Dipecat Karena Suap

Konon, pada saat sosialisasi untuk para perwira di Departemen Peratahan (waktu itu), pembicara dari DJP kira-kira seperti ini, "Sejak ada remunerasi di DJP, pegawai yang baru masuk sekarang di gaji empat juta." Sebagian perwira tentu kaget. Kemudian pembicara meneruskan, "Tentu saja gaji sebesar itu dibarengi dengan reward dan punishment. Jika macam-macam pasti GET OUT!".

Pembicara yang mantan Direktur KITSDA tersebut tentu tahu benar sudah berapa pagawai yang dipecat dengan tidak hormat gara-gara menerima uang dari Wajib Pajak.

Saya sendiri mendengar langsung dari pejabat KITSDA bahwa beberapa orang dipecat gara-gara terima uang dari Wajib Pajak. Tidak besar, cukup sekitar jutaan rupiah. Bandingkan dengan kasus "GT"!

KITSDA adalah unit kepatuhan internal DJP. Unit ini berwenang menginvestigasi dan memberikan hukuman administrasi bagi pegawai DJP.

Selain KITSDA, sebenarnya ada IBI, yaitu unit investigasi internal di tingkat Kementrian. Kedua institusi ini sangat ditakuti oleh pegawai DJP. Kadang sengaja kanwil memberikan informasi "semu" tentang operasi KITSDA ke kantor pajak lain supaya pegawai lebih hati-hati heheheh ......

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru