PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Bagaimana cara menghitung pph 21 tenaga ahli suatu pekerjaan swakelola antara lembaga PTN dan salah satu dinas pemda. Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 2 bulan dengan komposisi tenaga ahli 3 PNS dan 2 Non PNS. Bagaimana ya cara menghitung pph21 dari honor mereka?

Atas jawabanya sy ucapkan terima kasih.

tony

Jawaban saya
Email dari Pak Tony diatas masuk ke Spam. Saya tidak tahu, kenapa masuk spam padahal dari sesama Gmail. Kebetulan ada teman yang ngirim email tapi tidak masuk ke surat masuk. Setelah diteliti masuk ke spam.

Sering kali saya langsung menghapus spam tanpa meneliti pengirimnya. Karena itu, mungkin saja beberapa email masuk yang bermaksud menanyakan perpajakan langsung dihapus. Karena itu, jika dalam dua minggu email belum dijawab, tidak ada salahnya mengirim email lagi. Kecuali tanya-nya iseng :-)

PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli sebesar 7,5%. Dari mana angka tersebut? Berikut kutipannya.

Pasal 9 ayat (7) PER-15/PJ/2006
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Tarif PPh Pasal 21 diatur di Pasal 12. Karena PER-15/PJ/2006 merupakan perubahan dari KEP-545/PJ/2000 dan Pasal 12 tidak dirubah maka ketentuan tarif masih menggunakan KEP-545/PJ/2000. Inilah bunyi lengkapnya.
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8)

Artinya, atas penghasilan tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% x 15% atau tarif efektif 7,5%.

Sekali lagi, tenaga ahli yang dimaksud di PPh Pasal 21 terbatas hanya pada profesi diatas. Selain itu, berarti masuk ke PPh Pasal 23.

Salaam.

Komentar

Anonim mengatakan…
Maaf, jika pendapat saya agak berbeda.
Jika PTN dan dinas Pemda merupakan Bendaharawan dan dananya berasal dari APBN/APBD, maka PPh yang dikenakan atas PNS adalah 15% final sesuai PP No. 45 tahun 1994
Anonim mengatakan…
saya dokter, oleh RS jasa dr pasien setiap bulan sudah dipotong ppH 21. Katanya karena sy dokter tetap maka pada akhir tahun jml semua jasa netto setahun dimasukkan sebagai honorarium dalam 1770 A1 dan ppH 21 yg sdh dipotong setiap bulannya dianggap cicilan pajak. bagaimana ini.
Anonim mengatakan…
bgmn kalau sy dokter. setiap bulan sy sudah dikenai ppH 21 dr bruto jasa yg sy terima dari pasien. tetapi pada akhir tahun dalam pengisian 1770 A1 jml jasa netto (setelah diambil bag.rs) dimasukkan sebagai honorarium sehingga kena pajak yg bertingkat, sedangkan ppH 21 yg sdh dipotong hanya sebagai cicilan pajak
Anonim mengatakan…
Assalamu’alaikum…
Mau tanya nih yg dimaksud dengan tenaga ahli dalam PPh 21 itu siapa saja? apakah engineer termasuk ke dalam tenaga ahli? Bagaimana perhitungannya untuk thn 2009 skr, apakah masih menggunakan tarif 7,5% atau langsung dikalikan lapisan tarif pasal 17 UU yg baru? Bagaimana dengan komisi penjualan apakah dikenakan PPh 21 jg? berapa tarifnya? Bagaimana jika tenaga ahli & orang yg menerima komisi penjualan tsb tidak punya NPWP, apakah itu bermasalah?
Terima kasih banyak atas informasinya

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru