Keuntungan Wajib Pajak
Bagi fiskus yang mengejar target, sebenarnya gregetan dengan program sunset policy yang ditawarkan oleh pemerintah [disebut pemerintah karena program ini berdasarkan UU KUP]. Banyak potensi-potensi pajak yang dapat digali tapi digratiskan dan petugas pajak seolah-olah diborgol supaya bersabar.
Mohon diperhatikan bahwa tidak semua SPT Pembetulan merupakan SPT Sunset Policy. Satu-satunya ciri SPT Sunset Policy adalah judul di SPT Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP atau jika bukan pembetulan maka ciri khasnya adalah SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP. Silakan perhatikan catatan sebelumnya.
Walaupun banyak di DJP sendiri yang mempertanyakan dasar hukumnya, tetapi karena sudah merupakan kebijakan pimpinan, SPT Sunset Policy memiliki keuntungan bagi Wajib Pajak, yaitu :
[1] Penghapusan Sanksi
Pasal 37A UU KUP memang hanya menyebutkan penghapusan sanksi bunga. Karena itu, beberapa teman merujuk ke Pasal 8 UU KUP karena memang masalah pembetulan diatur di Pasal 8 UU KUP. Nah, di Pasal 8 itu bukan cuma mengatur sanksi bunga tapi sanksi kenaikan. Apakah sanksi kenaikan ikut dihapus? Apa dasar hukumnya? Begitulah pertanyaannya. Tetapi para perumus Sunset Policy "tampaknya" tetap bersikukuh bahwa SPT Sunset Policy bebas sanksi.
[2] Penghentian Pemeriksaan
Ketentuan pemeriksaan memang mulai muncul di peraturan pemerintah dan tidak ada di UU KUP. Karena itu ada yang bilang tidak memiliki dasar hukum. Tapi bagi saya sih peraturan pemerintah No. 80 tahun 2007 lebih dari cukup. Jika pemeriksaan sedang berlangsung, maka pemeriksaan akan dihentikan jika WP yang diperiksa membayar dan menyampaikan SPT Sunset Policy. Dengan catatan : pemeriksa tidak menemukan data hutang pajak lebih besar daripada SPT Sunset Policy. Selain itu, pemeriksaan yang dihentikan bukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dan bukan penyidikan.
[3] Cukup Bayar PPh OP atau Badan
SPT Sunset Policy hanya untuk SPT Tahunan PPh OP atau SPT Pembetulan PPh Badan. Kewajiban pajak lain seperti PPh Pasal 21; kewajiban pemotongan PPh orang lain [potput] yaitu : PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2); serta PPN dibebaskan. Walaupun dari penyampaian SPT Sunset Policy akan tampak potensi-potensi pajak yang bisa ditagih, tetapi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2008 seolah-olah memborgol petugas pajak. Atau sebaliknya, petugas pajak memang sengaja diborgol.
Pasal tersebut mengatakan bahwa SPT Sunset Policy tidak dapat dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak [skp]. Kalau tidak dapat diterbitkan skp berarti potensi-potensi diatas hanya sekedar potensi :D
Apakah Daftar Harta yang dimasukkan [lampiran] di SPT Sunset Policy bisa dijadikan data bagi kantor pajak? Help Desk Sunset Policy pernah menegaskan bahwa Daftar Harta tidak bisa dijadikan dasar menghitung pajak atau bukan termasuk data lain. Data lain itu data selain SPT Sunset Policy.
Terakhir, bukti bahwa SPT Sunset Policy diterima dengan baik sebagai SPT Sunset Policy maka KPP Pratama akan mengirim Surat Ucapan Terima Kasih. Jika tidak ada surat tersebut kita mesti tanya ke KPP Pratama, jangan-jangan SPT Sunset Policy kita dianggap bukan SPT Sunset Policy.
Masih ragu dengan Sunset Policy?
Mohon diperhatikan bahwa tidak semua SPT Pembetulan merupakan SPT Sunset Policy. Satu-satunya ciri SPT Sunset Policy adalah judul di SPT Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP atau jika bukan pembetulan maka ciri khasnya adalah SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP. Silakan perhatikan catatan sebelumnya.
Walaupun banyak di DJP sendiri yang mempertanyakan dasar hukumnya, tetapi karena sudah merupakan kebijakan pimpinan, SPT Sunset Policy memiliki keuntungan bagi Wajib Pajak, yaitu :
[1] Penghapusan Sanksi
Pasal 37A UU KUP memang hanya menyebutkan penghapusan sanksi bunga. Karena itu, beberapa teman merujuk ke Pasal 8 UU KUP karena memang masalah pembetulan diatur di Pasal 8 UU KUP. Nah, di Pasal 8 itu bukan cuma mengatur sanksi bunga tapi sanksi kenaikan. Apakah sanksi kenaikan ikut dihapus? Apa dasar hukumnya? Begitulah pertanyaannya. Tetapi para perumus Sunset Policy "tampaknya" tetap bersikukuh bahwa SPT Sunset Policy bebas sanksi.
[2] Penghentian Pemeriksaan
Ketentuan pemeriksaan memang mulai muncul di peraturan pemerintah dan tidak ada di UU KUP. Karena itu ada yang bilang tidak memiliki dasar hukum. Tapi bagi saya sih peraturan pemerintah No. 80 tahun 2007 lebih dari cukup. Jika pemeriksaan sedang berlangsung, maka pemeriksaan akan dihentikan jika WP yang diperiksa membayar dan menyampaikan SPT Sunset Policy. Dengan catatan : pemeriksa tidak menemukan data hutang pajak lebih besar daripada SPT Sunset Policy. Selain itu, pemeriksaan yang dihentikan bukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dan bukan penyidikan.
[3] Cukup Bayar PPh OP atau Badan
SPT Sunset Policy hanya untuk SPT Tahunan PPh OP atau SPT Pembetulan PPh Badan. Kewajiban pajak lain seperti PPh Pasal 21; kewajiban pemotongan PPh orang lain [potput] yaitu : PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2); serta PPN dibebaskan. Walaupun dari penyampaian SPT Sunset Policy akan tampak potensi-potensi pajak yang bisa ditagih, tetapi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2008 seolah-olah memborgol petugas pajak. Atau sebaliknya, petugas pajak memang sengaja diborgol.
Pasal tersebut mengatakan bahwa SPT Sunset Policy tidak dapat dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak [skp]. Kalau tidak dapat diterbitkan skp berarti potensi-potensi diatas hanya sekedar potensi :D
Apakah Daftar Harta yang dimasukkan [lampiran] di SPT Sunset Policy bisa dijadikan data bagi kantor pajak? Help Desk Sunset Policy pernah menegaskan bahwa Daftar Harta tidak bisa dijadikan dasar menghitung pajak atau bukan termasuk data lain. Data lain itu data selain SPT Sunset Policy.
Terakhir, bukti bahwa SPT Sunset Policy diterima dengan baik sebagai SPT Sunset Policy maka KPP Pratama akan mengirim Surat Ucapan Terima Kasih. Jika tidak ada surat tersebut kita mesti tanya ke KPP Pratama, jangan-jangan SPT Sunset Policy kita dianggap bukan SPT Sunset Policy.
Masih ragu dengan Sunset Policy?
Komentar
Saya udah punya NPWP. Tapi 3 thn terakhir belom melaporkan SPT karena pindah kerja keluar negeri tapi punya pasive income dari dalam negeri. Pertanyaannya :
Apakah saya bisa memanfaatkan fasilitas sunset policy ini dan melaporkan SPT 3 thn terakhir tsb, karena saya juga punya pasive income yg berasal dari dalam negeri.
Pertanyaan kedua:
NPWP saya terdaftar di KPP balikpapan. Apakah saya bisa mengurus SPT tsb di KPP lain, surabaya misalnya. Berhubung saya tidak punya orang yg bisa saya kuasakan utk mengurus ini Balikpapan
Terima kasih atas penjelasannya
Aqli
Pertanyy
Saya udah punya NPWP. Tapi 3 thn terakhir belom melaporkan SPT karena pindah kerja keluar negeri tapi punya pasive income dari dalam negeri. Pertanyaannya :
Apakah saya bisa memanfaatkan fasilitas sunset policy ini dan melaporkan SPT 3 thn terakhir tsb, karena saya juga punya pasive income yg berasal dari dalam negeri.
Pertanyaan kedua:
NPWP saya terdaftar di KPP balikpapan. Apakah saya bisa mengurus SPT tsb di KPP lain, surabaya misalnya. Berhubung saya tidak punya orang yg bisa saya kuasakan utk mengurus ini Balikpapan
Terima kasih atas penjelasannya
Aqli