PPh Final: Mengapa Harus Bayar Pajak UKM?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan terbagi menjadi dua; penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Begitu pula cara pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang merupakan objek pajak, juga terbagi menjadi dua. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (tarif umum), dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh Final.
Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.
Maka dari itu, penghasilan yang dikenakan PPh Final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Berikut ini tiga alasan mengapa Anda wajib bayar PPh Final dengan tarif yang telah ditentukan:

TIGA ALASAN WAJIB PAJAK HARUS BAYAR PPH FINAL 1%


Warga negara yang baik tentu harus menghargai keputusan yang telah dibuat pemerintah dan mengikuti aturan. Wajib pajak perlu berpikir lebih bijak. Orang bijak, taat pajak! Mari sukseskan pembangunan negara melalui ketaatan dan kepatuhan pembayaran pajak. Pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk kepentingan bersama dan manfaatnya dapat dirasakan bersama.
1. Mematuhi Peraturan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh Final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh Final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
2. Ikut Membangun Indonesia
Salah satu fungsi pajak adalah untuk pembangunan infrastruktur. Infrastruktur transportasi seperti jalan dan jembatan dibangun membangun dana dari pajak. Selain itu, dana dari pemungutan pajak juga digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta memberikan subsidi di bidang pertanian. Jika Anda juga belum tahu, pajak merupakan salah satu anggaran terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sangat berpengaruh bagi kemajuan pendidikan di Tanah Air karena hasil penarikan pajak juga digunakan untuk membiayai Biaya Operasional Sekolah.
Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak teladan, mari jadikan Indonesia lebih baik lagi melalui pengumpulan pajak. Pajak 1% dari penjualan Anda sangat berarti bagi kemajuan bangsa.
3. Menghindari Risiko Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa laporan pajak usaha atau bisnis Anda. Jika Anda lalai dalam melakukan setor dan lapor pajak, DJP bakal menutup bisnis yang telah Anda bangun selama ini. Hindari risiko bisnis terjadinya permasalahan tersebut dari sekarang. Penuhi kepatuhan pajak Anda dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak yang sangat mudah.
Klik link di bawah ini untuk mengetahui cara menghitung PPh Final UKM dengan mudah: https://www.online-pajak.com/id/pph-final-cara-menghitung-pph-final-ukm


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru