Reformasi Perpajakan Yang Tidak Pernah Padam

Reformasi perpajakan atau lebih sering disebut modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus dilakukan sejak tahun 2002. Tujuan modernisasi adalah menjadikan otoritas pajak di Indonesia sesuai dengan best practice Internasional. Sehingga acuannya adalah model otoritas pajak yang terbaru yang oleh para ahli perpajakan diakui sebagai yang terbaik.

Sejak Sri Mulyani memimpin Kementrian Keuangan, telah dibentuk Tim Reformasi Perpajakan. Tim ini yang secara formal akan memformulasikan desain otoritas pajak yang akan diterapkan. Untuk mengenal lebih lanjut, dibawah ini adalah FAQ tentang Tim Reformasi Perpajakan menurut pajak.go.id
1. Apa itu Reformasi Perpajakan?Perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan.

2. Mengapa harus ada Reformasi Perpajakan?Karena kondisi penerimaan dan kepatuhan perpajakan yang masih sangat rendah sehingga mengakibatkan rasio pajak Indonesia terendah di antara Negara-negara Asean dan G-20 dan terus menurun.

3. Untuk apa ada Reformasi Perpajakan (visi)?Untuk menjadikan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

4. Bagaimana Reformasi Perpajakan ini berjalan (Misi)?
Diwujudkan melalui transformasi terhadap lima pilar perpajakan Indonesia:

  1. Organisasi, meningkatkan efektivitas organisasi melalui penajaman dan peningkatan fungsi, penataan dan penyempurnaan organisasi.
  2. Sumber daya manusia, membentuk SDM yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas.
  3. Teknologi Informasi dan Basis Data, memastikan sistem informasi teknologi dan basis data yang andal, mendukung proses bisnis DJP, dan menghasilkan output yang akurat dan reliabel.
  4. Proses Bisnis, menyederhanakan proses bisnis sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, berbasis teknologi informasi, dan mencakup seluruh tugas DJP.
  5. Peraturan perundang-undangan, membuat kebijakan perpajakan yang memperluas basis perpajakan, memberikan kepastian hukum, mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan pajak.
5.  Buat siapa Reformasi Perpajakan ini?Buat pegawai pajak, wajib pajak, lembaga terkait, dan masyarakat.

6.  Sejak kapan Reformasi Perpajakan ini?Dicanangkan pada tanggal 9 Desember 2016 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

7.  Siapa pendukung utama dari Reformasi Perpajakan ini?
Presiden Republik Indonesia memberikan komitmen dan dukungan sepenuhnya.

8.  Apa Tujuan jangka panjang Reformasi Perpajakan ini?
Menuju Rasio Pajak 15% pada tahun 2020.

9. Apa tujuan jangka pendek Reformasi Perpajakan ini?
Mengamankan penerimaan tahun 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerja sama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak untuk memperoleh keadilan perpajakan.

10. Apa perkembangan Reformasi Pajak pada kuartal pertama 2017?
Ada 13 program yang berhasil dilaksanakan dari tiga bidang yang ada. Yaitu bidang Teknologi Informasi, Basis data, dan Proses Bisnis, Bidang Organisasi dan SDM, dan Bidang Regulasi.

11. Apa yang dihasilkan Bidang Teknologi Informasi, Basis Data dan Proses Bisnis pada kuartal pertama 2017?

  • E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call;
  • Fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu fitur pelayanan tanya-jawab dalam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak;
  • E-Form 1770 dan 1770S, yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing;
  • Prepopulated SPT OP Karyawan, yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-filing;
  • E-Bukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT;
  • Peluncuran Platform Kartin1, yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya;
  • Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system;
  • Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.

12. Apa yang dihasilkan Bidang Organisasi dan SDM pada kuartal pertama 2017?

  • Peluncuran mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk pelayanan di luar kantor;
  • Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.

13. Apa yang dihasilkan Bidang Regulasi pada kuartal pertama 2017?

  • Mendapatkan dukungan KADIN untuk proses konsultasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan;
  • Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal;
  • Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan berkeadilan.

14. Apa program kerja selanjutnya Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis sepanjang tahun 2017?

  • Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternal;
  • Membenahi prosedur pemeriksaan;
  • Melakukan cleansing database perpajakan;
  • Menata ulang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan efisien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru;
  • Melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.

15. Apa program kerja selanjutnya  Bidang Organisasi dan SDM sepanjang tahun 2017?

  • Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak;
  • Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu;
  • Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis;
  • Melakukan perbaikan pengelolaan Wajib Pajak dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan Wajib Pajak penentu penerimaan;
  • Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, pola karir, dan remunerasi.

16. Apa program kerja selanjutnya Bidang Regulasi sepanjang tahun 2017?

  • Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi;
  • Penyederhanaan registrasi Wajib Pajak;
  • Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
  • Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN;
  • Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan;
  • Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel;
  • Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto;
  • Penyusunan peraturan cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak;
  • Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online;
  • Perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak;
  • Perbaikan peraturan tentang Exchange of Information.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru