Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-18/PJ/2016. Edaran ini merupakan pedoman bagi petugas pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak agar membayar pajak tepat waktu. Istilah resminya outbound calling dalam rangka billing support. Petugas dengan media telepon menghubungi Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak, kemudian mengingatkan dan memastikan kapan akan bayar pajak teruang.


Orang yang dihubungi bisa Wajib Pajak langsung, dan dalam hal Wajib Pajak badan bisa pengurus Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Dalam hal dapat dihubungi, maka petugas :
  1. menanyakan kebenaran profil Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk pemutakhiran data;
  2. menginformasikan utang pajak yang dimiliki;
  3. menanyakan apakah Wajib Pajak sudah menerima produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, atau STP;
  4. menanyakan status pelunasan utang pajak; 
  5. menanyakan apakah ada upaya hukum;
  6. menanyakan komitmen pelunasan;
  7. menginformasikan adanya sanksi administrasi apabila sudah melewati jatuh tempo pembayaran;
  8. menginformasikan adanya fasilitas pelunasan utang pajak berupa penundaan atau angsuran.
 Walaupun sudah ada petugas outbond calling tetapi tidak menggantikan petugas di Seksi Penagihan masing-masing KPP. Ada petugas juru sita negara yang selalu aktif mendatangi Wajib Pajak dan melaksanakan penegakkan hukum.

Hanya juru sita yang memiliki kewenangan "merampas" harta wajib pajak. Begitu juga dengan pemblokiran rekening koran, masih tetap dimiliki oleh petugas juru sita. 

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru