Saat terutang PBB dan BPHTB

Komentar :
Saya butuh informasi, kapan seseorang yang membeli rumah di developer mulai bayar PBB? Masalahnya saya kredit in-house di developer tersebut, dan belum melakukan balik nama maupun serah terima, sedangkan pembayaran BPHTB dan lain-lain diberi kelonggaran sampai batas kurang lebih 1 tahun dari pelunasan. Memang tahun ini merupakan tahun terakhir saya mencicil, dan saya sudah mendapat tagihan untuk bayar PBB. Sebenarnya masih tanggung jawab developer atau pembeli?

Jawaban saya:
Saat terutang PBB adalah tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan. Untuk lebih jelas siapa yang wajib bayar PBB, saya berikan contoh dibawah ini.

Saya membeli rumah dan tanah di Bandung pada tanggal 15 Januari 2008. Karena pada tanggal 1 Januari 2008 rumah di Bandung tersebut masih milik orang lain atau pengembang maka subjek pajak [orang yang wajib bayar] yang tertera di SPPT PBB tahun 20008 adalah orang lain atau pengembang.

Subjek pajak akan berubah menjadi saya sejak SPPT PBB tahun 2009. Tetapi untuk hal itu, saya harus mengurus ke kantor pajak [KPP Pratama] dengan mengisi formulir yang bernama SPOP [surat pemberitahuan objek pajak]. Setelah diisi dengan jelas dan lengkap dan ditanda tangan, SPOP tersebut dikirim ke KPP terdaftar dimana lokasi objek berada. Nah, setelah itu tinggal tunggu tahun berikutnya [karena menunggu status per 1 Januari]. Selama tidak ada informasi perubahan data, tentu kantor pajak juga tidak mengetahui keadaan sebenarnya di lapangan. Tetapi jika kita beli dari pengembang, biasanya SPOP sudah diurus oleh pengembang.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas, jika ada serah terima rumah dari pengembang ke pembeli, maka subjek pajak di SPPT PBB bisa berubah. Sekedar informasi tambahan : subjek pajak PBB tidak harus orang yang memiliki tapi bisa juga orang yang menguasai atau orang yang memanfaatkan objek PBB tersebut.

Sedangkan BPHTB adalah pajak atas perolehan tanah. Selama tanah belum "disertifikatkan" [kita mengurus sertifikat hak milik] maka belum timbul hutang BPHTB. Seperti jika kita beli tanah di kampung yang tidak memiliki sertifikat dan kita tidak berniat membuat sertifikat maka atas jual beli tersebut tidak akan terutang BPHTB.

Contoh : Saya beli tanah tahun 2003. Tetapi karena mau dijadikan jaminan di bank, pada tahun 2009 saya membuat sertifikat hak milik lewat notaris. Nah, pada saat mengurus ke notaris tersebut saya harus bayar BPHTB sesuai NJOP tahun 2009 [tahun saat perolehan hak milik] atau sesuai harga beli tahun 2003 [mana yang lebih tinggi].

Satu hal yang perlu saya ingatkan : sebaiknya bayar PBB dan bayar BPHTB dilakukan sendiri. Banyak kasus pembayaran BPHTB dipalsukan. Jangan dititip ke notaris atau pengembang. Jika dititipkan, pastikan memang dibayar ke bank! Subjek pajak BPHTB adalah pembeli tanah. Karena itu, kita lah yang paling berkepentingan dengan pembayaran BPHTB.

salam

Komentar

Yoseph mengatakan…
Saya ingin tanya, kalau saya beli rumah rumah (inden), sudah ada sertifikan HGB (bukan SHM), dan saya baru mau mengurus SHMnya 2 tahun setelah serah terima, apakah ada denda yang harus dibayar? apakah kantor pajak mengetahui bahwa rumah tersebut milik saya sblm urus SHM? dan apabila baru urus SHM 2 tahun kemudian, kapan mulai terhutang BPHTBnya?


Thx
Yoseph
Anonim mengatakan…
maa..mengenai saat terutangnya BPHTB, untuk jual beli, bukankah saat terutangnya ditetapkan sejak tanggal dibuat dan dan ditandatanganinya akta? (berdasarkan pasal 90 ayat (1) huruf a Undang-undang No.28 tahun 2009)

Ayu
Raden Agus Suparman mengatakan…
Benar. Hanya saja jika kita beli tanah di desa tidak semua bersertifikat. Untuk jual beli cukup dengan kuitansi dan memberitahukan ke kantor desa. Tidak ada akta yang ditandtangni tetapi sebenarnya sudah ada perpindahan hak.
Anonim mengatakan…
Pak,, apakah setelah diberikan kewenangan pemungutan dan pengelolaan BPHTB ke pemerintah daerah,, masih berlaku pelaksanaan intensifikasi pajak di DPKD?
trimakasih
Anonim mengatakan…
pak,, apakah intensifikasi pajak dapat dilaksanakan di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap pemungutan BPHTB?
Anonim mengatakan…
Pak, saya mau menanyakan apakah BPHTB dapat dianggap sebagai biaya dan sebagai pengurang penghasilan di akhir tahun? dan agak melenceng sedikit, apakah PPN masukan atas pembelian ruko dapat dikreditkan?

Thx
Raden Agus Suparman mengatakan…
Seharusnya BPHTB melekat ke harga tanah. Menambah harga tanah yang kita beli

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru