Senin, 08 Maret 2010

Kampanye Pelaporan SPT

Sekitar dua minggu yang lalu ada sesuatu yang baru di depan kantor. Sebuah balon besar dengan tulisan berkaitan dengan pelaporan SPT. Setidaknya mengingatkan para Wajib Pajak untuk segera membuat SPT dan melaporkan SPT tersebut ke kantor pajak.

Menurut saya, cara ini adalah peningkatan kampanye penyampaian SPT.

1 komentar:

  1. bicara masalah SPT tahunan saya mau nanya mas.
    contohnya jika ada 1 orang yang punya 2 sumber penghasilan seperti dia jadi PNS dan juga menjabat sebagai direksi sebuah perusahaan BUMN.

    1. apakah 2 penghasilannya bisa dikatakan final? karena di 2 tempat kerja tersebut dia sudah dipotong pajaknya.

    2. kalaupun belum final apakah hal tersebut tidak termasuk kedalam doubel tax ?

    3. bagaimana cara menghitung pajaknya kalau memang pemotongan pajak dari 2 pemberi kerja tersebut tidak bisa dikatakan final. dengan menggabung 2 penghasilan tersebut dan dikenakan tarif progresif atau gmn? dan bagaimana dengan status kegunaan bukti potong dari 2 pemberi kerja apabila dia masih harus dikenakan pajak progresif.

    mohon jawabannya, terima kasih.

    BalasHapus


Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771