Pedagang Pengumpul

Berkaitan dengan ekstensifikasi yang dilakukan oleh kantor pajak, DJP telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 02/PJ.03/2009 yang pada intinya sebagai berikut :

[a.] Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan khususnya pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

[b.] Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22, khususnya pemungutan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul.

[c.] Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi 100%.

Pengenaan tarif lebih tinggi 100% berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984 [amandemen 2008] yang berbunyi :
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak


Sebelum amandemen 2008, tidak ada Pasal 22 ayat (3). Penambahan peraturan diatas dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak mendaftarkan dan memperoleh NPWP. Pedagang pengumpul yang menjadi target ekstensifikasi kali ini pasti beragam. Mulai dari omset jutaan per bulan sampai ratusan juta per bulan. Tapi saya pikir, standarnya harus PTKP. Artinya, pedagang pengumpul yang wajib memiliki NPWP adalah pedagang pengumpul yang memiliki penghasilan rata-rata diatas PTKP.

Cag!

Komentar

Kenz's Souvenir mengatakan…
mas minta SE 02/PJ.03/2009 nya boleh nggak?plis penting banget nih.

Trimakasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru