Merger Dengan Nilai Buku


Dibawah ini merupakan poin-poin yang saya catat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008 yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Menggunakan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pengalihan harta seharusnya menggunakan nilai pasar atau harga wajar. Karena itu, penggunaan nilai buku merupakan fasilitas perpajakan yang harus memenuhi beberapa syarat atau ketentuan tertentu. Nah, ketentuan-ketentuan tersebut saya sarikan dibawah ini.
Wajib   Pajak  yang  melakukan   merger  [penggabungan usaha atau peleburan usaha] dapat  menggunakan nilai buku. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian :
[1]. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya  salah  satu  badan  usaha  yang  tidak  mempunyai  sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. Sisa kerugian adalah sisa kerugian fiskal dan komersial.

[2]. Peleburan  usaha adalah penggabungan   dari   dua   atau   lebih   Wajib   Pajak   Badan   yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.

[3]. Pemekaran usaha adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang   dapat menggunakan nilai buku adalah :
[3.a]. Wajib   Pajak   yang   belum   Go  Public  yang   akan   melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau

[3.b].   Wajib Pajak yang telah  Go Public sepanjang seluruh  badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).

[4].
Wajib   Pajak  yang  melakukan   merger wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

[4.a]. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;

[4.b]. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. Dan pelunasan pajak ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta, termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak lokasi.; dan

[4.c]. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), yaitu :

[4.c.1]. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
[4.c.2]. kegiatan   usaha   Wajib   Pajak   yang   mengalihkan   harta   masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
[4.c.3]. kegiatan   usaha  Wajib  Pajak   yang   mengalihkan  harta   sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;

[4.c.4]. kegiatan usaha Wajib Pajak yang  menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;

[4.c.5] kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan

[4.c.6]. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha. Apabila melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger   atau   pemekaran   usaha,   Wajib   Pajak   tersebut   wajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. Pernyataan tertulis tersebut disampaikan  kepada  Kepala  Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima  harta terdaftar paling lama   1   (satu)  bulan  setelah   terjadinya   penjualan  harta  dengan menggunakan   bentuk   formulir   sebagaimana   ditetapkan   dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008.

 [5]. Permohonan diajukan oleh :

[5.a]. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger; atau

[5.b]. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
[6]. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang   membawahi  Kantor  Petayanan   Pajak  tempat  Wajib   Pajak pemohon  terdaftar paling  lama  6 (enam)  bulan  setelah  tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan, dengan ketentuan :

[6.a]. menggunakan    surat    permohonan    sesuai    dengan    format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;

[6.b]. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan   melakukan   merger   atau   pemekaran   usaha   dengan disertai    bukti    pendukung    sebagaimana    dimaksud    dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;

[6.c]. melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business  purpose   test  sesuai   dengan   format   sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;


[6.d]. Kepala   Kantor   Wilayah   Direktorat   Jenderal   Pajak   atas   nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap   dengan   menggunakan   bentuk   formulir   sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;

[6.e]. Apabila jangka waktu satu bulan telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama   Direktur   Jenderal   Pajak   belum   menerbitkan   keputusan, permohonan   Wajib   Pajak   dianggap   diterima   dan   kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.

Semoga bermanfaat.

Komentar

Anonim mengatakan…
Mas, maksudnya pake nilai buku itu apa yah?
Apa nilai buku pajak untuk aktiva tetap, atau nilai buku komersil?
Maaf saya kurang paham. Makasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru