Lebih Lanjut Sunset Policy

Sunset Policy pada dasar untuk dua orang, yaitu orang yang belum memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008, dan orang yang telah memiliki NPWP sampai dengan 31 Desember 2007. Untuk orang yang pertama, sunset policy berarti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya. Sampai kapan? Aturannya sih sampai lima tahun ke belakang jika memang sejak tahun 2002 kita telah memiliki usaha tetapi belum lapor. Berikut ini poin-poin penting yang saya catat dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2008 yang ditandatangani tanggal 19 Juni 2008.

Wajib Pajak diatas adalah Wajib Pajak orang pribadi yang:
[1]. secara sukarela mendaflarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008. Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan hasil ekstensifikasi pada tahun 2008.;

[2]. tidak   sedang   dilakukan   Pemeriksaan   Bukti   Permulaan,   penyidikan,   penuntutan,   atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

[3]. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan

[4]. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul, sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh OP) disampaikan.

[5]. Dalam bal Wajib Pajak memiliki bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak penghasilan yang tetah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.

[6]. Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang  Pribadi menggunakan formulir Surat Pemberilahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.

[7]. dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut disampaikan.

[8]. disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempal Wajib Pajak lerdaflar paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

[9]. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan secara langsung "dengan" tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak.


Sedangkan bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP sampai dengan 31 Desember 2007 berlaku ketentuan sebagai berikut:
[1]. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasitan Wajib Pajak Orang Pribadi [atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan] sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
[2]. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan harus memenuhi persyaratan:

1)    telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

2)    terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

3)    terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan  atau   dalam   hal  sedang   dilakukan   pemeriksaan,   Pemeriksa   Pajak  belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

4)    telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

5)    tidak   sedang   dilakukan   Pemeriksaan   Bukti   Permulaan,   penyidikan,   penuntutan,   atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

6)    menyampaikan   pembetulan   Surat   Pemberilahuan   Tahunan   Tahun   Pajak   2006   dan sebelumnya paling lambat langgal 31 Desember 2008; dan

[3]. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

[4].  Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar,    pembetulan    Surat   Pemberitahuan   Tahunan    Pajak   Penghasilan   dianggap   sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberilahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.

[5]. Berkaitan    dengan    Wajib   Pajak   yang   sedang   dilakukan    pemeriksaan   terhadap   Surat Pemberitahuan    Tahunan     Pajak    Penghasilan     dan     menyampaikan     pembetulan    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

[5.a]. Dalam  hal Wajib  Pajak  sedang  diperiksa dan  pemeriksaan  yang  sedang  dilaksanakan tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya, pemeriksaan terhadap seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali: pemeriksaan  terhadap  SPT Tahunan PPh Pasal  21 dan/atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar; atau pemeriksaan   terhadap   Surat  Pemberitahuan  jenis  pajak  lainnya  yang   berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan. Penghentian pemeriksaan dilakukan untuk seluruh jenis pajak dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

[5.b]. Berkaitan  dengan  Wajib  Pajak   yang  tidak  sedang   dilakukan   pemeriksaan  terhadap  Surat Pemberitahuan    Tahunan     Pajak    Penghasilan     dan     menyampaikan     pembetulan    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, namun sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Surat  Pemberitahuan jenis  pajak lainnya untuk periode yang  sama,   pemeriksaan tersebut dihentikan dengan membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak, kecuali pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyalakan lebih bayar; atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.

[6].  Pajak yang masih harus dibayar rnenjadi lebih besar sebagaimana dimaksud pada huruf a terjadi sebagai akibat dari bertambahnya:
1)    Pajak Penghasilan Pasal 29;
2)    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
3)    Pajak Penghasilan Pasal 15
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberilahuan Tahunan Pajak Penghasilan serta dibuktikan dengan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak.

[7]. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.

[8]. Dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang harus dilunasi sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan.
   
[9]. Disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya!

Cag.

Komentar

Anonim mengatakan…
yang belum banyak disosialisasikan itu, bagaimana prakteknya ketika wajib pajak akan memanfaatkan sunset policy ....
Anonim mengatakan…
Pak, mau tanya nih, kalo baru mau bikin NPWP di bln Januari 2009 ini, apakah bisa ikutan Sunset Policy?
Mohon pencerahan, terimakasih.

Dimas
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalau baru "daftar" NPWP di bulan Januari 2009 tidak bisa SPT Sunpol.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru