kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan

kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan
Apakah anda banyak harta yang tidak jelas sumbernya? Sumber harta dalam "kacamata" perpajakan adalah sumber penghasilan untuk mendapatkan harta tersebut. Petugas pajak harus memastikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber penghasilan yang sudah dikenai PPh. Penghasilan tersebut sudah dibayar PPh-nya. Jika tidak jelas atau jelas belum bayar PPh maka petugas pajak akan menagih pajak penghasilan atas harta tersebut.

Sumber penghasilan dapat berupa hasil usaha, upah dan gaji dari pekerjaan, penjualan harta yang sebelumnya dikuasai, hasil investasi saham, hasil dari passive income seperti bunga dan sewa. Bisa sumber penghasilan dari penghasilan yang memang bukan objek Pajak Penghasilan seperti bantuan, sumbangan, hibah, warisan, klaim asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Baik yang sudah dikenai PPh final maupun yang bukan objek Pajak Penghasilan, semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak maka bisa jadi nanti dobel pengenaan karena petugas pajak menganggap bahwa atas penghasilan tersebut belum dikenai pajak.

Begitu juga atas penghasilan yang sudah dipotong oleh orang lain dan dibayar oleh orang lain, tetap wajib dilaporkan. Dari sisi otoritas pajak, laporan pemotongan PPh yang dilaporkan di SPT Tahunan akan memberikan informasi ke otoritas pajak bahwa dia sudah dipotong oleh pihak lain dan otoritas pajak (DJP) akan melakukan cek silang. Jika belum disetor, maka DJP akan menagih.

Kenaikan atau penuruan nilai harta harus seimbang dengan total penghasilan. Termasuk penghasilan istri. Maksudnya, jika ada kenaikan harta yang tinggi yang tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan, maka kenaikan tersebut secara logika memang membuktikan adalah penghasilan yang belum dilaporkan.

Harta yang diperoleh dengan cicilan tetap harus dilaporkan. Misal kita beli rumah melalui KPR. Nilai rumah 750 juta rupiah. Rumah tersebut kita laporkan di SPT Tahunan. Kemudian kita laporkan hutang di bank sebesar 600 juta rupiah. Maka otoritas pajak akan membaca bahwa kenaikan hartanya cuma 150 juta yang berasal dari penghasilan atau tabungan Wajib Pajak. 

Bagaimana jika sebelumnya kita belum pernah lapor. Nah sekarang mau lapor. Kan tahun lalu di SPT Tahunan harta kita kosong, kemudian tiba-tiba harta kita sekarang besar. Berarti besar dong penghasilan yang belum dilaporkan? Benar! 

Itulah pentingnya tax amnesty.  Supaya ada cut off. Wajib Pajak yang ikut program tax amnesty seperti di SPBU pelayan bilang, "Mulai dari nol ya Pak".



 

 

Komentar

Unknown mengatakan…
Pertanyaan Allah SWT tentang harta ada dua darimana harta engkau peroleh dan buat apa harta yang engkau peroleh?Transfaran dalam pelaporan harta menjadi kunci penting dalam meneliti dan mereview kewajiban perpajakan terutama bagi Orang Pribadi. Tax Amnesty banyak ditunggu baik oleh WP maupun otoritas pajak.
Alim mengatakan…
Selamat Siang Pak Raden, mau tanya, jika baru uang muka KPR, apakah tetap perlu diisikan di harta? Jika tetap harus diisikan di harta, menggunakan Kode apakah?
Terima kasih
Unknown mengatakan…
harta yg kita miliki tetap dilaporkan.
kalau tidak dilaporkan nanti malah akan ada "surat cinta" dari kantor pajak.

DJP sudah punya daftar pinjaman, termasuk KPR, dari bank Indonesia. Data ini akan dicek silang dengan SPT.

jadi kalau KPR, bagian rumah dimasukkan di bagian harta, sedangkan utangnya dilaporkan di bagian utang.

kode rumah tinggal 061

http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/01/jenis-bentuk-dan-isi-spt.html
Unknown mengatakan…
Pak kalau efiiling kemarin tidak memasukkan harta dan utang, pdahal punya dua-duanya pengaruhnya apa Pak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau belum memasukkan, silakan masukkan dengan membuat SPT Pembetulan.
Kalau terus-terusan dibiarkan kosong, nanti akan ada "surat cinta" dari kantor pajak. Tapi tentunya petugas pajak akan mempertimbangkan nominal hutang dan harta yang tidak dilaporkan.
Bee'S mengatakan…
Pak Raden,

Kalo punya motor, tapi bpkb an. istri, bagaimana sebaiknya? istri ga ada npwp (dulu ada tapi minta dihapuskan, karena udah ga kerja lagi)

Matur nuwun.
Unknown mengatakan…
begitu juga baik.
motor saya juga ada yang atas nama orang lain karena beli di kota yang beda dengan KTP. Tapi tetap dilapor di SPT

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru