Jasa Katering

Komentar :
Bagaimana dengan PPh 21 vs PPh 23 misal orang pribadi yang menyediakan jasa catering, jasa sewa kendaraan apakah dipotong pph 21 (bukan pegawai) atau pph 23?
Jawaban saya:

Jasa Katering termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Untuk daftar objek pajak PPh Pasal 23 sudah saya posting pada tanggal 22 Januari 2009. Silakan di klik.

Tetapi jika penyedia jasa katering tersebut orang pribadi maka tidak otomatis si pengusaha katering tersebut wajib memotong PPh Pasal 23. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah [Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996]:
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;

b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;


Perlakuan yang sama akan berlaku bagi jasa sewa kendaraan.

salaam

Komentar

Anonim mengatakan…
Pak, pertanyaannya bukannya kalo penyedia jasa tersebut pribadi apakah dipotong PPh 21 atau 23?

terima kasih
Anonim mengatakan…
Kalau penyedia jasa adalah orang pribadi, maka sesuai dengan ketentuan Ps. 1 angk. 12, Ps. 3 huruf c angk. 6, Ps. 5 ayat (1) huruf e, Ps. 6, Ps. 9 ayat (1) huruf c, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 ttg. Perubahan atas PER-31/PJ/2009, pemberi jasa tersebut digolongkan sebagai Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan, sehingga dipotong PPh Pasal 21. CMIIW.
Anonim mengatakan…
Iya yah,,,,Jasa catering ini masih diperdebatkan dalam hal disediakan oleh orang pribadi....
Bisa 23 kalo merujuk ke daftar jasa lain yang kena 23 tapi bisa 21 kalo merujuk ke pernyataan bahwa yag kena 23 itu selain jasa yang terutang 21, sementara jasa yang disediakan oleh orang pribAdi adalah 21...Bgm yaa???
blog eko agus mengatakan…
Sepengetahuan saya psl 23 yg sudah dipotong di psl 21 maka psl 23 yang mengalah....sehingga jasa catering cukup dipotong di psl 21. Mgkn ada jwbn lain silahkan. Trma ksh.
Anonim mengatakan…
Setuju dengan pendapat yang ini...

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru