Sabtu, 15 Desember 2007

DPP PPh

Dari geoloveriana@plasa.com tolong saya pak, apakah menghitung pph setelah dikurangi ppn-nya dulu dari nilai pagu

Jawaban saya :
Semestinya DPP (dasar pengenaan pajak) antara PPh dan PPN harus sama. Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN semestinya sama. Karena itu, jika dalam harga beli termasuk PPN maka unsur PPN harus dikeluarkan dulu.

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar


Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771