Pengusaha Kecil

Saya meneruskan usaha orang tua yang bergerak dibidang home industry. Pada pertengahan tahun lalu saya buat PT karena untuk visi kedepannya. Karena tidak mengerti kaitan PT dengan pajak-pajaknya. Awalnya saya membayar konsultan lepas ternyata mengecewakan dia buat double book yang terakhir saya ketahui double book tersebut "aneh" - ada pos-pos pada laporannya tidak nyambung. Saya aja bukan orang pajak aneh apalagi pada saat diperiksa oleh orang pajak pasti saya kena. Yang saya ingin tanyakan:

1. Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor pajak?
2. Karena saya penghasilan dibawah 50 jt / bulan apakah saya wajib bayar PPN ? sedangkan saya jualannya ke pasar tradisional tanpa ada pajak masukan dari mereka
3. Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP? dan nantinya hanya menjalankan kewajiban PPH 21 & 25? apakah ada contoh suratnya??

Terima kasih sebelumnya,

Susanti


JAWABAN SAYA[1] Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor Pajak?
Ibu tidak perlu menarik laporan (istilah pajak sebenarnya surat pemberitahuan dan disingkat SPT). Jika memang SPT dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak sendiri, silakan mengajukan SPT Pembetulan. Ketentuan tentang SPT Pembetulan diatur dalam Pasal 8 UU KUP. Di UU No. 16 tahun 2000 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2007, kesempatan untuk membetulkan SPT dengan kemauan sendiri (ini istilah UU) hanya diberikan selama dua tahun sejak berakhirnya masa pajak atau tahun pajak. Artinya, SPT tahun pajak 2005, dan tahun pajak 2006 masih bisa dibetulkan oleh Wajib Pajak sendiri. Tetapi, jika tahun pajak 2004 dan sebelumnya, sekarang sudah terlambat.

Ketentuan dua tahun juga masih ada syaratnya, yaitu selama belum dilakukan pemeriksaan. Jika memang telah dilakukan pemeriksaan, yaitu sejak tanggal diserahkannya SP3 (surat perintah pemeriksaan pajak) maka tidak perlu ada SPT Pembetulan. Bukankan hasil dari pemeriksaan tersebut keluarnya skp? Dan, substansinya skp itu “SPT” versi fiskus.

Tetapi di UU No. 28 tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008, batas pembetulan sendiri itu dua tahun sebelum daluarsa penetapan. Kapan daluarsa penetapan? Lima tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak. Artinya, kesempatan pembetulan SPT hanya bergeser satu tahun saja, dari dua tahun menjadi tiga tahun. Contoh SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 hanya boleh dibetulkan oleh Wajib Pajak sampai dengan tahun 2011. Setelah itu, tidak bisa lagi.

[2] Apakah saya wajib bayar PPN?Sayang ibu tidak menyebutkan secara spesifik jenis produk yang diproduksi. Karena disebut sebagai home industry maka saya anggap barang tersebut adalah barang kena pajak (BKP). BKP itu adalah semua barang baik berwujud maupun tidak berwujud “kecuali yang dikecualikan”. Jadi, barang yang bukan objek PPN itu secara spesifik ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).

Tidak ada batasan penjualan, apakah suatu penjualan dikenakan PPN atau tidak. Artinya, penjualan Rp.1000 dan penjualan Rp.1.000.000.000 sama saja dikenakan PPN jika memang menurut UU PPN wajib dikenakan PPN. Hanya saja, administrasi PPN kita mengenal klasifikasi “pengusaha kecil”.

Apa itu pengusaha kecil? “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).” Pasal 1 KMK No. 571/KMK.03/2003. Perhatikan kata-kata “dan atau”, itu artinya bisa BKP saja, atau jasa kena pajak (JKP) saja, atau BKP dan JKP kumulatif (gabungan) sebesar Rp.600.000.000,00.

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 menyebutkan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.” Catatan: KMK No. 571/2003 adalah perubahan KMK No. 522/2000 tetapi yang dirubah hanya Pasal 1 dan Pasal 4.

Tetapi jika ibu sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka ketentuan di Pasal 2 diatas tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.” Ketentuan ini bisa dibaca : siapapun yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka wajib memungut PPN.

[3] Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP?
Bisa bu karena omset ibu dalam setahun kurang dari Rp.600.000.000,00.. Silakan meminta permohonan pencabutan PKP ke KPP secepatnya, selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya tahun buku. Secepat-cepatnya ya sekarang, Okotber 2007 dan selambat-lambatnya akhir Januari 2008. Hal ini berdasarkan Pasal 5.

Keputusan diterima atau ditolak permohonan ibu itu paling lambat dua bulan sejak surat permohonan diterima (buktinya yang warna kuning itu bu) oleh KPP. Jika sudah dua bulan belum juga ada keputusan, maka permohonan ibu dianggap diterima.

Komentar

Anonim mengatakan…
Kang,
Udah download Installer 1770S blm?
http://www.pajak.go.id/filez/Installer_eSPT_PPh_Orang_Pribadi_1770_S_v4.0_2007_25022008.zip
gua udah instal dan coba isi...
Aneh koq zakat saya ga bisa ngurangin penghasilan nett ya?
programnya blm sempurna apa ya?
padahal gua rasa negara udah keluar duit banyak buat bikin software nih.?
Kudu diaudit nih Dirjen Pajak..hehehehe
Kang Raden kan masih aktif..tolong donk dicoba dulu eSPT 1770S dan dilaporkan kesalahan pada program tersebut..kan sayang programnya ga bisa dipakai
maturnuwun
Raden Agus Suparman mengatakan…
Terima kasih atas informasinya. Lebih efektif jika kasus seperti ini disampaikan ke AR masing-masing dengan surat biasa supaya ditindaklanjuti secara dinas.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru