Pembukuan Bahasa Inggris

Banyak pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, secara "tidak sadar" menggunakan bahasa Inggris. Padahal ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP mewajibkan para Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan angka arab, huruf latin, mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. Bahasa Inggris yang saya maksud adalah nama-nama perkiraan atau akun [account] yang menggunakan bahasa Inggris. Dulu waktu saya di Karikpa Jakarta Enam, kepala kantor meminta ke pemeriksa untuk memeriksa ijin penggunaan bahasa asing tersebut. Bukankah akun berbahasa Inggris artinya juga pembukuan tersebut berbahasa asing?
Padahal tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang boleh menggunakan bahasa asing. Itupun harus dengan ijin Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2010 bahwa "Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan."
Nah, untuk mendapatkan ijin pembukuan dengan menggunakan bahasa asing, Wajib Pajak wajib membuat permohonan [seperti contoh diatas] 3 bulan sebelum menyelenggarakan pembukuan. Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan lampiran :
a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
b. fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
c. fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
d. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
e. fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
f. fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
g. surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement)
perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
h. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
i. Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
j. fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
   
Mungkin perlu saran juga bagi para pembuat software akuntansi untuk tidak membuat akun-akun dalam bahasa Inggris. Atau pada saat pemasangan [install] dibuat dua pilihan, apakah pemakai akan menggunakan  bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Saya kira itu lebih baik :D 



Komentar

Teddy mengatakan…
Penggunaan nama-nama akun dengan bahasa inggris atau pencatatan transaksi menggunakan bahasa inggris hanya mengacu ke Keputusan Menkeu no 543/KMK.04/2000 saja karena belum tentu pembukuan ini juga menggunakan mata uang selain Rupiah seperti referensi dari penulis yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2010.

Jadi mohon dikoreksi.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru