Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh
Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif
PPh final satu persen. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan
Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Siapa saja yang harus lapor dan setor Pajak PPh Final? Berikut ini
kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh
Final/Pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang
tidak termasuk bentuk usaha tetap
- Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk
penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan
peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun
pajak.
Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/Pajak UKM
adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
- menggunakan sarana
atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun
tidak menetap; dan
- menggunakan
sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan
bagi tempat usaha atau berjualan.
- Wajib Pajak Badan yang:
- belum beroperasi
secara komersial; atau
- Wajib Pajak badan
yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara
komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.
Batas akhir penyetoran Pajak UKM adalah tanggal
15 setiap bulannya. Pajak UKM ini disetorkan ke kas negara melalui bank
persepsi yaitu bank yang menerima pembayaran pajak. Setelah melakukan setor
pajak Anda akan mendapatkan bukti bayar atau NTPN (Nomor Tanda Penerimaan
Negara).
Setiap tahun, pelaku UKM harus melaporkan
pendapatan tahunannya dengan form SPT 1770 kepada DJP. Pada form SPT 1770
terdapat lampiran PPh Final. Pada lampiran ini, pelaku UKM harus memberikan
laporan peredaran bruto atau omzet penjualannya dan melaporkannya ke KPP paling
lambat tanggal 31 Maret.
ADAKAH PTKP UNTUK UKM?
Pada para pelaku UKM tidak dikenakan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) pada penghasilannya. Hal ini dikarenakan penghasilan
bruto pelaku UKM sudah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar satu persen.
Hal ini berbeda dengan pegawai atau pekerja bebas
yang menerima penghasilan dari suatu perusahaan dan dikenakan PTKP dengan
jumlah tertentu yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Klik https://www.online-pajak.com/id/pph-final untuk info selengkapnya.
Komentar