Pengurangan PBB

Walaupun saya bukan Kabid PKB [kapan ya jadi eselon 3?] tapi saya yakin bahwa sebagian besar pekerjaan Kabid Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kanwil DJP berkaitan dengan PBB. Diantara tumpukan berkas yang ada dimeja, sebagian besar berkas pengurangan PBB. Hari Kamis kemarin, 9 Juli, saya kebetulan berbincang dengan pjs Kabid PKB di Kanwil DJP Jawa Tengah, dan dari secuil perbincangan hari itu terbukti bahwa berkas pengurangan PBB adalah pekerjaan yang paling banyak.

Sebenarnya siapa sih yang berhak mendapatkan pengurangan PBB? Kita kutip saja Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009 yang merupakan peraturan terbaru tentang pengurangan PBB. Berikut Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengurangan :
a. Wajib Pajak orang pribadi meliputi:

1) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;

2) objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;

3) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

4) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau

5) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;

b. Wajib Pajak badan meliputi:
objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.

Selain itu, ada pengurangan yang dikarenakan objek PBB [tidak melihat subjek PBB lagi], yaitu tanah dan atau bangunan yang :
[1.] Terkena Bencana Alam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

[2.] Sebab Lain Yang Luar Biasa
meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/ atau wabah hama tanaman.

Nah, Wajib Pajak yang akan memanfaatkan fasilitas pengurangan ini tentu harus menulis Surat Permohonan dan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;

b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,

c. diajukan kepada Kepala KPP Pratama;

d. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak;

f. diajukan dalam jangka waktu:
1) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
2) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
3) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
4) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
5) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

g. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan

h. tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.

Untuk Surat Permohonan secara kolektif, silakan baca Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009

Saran saya : jangan sekali-sekali mengurus PBB melalui orang lain apalagi jika orang tersebut tidak jelas jabatan dan kompetensinya. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa ada orang yang memanfaat ketidaktahuan Wajib Pajak dengan cara yang diluar peraturan yang berlaku. Ya .... bahasa awamnya dengan memalsukan dokumen.

Terakhir, meminta pengurangan pembayaran PBB bukan meminta penurunan NJOP! Walaupun dampaknya pada PBB terutang bisa sama, tapi penurunan NJOP saya kira memiliki prosedur yang berbeda dan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009

salaam

Komentar

Unknown mengatakan…
terima kasih atas sharingnya Pak :)

(pelaksana DKB)
Anonim mengatakan…
cara perhitungannya sendiri itu bagaimana ya pak? mohon pencerahannya, trims

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru