Gratis PPN

Sunset policy merupakan bagian dari pengampunan pajak. Walaupun pengampunan pajak yang diinginkan oleh DJP dulu lebih luas. Tetapi, daripada tidak ada, yang ringan-ringan juga lumayan :D

Sunset policy adalah melaporkan SPT PPh. Jika Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar sampai dengan 31 Desember 2007, maka SPT yang dibetulkan adalah SPT PPh Badan. Jika Wajib Pajak yang mau mengikuti sunset policy Wajib Pajak orang pribadi, maka SPT yang dilaporkan adalah SPT Tahunan PPh OP.

Hanya SPT Tahunan? Betul! Bagaimana dengan pajak-pajak yang lain? Gratis! Coba perhatikan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008,
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

Pasal ini akan mengunci kantor pajak untuk tidak menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) karena SPT Pembetulan sunset policy. Namanya juga pengampunan pajak :D

Ini artinya, Wajib Pajak yang membetulkan SPT dalam rangka sunset policy tidak perlu bayar PPN, tidak perlu melaporkan SPT PPN!

Komentar

Anonim mengatakan…
Wah beneran nih gratis PPN. Mau dong ikutan.. Terus apakah sunset policy berlaku untuk WPOP di seluruh Indonesia pak ? takutnya waktu ngelaporin pembetulan SPT KPP bilangnya tidak berlaku.
Sekalian minta tolong pak bisa di jelasin nga tentang status-status pajak PPN mulai 1 s/d 9 soalnya yang bapak jelasin baru DPP nilai Lain saja.
Atas bantuan terima kasih banget.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sunset policy berlaku di seluruh KPP di Indonesia [emang ga ada KPP di Luar Negeri ko]. Batas waktu pelaporan tanggal 31 Desember 2008 [Pembetulan SPT] dan 31 Maret 2009 bagi WP OP yang baru daftar NPWP dalam rangka sunset policy.
Mohon diperhatikan, SPT sunset policy menggunakan judul "BERDASARKAN PASAL 37A".
Unknown mengatakan…
Pak kalau gak salah PPN Keluaran kita merupakan PPN Masukan bagi Penerima BKP/JKP kita, apabila kita melaporkan SPT pembetulan BERDASARKAN PASAL 37A dan tidak membayarkan PPN maka bagaimana PPN Masukan mereka, apakah masih bisa dikreditkan dalam SPT PPN Masa?
Terima kasih.
Unknown mengatakan…
Untuk Chrismedy, sunset policy atau "SPT Pembetulan Berdasarkan Pasal 37A" hanya untuk SPT Tahunan PPh OP atau PPh Badan. Wajib Pajak tidak perlu membuat SPT sunset policy untuk SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Pasal 21 [dan SPT potput lainnya].

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru