Telat Lapor SPT Tahunan

Menurut Pasal 3 ayat 3 UU KUP [amandemen 2007] bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2009 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April 2009 atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Walaupun demikian, jika sampai dengan waktu diatas Laporan Keuangan belum selesai atau SPT Tahunan masih belum siap, maka Wajib Pajak dapat memberitahukan kepada kantor pajak untuk memberitahukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana prosedurnya? Berikut kutipan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2009 :
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

(2) Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
a. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);

b. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan

c. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.

(3) Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.

(4) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

(5) Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Berkaitan dengan pembayaran kekurangan Pajak Penghasilan yang biasa disebut PPh Pasal 29 maka saya ingatkan bahwa di tahun 2009 ini ada kekhasan. SPT Tahunan yang disampaikan tahun 2009 ini merupakan SPT Tahunan tahun pajak 2008 yang undang-undang materinya mengaju ke UU PPh 1984 amandemen 2000. Sedangkan undang-undang formalnya berlaku UU KUP amandemen 2007.

Dimana kekhasannya? Berdasarkan UU PPh 1984 amandemen 2000 bahwa PPh Pasal 25 wajib disetor paling lambat tanggal 25 Maret. Sedangkan di UU PPh 1984 amandemen 2008 bahwa PPh Pasal 25 wajib dibayar paling lambat sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Dengan demikian, walaupun akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan tanggal 30 April 2009, tetapi pembayaran PPh Pasal 29 tetap paling lambat tanggal 25 Maret 2009!

Cag.

Komentar

Anonim mengatakan…
"Kapan batas waktu penyetoran PPh Pasal 29 ditahun 2009 ini?"
Dalam tulisan Pak Raden disebutkan bahwa : "walaupun akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan tanggal 30 April 2009, tetapi pembayaran PPh Pasal 29 tetap paling lambat tanggal 25 Maret 2009!"
atas tulisan tersebut saya berpendapat berbeda dengan Pak Raden, dengan alasan :
1. UU PPh 1984 amandemen 2008 mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
2. Pasal 29 UU PPh 1984 amandemen 2008 menyatakan bahwa : "Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan."
3. Penjelasan peraturan peralihan UU PPh 1984 amandemen 2008 menyebutkan bahwa : "Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2009 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun kalender), tahun buku tersebut adalah tahun pajak 2008. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya mulai tahun pajak 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini"
4. UU KUP amandemen 2007 mulai berlaku sejak 1 Januari 2008
5. pasal 9 ayat (2) UU KUP amandemen 2007 menyatakan bahwa : "Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan."
6. Aturan peralihan UU KUP amandemen 2007 menyatakan bahwa : "Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000."
Berdasarkan butir 1 sampai 6 diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Untuk tahun pajak 2008, ketentuan formalnya mengacu ke UU KUP amandemen 2007 (termasuk ketentuan batas waktu penyetoran PPh Pasal 29).
2. Untuk tahun pajak 2008, PENGHITUNGAN PAJAK nya mengacu ke UU PPh 1984 amandemen 2000 (hanya menyangkut penghitungan pajaknya saja, tidak termasuk ketentuan batas waktu penyetoran PPh pasal 29).
3. untuk tahun pajak 2008, batas waktu penyetoran PPh pasal 29 adalah sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan (dengan catatan harus pula memperhatikan batas waktu penyampaian SPT -pasal 3 ayat 3 UU KUP)

Demikian pendapat saya,
jabat erat,
Kang Dadank Thea

nb: dalam setiap tulisan Pak Raden selalu diakhiri kata "cag". kalo boleh tau apa sih artinya "cag" ? hehehe maklum kuper..
Raden Agus Suparman mengatakan…
Hatur nuhun Kang Dadank
Saya pikir ini lebih ke masalah hukum,yaitu mana aturan formal mana aturan materil. Paradigma yang melekat selama ini dan selalu diajarkan bahwa UU KUP adalah aturan formal dan UU PPh juga UU PPN adalah aturan materil.

Jika Pasal 29 UU PPh 1984 merupakan aturan formal maka benar pendapat Kang Dadank. Tetapi jika Pasal 29 UU PPh 1984 merupakan aturan materi maka posting diatas yang benar.

Sekedar perbandingan, Pasal 13A UU KUP itu aturan formal atau materil? Ini menjadi perbincangan di teman-teman PPNS mengingat pemeriksaan Buper masih banyak di tahun pajak sebelum 2008. Padahal pengenaan Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP yang menjadi pusat perhatian PPNS selalu mengacu ke tahun pajak [aturan materil].

Tos cag encagkeun ah. Cag!
:)
Bakso dan Pempek TeRASSS mengatakan…
mohon maaf numpang nimbrung pak, saya dapat info dari AR perusahaan sy bahwa batas pelaporan SPT PPH badan dan PPH 21 tahunan adalah 30 April 2009 dan SSP keduannya pokoknya sebelum tgl laporan SPT. yah paling telat 29 April 2009.
Untuk SPT Pribadi tetap mengacu yan lama 31 Maret utk SPT dan SSPnya tgl 25 Maret 2009.
Tks
Bakso dan Pempek TeRASSS mengatakan…
Numpang Nimbrung Yah, Saya dapat Info dari AR Perusahaan saya bahwa utk batas waktu pelaporan SPT PPH badan dan PPh 21 tahunan adalah tgl 30 April 2009 dan untuk SPPnya paling telat dibawah tgl 30 april 2009, mau 29 April monggo.
Dan untuk SPT Pribadi tetap seperti yang lama. SPT 31 Maret dan SSP 25 Maret 09
zizima mengatakan…
jadi, semenjak tahun 2009 batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk 1770 dan 1771 selisih 1 bulan ya?
Anonim mengatakan…
mau tanya,,,untuk pelaporan SPT pribadi th 2009 kapan ya?
apa tetep maret 2010 ato 31 des 2009?

tks.
Anonim mengatakan…
Maaf, Pak, saya masih kurang paham tentang aturan formal dan aturan materil...
Itu maksudnya apa sih, Pak?

Tapi kalo saya mengacu pada pasal 9 ayat (2) UU KUP, Pak...
Bayar PPh Pasal 29 sebelum SPT dilaporkan...

UU KUP amandemen 2007 itu berlaku mulai 1 Januari 2008...
Itu berarti mulai Tahun Pajak 2008, SPT Tahunan PPh dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret (untuk WP Orang Pribadi) atau 30 April (untuk WP Badan)...
Tentunya ini bagi WP tahun bukunya (baik pencatatan maupun pembukuan) sama dengan tahun kalender...
Silakan lihat pasal 3 ayat (3) UU KUP...
Bener ga, Pak? Mulai Tahun Pajak 2008 atau 2007?

Orang Pribadi yang tahun bukunya (baik pencatatan maupun pembukuan) sama dengan tahun kalender, yakni dari 1 Januari s.d 31 Desember, maka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2009-nya, berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU KUP tersebut, dilaporkan PALING LAMBAT tanggal 31 Maret 2010...

Demikian...
Mohon dikoreksi, Pak, comment ini...
Raden Agus Suparman mengatakan…
Mulai tahun 2010 [maksudnya untuk tahun pajak 2009] maka SPT Badan paling lambat 30 April sedangkan SPT OP paling lambat 31 Maret.

Dan pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat sebelum SPT tersebut dilaporkan. Jadi bisa saja tanggal setoran dan tanggal lapor SPT sama. Tapi urutannya, setor dulu baru lapor :-)
Anonim mengatakan…
numpan nanya nih..
kalo mulai terdaftar pajaknya januari 2010,apa lapor pajaknya juaga 30 maret 2010?
lely mengatakan…
boleh nanya ya,,klw spt 2008 belum lapor apa masih bisa dilaporkan bareng spt 2009?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru