatan penghasilan kotor!!!
Kerugiannya adalah tidak pernah rugi. Yah, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan maka usahanya tidak akan pernah rugi. Selalu untung! Pada kenyataannya, namanya usaha ada untung, ada rugi bukan?
Seperti dijelaskan diatas, Norma Penghitungan dibuat berdasarkan penelitian. Artinya, Norma Penghitungan dibuat dengan moderat atau pertengahan. Karena itu, pada prakteknya mungkin laba usaha kita bisa diatas atau dibawah Norma Penghitungan. Karena itu, jika laba usaha (persentase keuntungan) kita tinggi maka akan menguntungkan jika penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan. Jika sebaliknya, persentase keuntungan kita kecil, Wajib Pajak sebenarnya rugi menggunakan Norma Penghitungan.
Jadi, jelaslah jika Norma Penghitungan mengabaikan unsur keadilan. Memang tujuan Norma Penghitungan sekedar penyederhanaan penghitungan penghasilan bersih. Jika menginginkan keadilan, maka kita mesti repot-repot membuat pembukuan dan laporan keuangan.
Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan. Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki total penjualan (omset) setahun sampai dengan Rp.600 juta sajalah. Tetapi sejak Januari 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007 batas penghasilan menjadi Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Jika total penjualan melebihi angka tersebut, atau WP badan, maka WAJIB menggunakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.
Selain itu, untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi dan bersifat bebas. Bangga membayar pajak!
Sabtu, 28 April 2007
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)










Mas Raden,
BalasHapussaya ingin tanya nih mengenai pembukuan untuk persediaan barang :
Ilustrasi
pada desember 2007, PT A menerima barang dari PT B sebesar Rp 1.000 (tapi belum ada faktur pajak masukkannya, terbit Bulan Januari 2008), apakah barang tersebut boleh tidak dibukukan oleh PT A pada persediaan barang akhir untuk HPP di Neraca Rugi/Laba?
demikian pertanyaan saya..terima kasih
Sulis
Pak....bagaimana seandainya WP tidak memberitahukan Kepada DJP Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam jangka waktu yg telah ditentukan ? Kemudian bagaimana perhitungan jangka waktu tsb ? 3 Bulan dari sejak terima NPWP atau maksudnya paling lambat bulan maret ? TQ
BalasHapusJika tidak memberitahukan KPP berarti dianggap menggunakan pembukuan. 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan itu bulan Maret. Contoh : tahun pajak 2008, maka paling lambat Maret 2008, bukan Maret 2009.
BalasHapusSaya ada nih...teman saya menjalankan usaha dan memiliki NPWP sejak juni'07 karna tidak mengerti peraturan pajak dia tidak menyampaikan norma perhitungan hingga hari ini. Jadi apakah saat penyampaian SPT OP 2007 bulan maret ini boleh sekaligus disampaikan surat pemberitahuan norma nya ? Dan bagaimana bentuk format suratnya. Trim's
BalasHapusSebenarnya bebas saja tetapi biasanya di KPP telah disediakan formulirnya sebagai pemberitahuan penggunaan norma. Jadi, sekalian saja datang ke KPP dan minta kode norma dan tarifnya. Silakan.
BalasHapusSore Mas Raden,
BalasHapusSaya mau numpang tanya nih tentang Akuntansi Perpajakan, maklum saya tidak ngerti banget mas.
untuk Laporan Laba/Rugi : Persediaan barang yang dicantumkan nilai DPP atau udah + PPn ya mas?
terima kasih
Yeti
Pencatatan persediaan barang berdasarkan harga perolehan atau DPP. Sedangkan PPN dicatat sebagai piutang [pajak masukan].
BalasHapusPak Raden, jika seorang WP telah menggunakan pembukuan utk perhitungan pajaknya misalnya pada tahun pajak 2006 telah menggunakan pembukuan, apakah pada tahun 2007 wp tersebut boleh memilih menggunakan Norma penghitungan ? Trim's
BalasHapusPak Raden, jika seorang WP telah menggunakan pembukuan utk perhitungan pajaknya misalnya pada tahun pajak 2006 telah menggunakan pembukuan, apakah pada tahun 2007 wp tersebut boleh memilih menggunakan Norma penghitungan ? Trim's
BalasHapusBoleh jika omsetnya dibawah 1,8 milyar rupiah [Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.03/2007]
BalasHapusSalam Pak Raden.
BalasHapusSaya seorang pekerja programmer lepas, sudah 8 tahun saya bekerja sebagai programmer freelance (Bekerja Sendiri). Selama ini saya belum memiliki NPWP. Saya berniat untuk membuat NPWP Segera. Kira2 pekerjaan yang saya dapat rata2 250juta dalam 1 tahun. Saya berniat menggunakan perhitunfan berdasarkan norma. Kira2 golongan saya apa ya? kedua. Setelah saya memiliki NPWP kira pajak apa yang harus saya bayar, Apa yang harus saya lakukan setelah itu?. Mohon bantuannnya terima kasih.
ardi_kurniawan@yahoo.com
Jawaban atas pertanyaan Pak Kurniawan telah dikirim via email.
BalasHapusdengan berubahnya penghitungan norma dari 600juta menjadi 1,8miliar per tahun, apakah ini berarti juga batasan pengusaha pkp menjadi 1,8m per tahun atau tetap 600jt/thn? terimakasih atas perhatianya pak Suparman.
BalasHapusSaya dulu berpikiran begitu, otomatis berubah. Ternyata ketentuan pengusahan kecil di PPN berbeda [ditetapkan tersendiri] dengan batasan penghitungan norma di PPh. Sampai sekarang, batasan pengusaha kecil masih Rp.600juta. Terima kasih.
BalasHapusPak Raden,
BalasHapuskasus saya sama dengan Pak Ardi.
Saya bekerja sebagai programmer lepas.
Programmer termasuk golongan apa, dan bagaimana prosedur untuk membayar NPWP nya?
Sedangkan sekarang sudah bulan juli, apakah saya membayar nya tahun depan?
Terima kasih banyak :)
ms_bee80@yahoo.com
Pak, sy mau tanya, sy baru mempunyai PT. karena masih baru, sy mau menggunakan norma perhitungan? gimana caranya pak? tarifnya berapa ya? kl ppn keluaran apa perlu pakai faktur pajak standar? terima kasih..
BalasHapusDear Pak Raden,
BalasHapusKasus saya mirip dengan Pak Ardi dan Mas/Mbak yang satunya lagi :)
Bisakah saya juga mendapat penjelasan? Terimakasih.
Albert
jagerkiss2000@yahoo.com
Alo Pak,
BalasHapusBisa di email jg penjelasan pajak untuk programmer lepas ke f3661@yahoo.com
Regards,
saya seorang wiraswasta yang bergerak dibidang peternakan ayam petelur, usahanya masih kecil dan belum mempunyai karyawan dengan pendapatan kotor Rp 30.000.000 /bulan.saya sudah menikah dan memiliki satu anak. Selama ini saya belum memiliki NPWP. Saya berniat untuk membuat NPWP Segera. Saya berniat menggunakan perhitungan berdasarkan norma. Kira2 golongan saya apa ya? Setelah saya memiliki NPWP kira pajak apa yang harus saya bayar, Apa yang harus saya lakukan setelah itu?. Mohon bantuannnya terima kasih.
BalasHapustolong kirim ke w1d0d0_dds@yahoo.co.id
Tidak perlu dipikirkan golongan atau KLU. Itu mah urusan KPP. Langsung saja meminta formulir pendaftaran kemudian isi dengan lengkap dan benar. Jangan lupa ditandatangani. Lengkapi dengan dokumen yang diperlukan khususnya KPT dan Kartu Keluarga. Jika ada ijin usaha, lampirkan juga.
BalasHapusKarena telur bukan objek PPN maka PPh yang rutin harus dihitung adalah PPh Pasal 25 sebagai cicilan pajak tahun berjalan. Dan pada akhir tahun menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban PPh selama setahun. Ini WPOP kan? Berarti SPT yang digunakan form 1770.
Mohon bagi yang mengharapkan jawaban cepat, pertanyaan dikirim via email saja. Saya tidak tiap hari mengecek komentar.
BalasHapusHalo mas ini victor salam kenal
BalasHapusbisa minta daftar tarif norma penghitungan terbaru, klo bisa email ke
dvs_gbu@yahoo.co.id
terimakasih
hey ni yuli salam kenal yach.....^_^
BalasHapusbisa saya minta tarif norma perhitungan penghasilan terbaru, tlong email ke:
iyunk_qiyutz@yahoo.co.id
tolong banget saya tunggu
terima kasih....
salam kenal...bisa diemail tarif norma perhitungan terbaru.diemail merry_nitisumita@yahoo.com
BalasHapusBtw thx
bisa email daftar tarif norma perhitungan terbaru ke merry_nitisumita@yahoo.com
BalasHapusmas jika menggunakan norma tetapi penghasilan nettonya masih dibawah ptkp apakah musti lapor juga ( untuk wpop yang menjalankan usaha bebas)
BalasHapusthanks beja
selamat siang,
BalasHapussaya ingin tanya apabila kita
1.mengajar les (private)
2.marketing freelance
3.marketing asuransi
berapa tarif perhitungan normanya (itu terpisah untuk tiap OP) dan dimana bisa memperoleh daftar tarif norma perhitungan terbaru.
Terima Kasih
Brgds,
lis51773@hotmail.com
Norma penghitungan penghasilan sampai saat ini belum ada perubahan. Tapi memang kata tim perumus [kebetulan salah satu ketua tim perumus dinas di Kanwil Bandung] bahwa norma penghitungan akan dirubah dengan lebih realistis. Kemungkitan akan lebih kecil persentasenya dari norma tahun 2000. Silakan cari di http://www.ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.htm
BalasHapuspak raden suparman saya mau tanya
BalasHapusjika usaha kos-kostan berpakah norma yang dipakai untuk usaha tersebut. Adakah pengertian kost-kostan yang akurat, dan adakah perbedaan dengan kontrakan/sewa rumah?
terimakasih
Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007 batas penghasilan menjadi Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
BalasHapusPak, saya cari di www.pajak, tidak ada peraturan ini, pada buku edaran dirjen terbaru 2008 mengenai petunjuk pengisian SPT jg masih mengacu pada KEP 536 th 2000 yg mana nilainya 600 jt. Tolong info lebih lanjut. thanks
nanya donk p raden..kl saya mau sunset p. dr tahun 2003. trus saya pake norma perhtiungan dalam menghitung pjaka terhutangnya. apakah tarif norma perhitungan dr tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 itu tetap tidak berubah. thx ya.
BalasHapusP. Raden.. untuk Programmer/webdesainer/desain grafis/hosting dan domain... kira2 prosentase norma perhitungannya berapa persen pak? Dan persentase hal tersebut didasarkan pada apa? Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak KEP-536/PJ./2000. (mohon kiranya juga bisa diemail ke: diens@rocketmail.com) Thx
BalasHapusMas Raden, Selamat pagi,
BalasHapusbisa nggak mas,saya dikirimi daftar tarip Norma perhitungan PPh yang terbaru, kalau bisa tolong diemail ke ign_kuslan@yahoo.com
Trima kasih sebelumnya
Untuk daftar Norma, silahkan lihat di sini http://www.pajak.go.id/lampiran/00PJ_KEP536.htm
BalasHapusKalo lupa lapor untuk menggunaan norma gimana dong? Dampaknya apa? Sangsinya apa? Terus masih bisa bayar pajak nggak? Gimana cara hitungnya?
BalasHapusPak , mengenai perhitungan menggunakan norma , setahu saya dalam peraturan disebut sebagai "peredaran kotor" ,jadi mohon dijelaskan yg dimaksud peredaran kotor itu adalah omset atau penghasilan/laba kotor
BalasHapus