Konsultasi Pajak Gratis

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I mulai tanggal 10 Maret 2009 sampai dengan 27 Maret 2009 mengadakan konsultasi pajak gratis bertempat di Kanwil DJP Jabar I, Gedung Keuangan Negara Bandung [lebih terkenal dengan nama gedung "ckc"].

Gedung Keuangan Negara [GKN] berada di Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung, dan tepat berada di 0 KM [Nol Kilo Meter]. Ini dia salah satu pengumumannya :



So, jangan ragu untuk datang ke kantor pajak!

Komentar

Anonim mengatakan…
saya OP memiliki laba 1miliyar apakah saya harus pembukuan?dan apakah saya harus membentuk CV/PT jika tidak mengapa jika iya mengapa
Anonim mengatakan…
saya OP memiliki laba 1miliyar apakah saya harus pembukuan?dan apakah saya harus membentuk CV/PT jika tidak mengapa jika iya mengapa?
Anonim mengatakan…
Pak, saya ada Faktur Pajak atas jasa rekruitmen apakah bisa dikreditkan dalam pajak masukan ?.
Lalu SPT prsh saya ada lebih bayar ulan april 08, bisa tidak di kompensasikan di bulan maret 09?
terima kasih untuk jawabannya
etha chappunk mengatakan…
mau tanya mengenai PPN SAWN TIMBER. ilustrasinya seperti di bawah ini.
Perusahaan A adalah perusahaan pengolahan kayu gergajian (sawn timber) sekaligus memproduksi moulding dari hasil pengolahan sawn timber tersebut. Perusahaan A merencanakan bekerjasama dengan perusahaan B untuk pengolahan dari sawn timber menjadi barang jadi moulding, berarti perusahaan A mengirim sawn timber dalam jumlah tertentu ke perusahaan B untuk dikelolah (diproses) untuk menjadi moulding. setelah sawn timber tersebut diproses oleh perusahaan B menjadi moulding, maka moulding tersebut akan di kirim kembali ke perusahaan A. dan segala biaya yang terkait dengan biaya produksi ditanggung oleh perusahaan B.

Dari hasil penjualan moulding akan di bagi bersama antara perusahaan A dan perusahaan B sesuai dengan kesepakatan.

Pertanyaan saya:
Apakah sawn timber yang dikirim oleh perusahaan A ke perusahaan B dalam jumlah tertentu dipungut/dikenakan PPN 10% ?

mohon bantuan bapak.
etha.
Unknown mengatakan…
Hal seperti ini biasa disebut maklun atau makloon. Pembayaran dari A ke B adalah jasa maklun.

Atas jasa ini tetap terutang PPN.
ica mengatakan…
pak mau tanya..surat pemblokiran kalo hilang bisa diganti atau tidak? surat pemblokiran bisa diterbitkan lebih dari sekali tidak? misalnya diberikan pada pengurus lalu pemegang saham?
YOS LEARN mengatakan…
Yth.Bpk.Raden Suparman,
Mohon pencerahannya, perusahaan kami memperoleh fasilitas leasing berupa 4 unit alat berat (dengan hak opsi) untuk jangka waktu 3 tahun, dalam perjalanan 2 tahun, perusahaan tidak mampu membayar angsuran leasing sehingga 2 unit alat berat ditarik oleh lessor, pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana perlakuan pajak atas penarikan alat berat tersebut?
2. Aktiva dalam tahun penarikan menjadi berkurang, apakah hal tersebut berdampak pada pajak penghasilan?
Saya mohon kiranya Bapak dapat membantu memberikan pencerahan agar saya dapat mengerti, dan jika tidak keberatan, dapat juga dibalas ke email: yosleon@yahoo.co.id
Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Salam & hormat.
Yos.
Anonim mengatakan…
Selamat siang,

Saya sedang membutuhkan pertolongan untuk mengerti pajak (npwp), saya harap bapak/ibu bisa memberi sedikit pencerahan.
Berikut ini kasus saya:
orang tua saya hendak menjual rumah, dan baru saya ketahui ayah saya (sudah mempunyai npwp) akan tetapi sudah bbrp tahun tidak membayar pajak karena sebenarnya dia juga tidak bekerja lagi sedari usahanya yang tiba-tiba bangkrut dan harus tutup, dan ibu saya seorang ibu rumahtangga (tidak memiliki npwp).
apa yang harus dilakukan untuk dapat menjual rumah? kami pun tidak yakin mampu apabila harus membayar tunggakan pajak ayah saya tersebut.
Mohon bantuannya dan terima kasih sebelumnya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
apa yang harus dilakukan untuk dapat menjual rumah? cari pembeli yang cocok saja.

NPWP tetap bisa digunakan selama belum dicabut. gunanya untuk bayar PPh atas penjualan rumah. Nanti pasti bank persepsi minta NPWP penjual. Nah, kasih aja nomor itu.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru