Selain itu, KPP dimanapun dapat menerima SPT Tahunan. Ini mirip dengan kantor pos. Sehingga KPP penerima hanya memberikan tanda terima tanpa penelitian terlebih dahulu. Lebih lengkap perbedaan cara lama dan cara baru dalam penerimaan SPT sejak tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Dan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT di Drop Box akan mendapatkan tanda terima :
Dalam salah satu file materi Pelatihan Drop Box disebutkan bahwa SPT Tahunan yang diterima oleh KPP tidak boleh ditolak! Sekarang Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP mana saja. Silakan ....
cag!










sip,
BalasHapuspunya artikel mengenai pelaporan online?