Komisi Penjualan

Dari Tamu : Komisi penjualan barang dikenakan PPh pasal berapa sich?

Jawaban saya :
Komisi Penjualan dipotong PPh Pasal 21. Kita kutip dulu bunyi Pasal 21 UU PPh 1984, “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja … dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.” Jadi kata kunci di pasal ini adalah imbalan pekerjaan. Baik pekerjaan itu berkaitan dengan pegawai atau bukan pegawai. Tarif yang digunakan adalah tarif progresif.

Berbeda dengan Pasal 23, yaitu hanya terhadap jasa-jasa atau imbalan pekerjaan yang telah disebutkan dalam Pasal 23 UU PPh 1984 dan peraturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984. Jika tidak disebutkan di Pasal 23 UU PPh 1984 dan PER-70/PJ./2007 maka tidak terutang PPh Pasal 23.

Karena itu, pembayaran komisi penjualan kepada Wajib Pajak badan bukan objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Perhatikan bunyi Pasal 21 diatas “yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”. Bagaimana jika yang menerima Wajib Pajak luar negeri? Maka terutang PPh Pasal 26, baik yang menerima orang pribadi maupun badan. Dipotong sebesar 20%. Dasarnya adalah Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh 1984, yaitu “Atas penghasilan … (imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) yang dibayarkan atau yang terutang oleh … Subjek Pajak dalam negeri … kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia … dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto”.

Komentar

ongiS nadE mengatakan…
Pak Raden, saya sangat awam masalah pajak,untuk komisi penjualan ini jika kita berikan kepada orang yang kita tdk tahu no NPWPnya bukti potongnya gimana pak, trus komisi penjualan ini bisa sebagai pengurang atau tidak.

Thank,
Lukman
Raden Agus Suparman mengatakan…
Jiksa memang sudah terdaftar dan punya NPWP, suruh cari dulu atau tanyakan ke KPP. Kalau cuma nyari NPWP sih tinggal cari di intranet [portaldjp]. Komisi penjualan tentu bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
Anonim mengatakan…
pak raden, saya mau tanya tentang penghasilan atas komisi termasuk pph pasal 21 atau 23.saya mau buat ssp nya tapi saya bingung dengan MAP dan kode jenis setorannya. mohon bantuannya

trima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komisi apaan ya? Saya ulangi bahwa PPh Pasal 21 berkaitan dengan majikan dan karyawan kecuali tentang tenaga ahli. Sedangkan PPh Pasal 23 biasa orang menyebut B2B atau business to business.
Unknown mengatakan…
Pak Raden, klo unutk komisi yang diterima atas penjualan tanah termasuk PPh berapa yach? apakah PPh 21 & PPh 23 atau bukan yach? bagaimana cara penghitungannya?
terima kasih banyak
Unknown mengatakan…
Pak Raden, klo komisi yang diterima atas penjualan tanah termasuk PPh yang mana yach? PPh 21 & 23 atau bukan yach? bagaimana cara perhitungan PPh-nya yang harus dibayar?
Terima kasih banyak...
Anonim mengatakan…
saya menyewakan helikopter dengan bantuan broker, saya berikan komisi ke dia, saya harus potong PPh broker tersebut brp % pak, dan termasuk pph 23 kah ? termikasih. (Ihsan)
Anonim mengatakan…
pak...saya mo tanya biaya komisi atas perolehan proyek yg di berikan kepada bukan karyawan perusahaan dan orang tersebut tidak mempunyai NPWP, termasuk Pph 21 atau 23?? trus tarifnya berapa??
Anonim mengatakan…
Pak Raden, saya mau tanya. Jika kita menerima komisi penjualan tanah/rumah, tapi oleh si pemberi komisi tidak dipotong PPH 21. Berarti kita wajib melaporkan dan menyetorkan sendiri kan pak? Bagaimana mekanismenya? Apakah PPH 21 yang kita setor itu bersifat final? terima kasih sebelumnya pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komisi penjualan mah tidak dipotong PPh Pasal 21 karena kan bukan gaji atau upah atau sejenisnya.
Anonim mengatakan…
perusahaan kita menjual barang ke perusahaan/customer, komisi yang diberikan ke a.n. customer dipotong PPh pasal berapa? kalau komisinya diberikan ke bagian pembeliannya (a.n perseorangan) dipotong PPh pasal berapa pak? brp % tarifnya? nuhun pak.
Anonim mengatakan…
Pa Raden, Menurut saya anda masih beginner..
So jgn terlalu dalam mengupas masalah..
Anonim mengatakan…
komisi penjualan seperti itu sama dengan bonus di penjualan otomotif. Dan itu termasuk "jasa perantara" sehingga objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ga apa2 lah kan hitung2 belajar
lah kalo ga belajar nanti ga pinter2
yang penting saya tidak mengatasnamakan institusi
Anonim mengatakan…
pak kalo untuk komisi seles tarif berapa % ya pak
dede mengatakan…
kalau udah pkp penghasilan komisi tersebut kena PPN tidak pak

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru