Nama di SPT
Dari andre_endratno: Pak, minta tolong di dalam spt 2007, apabila nama Wajib Pajak tidak mencukupi sesuai kotaknya, apakah bisa disingkat? Terima kasih. sukses selalu
Jawaban saya :
Menurut saya, masalah nama Wajib Pajak tidak perlu persis sama antara Kartu NPWP dengan SPT. Hal tidak boleh berbeda adalah NPWP karena identitas dalam administrasi perpajakan adalah NPWP. Berikut adalah definisi NPWP berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KUP terakhir [UU No. 28 tahun 2007], “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Jawaban saya :
Menurut saya, masalah nama Wajib Pajak tidak perlu persis sama antara Kartu NPWP dengan SPT. Hal tidak boleh berbeda adalah NPWP karena identitas dalam administrasi perpajakan adalah NPWP. Berikut adalah definisi NPWP berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KUP terakhir [UU No. 28 tahun 2007], “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Komentar