Leasing

Saya mau tanya antara pembelian dengan leasing Pesawat udara unsur pajak apa-apa saja yang perlu dibayar/diperhatikan. bagaimana pembayaran pesawat via produsen dengan via bank di luar negeri, apakah ada pajak lagi.


metra nickson


Jawaban sayaKabarnya, leasing adalah produk dari para tax planner. Jika perusahaan kita memiliki penghasilan yang besar sehingga bayar pajaknya juga besar, maka leasing adalah pilihan tepat. Atau, menurut perhitungan teknis kita bisa bayar cicilan leasing, tidak mengganggu pada cash flow lain (cicilan leasing teorinya lebih tinggi daripada cicilan bank), maka leasing juga pilihan tepat karena akan memperkecil pajak penghasilan. Leasing disini maksudnya capital lease.

Ketentuan tentang leasing diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Sampai sekarang, KMK ini belum mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya, saya kutif pasal-pasal yang berkaitan dengan perpajakan.

Pasal 14Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
a. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
b. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
c. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
d. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
e. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
f. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 15Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 16(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
d. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.

(2) Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
Bagi pembeli (lessee), hal yang perlu diingat ada dua macam yaitu : [1] selama belum lunas cicilan, barang leasing milik orang lain karena itu tidak boleh disusutkan, [2] cicilan leasing adalah biaya fiskal sehingga pokok dan bunga langsung dibiayakan pada periode terutang. Inilah kekhasan leasing, yaitu pokok dan bunga langsung dibiayakan pada saat dibayar. Bandingkan dengan pinjaman bank untuk beli aktiva, hanya bunga yang boleh dibiayakan langsung.

Tetapi untuk operating lease atau hak guna usaha tanpa hak opsi maka perlakuan perpajakannya sama dengan sewa biasa. Penyewa wajib memotong PPN sedangkan pihak yang menyewakan (lessor) wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa.

Lessor di Luar Negeri
Peraturan diatas hanya berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri atau lessor yang berkedudukan di Dalam Negeri. Jika lessor berkedudukan di Luar Negeri maka berlaku Pasal 26 UU PPh 1984.

Jika lessor di Luar Negeri tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Competent Authority di negara asal maka dikenakan PPh Pasal 26. Tarif yang digunakan adalah 20% dari total bunga yang dibayar. Ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 ini juga berlaku jika yang meminjamkan dana adalah bank yang berkedudukan di Luar Negeri.

Tetapi jika lessor yang berkedudukan di Luar Negeri dapat menyerahkan SKD maka ketentuan yang berlaku adalah tax treaty antara Indonesia dengan dengan dimana lessor berkedudukan. Negara mana yang mengeluarkan SKD, maka tax treaty itulah yang dipakai.

Objek pajak yang wajib dipotong oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah bunga yang dibayarkan. Pada umumnya, tarif yang diberlakukan dalam tax treaty untuk bunga sebesar 10%.

Cag!

Komentar

Mas Ote mengatakan…
Pak, kalau transaksi capital lease dengan lesor LN atas bagian bunga dipotong PPh 26, perlakuan pembayaran (pokok+bunga) bagaimana?
Apakah seluruhnya dibebankan sebagai biaya, atau hanya pokoknya saja. Terus atas jasanya lesee memungut PPN atau tidak.

terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Kenapa? Karena Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 mengecualikan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Pengecualian serupa tidak diatur di PPh Pasal 26. Karena itu, atas pembayaran leasing ke LN dipotong PPh Pasal 26. Apakah objek PPh 26 bunga saja atau bunga & pokok? Capital lease merupakan bagian dari lembaga jasa keuangan. Karena itu, pembayaran leasing yang merupakan objek PPh Pasal 26 hanya bunganya saja. Pengeluaran yang menjadi biaya juga bunganya saja, pokoknya merupakan pengembalian hutang. Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pembayaran PPN tetap harus dilakukan oleh lessee di Dalam Negeri. Kemudian SSP atas pembayaran PPN tersebut dapat dikreditkan.
Anonim mengatakan…
Pak, mau tanya, di tahun 2008 ini kan selisih kurs bisa besar (mengingat kurs tengah BI yang kurang baik di 31 Des 08), maka saya ingin tanya kalau hutang leasing itu diadjust ke kurs tengah BI dan menghasilkan loss, maka apakah loss tsb diakui secara fiskal?
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya, kalau saya lease pesawat tanpa opsi dari negara singapore sebesar USD 30,000 perbulan dimana mereka bisa memberikan cod, jadi pph yg harus di potong 10% dari usd 30,000? PPn 10% dari usd 30,000?
Mohon penjelasan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Benar, jika perusahaan leasing di Singapore dapat menunjukkan COD maka bisa diterapkan tarif di tax treaty.
Unknown mengatakan…
Pak mau tanya, perusahaan tempat saya berkerja bergerak di bidang pembiayaan, rencana kita akan ada transaksi dengan pihak LN, misal sing, yang menjadi pertanyaan saya adalah pada saat pihak lessee yang berada di luar negeri bayar cicilan ke lessor maka aspek perpajakan yang muncul di lessor apa saja? apakah lessor harus potong PPh 26? apakah lessor harus terbitkan FP mengingat transaksi pembiayaan yang dilakukan adalah finacial lease
Unknown mengatakan…
Mau tanya kalau pihak lessor melakukan transaksi financial lease dengan leassee yang berada di singpore, maka aspek pajak apa yang muncul di pihak lessor berkaitan dengan transaksi tersebut?
Unknown mengatakan…
permisi saya mau tanya pak, untuk leasing kapitalis ,pengertiannya apa ya pak? apa saja peraturan perpajakan yang ada di dalam perusahaan yang menetapkan usaha leasing kapitalis? terima kasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
saya ingij bertanyamleasing kapitalis pengertiannya apa ya pak?lalu apa peraturan perpajakan yang ada di dalam perusahaan yang menetapkan leasing? terimakasih pak sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
leasing kapitalis itu beli nyicil neng :)
kayak beli motor lewat leasing.

jenis leasing yang satunya lagi operating lease itu persis sewa dalam bahasa kita. misal sewa rumah, sewa kantor. setelah masa sewa, rumah dan kantor balik lagi ke pemilik.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru