Pajak Masukan

Salah satu Perusahaan tempat saya bekerja ada yang bergerak di bidang Lapangan Golf dan Hotel. Nama Perusahaan tersebut adalah PT. "L", Bidang usahanya yang pertama (saat ini) bergerak di bidang Jasa Lapangan Golf. Tetapi saat ini perusahaan mengadakan ekspansi ke bidang Perhotelan. Dan Bangunan Hotel sedang berjalan 40% konstruksi, yang dikerjakan oleh Perusahaan Konstruksi.
Yang menjadi pertanyaan saya :
1. Apakah PPN Masukan atas bangunan hotel tersebut dapat dikreditkan ?
2. Kalau tidak dapat dikreditkan apakah perusahaan tidak merasakan dirugikan karena tidak bisa di Restitusi PPN dimaksud ?.
3. Di mana terdapat peraturannya tentang PPN Hotel ?

Jawaban saya:
Jasa hotel bukan objek PPN. Tetapi biasanya, di hotel terdapat ruangan-ruangan yang disewakan (tentunya bukan kamar hotel he .. he ..). Dan sewa ruangan termasuk objek PPN. Jadi, hotel ada yang tidak terutang PPN dan ada yang terutang PPN.

Untun kondisi seperti ini, pajak masukannya ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Besaran pajak masukan yang boleh dikreditkan sebanding (proporsional). Teknis penghitungan pajak masukannya bisa lihat di Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000. Tetapi disini saya kutip bagian dari Pasal 2 ayat (1) KMK ini :

"Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran
seluruhnya;
3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan."

Walaupun tidak dapat dikreditkan, tetapi tidak rugikan. Ini karena PPN adalah pajak atas konsumsi. Sama dengan kita belanja keperluan rumah, barang-barang yang kita beli di Mall sudah included PPN. Karena barang tersebut untuk kita konsumsi (end user) maka tidak dapat dikreditkan.

Prinsip pengkreditkan PPN adalah "penggeseran" pajak yang kita bayar kepada orang lain sampai end user (konsumen terakhir). Pengusaha kena pajak yang mengkreditkan pajak masukan pada dasarnya menggeser pajak. Gambaran yang lebih jelas jika urutan barang kena pajak yang "mengandung" PPN diurut terbalik dari pengecer. Tingkat pengecer memungut PPN dari konsumen. Kemudian PPN yang telah dibayar tersebut digeser ke distributor, dan dari distributor digeser kembali ke produsen.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Komentar

Anonim mengatakan…
Selamat Sore Pak, Saya mau nanya. Saya lupa untuk mencatatkan transaksi faktur pajak yang seharusnya bisa dijadikan sebagai pajak masukan saya. transaksi tersebut terjadi di masa Januari 2015. Apakah faktur pajak tersbut bisa saya laporkan dan dijadikan sebagai pajak masukan saya? Trims atas jawaban dan tanggapannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa.
buat SPT Pembetulan saja

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru