Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Biasanya SKF dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. SKF adalah salah satu syarat mengikuti proses tender.

Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007, Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :

[a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir;

[b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;

[c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan

[d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.

Selain itu, pada saat mengajukan permohonan ke kantor pajak, Wajib Pajak harus mengisi form seperti Lampiran I dibawah :

Komentar

mangcek mengatakan…
Apakah SUrat Keterangan Fiskal merupakan keharusan dalam setiap tender pengadaan barang dan jasa?Sedangkan Keppres no 80 thn 2003 tdk menyebutkan hal tsb.
Raden Agus Suparman mengatakan…
seharusnyanya berlaku satu tahun, kan keterangan fiskal menerangkan kondisi tahun pajak tertentu sehingga jika beda tahun pajak beda pula kondisinya.
Anonim mengatakan…
Berdasarkan SE Dirjen Pajak No. 29/1999, masa berlaku SKF adalah 1 Tahun ke depan.

Apakah SE ini masih berlaku atau sudah ada aturan yang terbaru?
Raden Agus Suparman mengatakan…
SE - 29/PJ.44/1999 belum dicabut
Unknown mengatakan…
bisakah mengajukan skf jika sedang mengajukan pengahpusan sanksi pmk 91
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa.
tidak ada hubungannya antara permohonan skf dan PMK-91. Tapi baiknya, saat mengajukan permohonan, surat disampaikan juga ke seksi penagihan (tembusan). Kadang mereka tidak tahu. Begitu juga jika sudah ada keputusan dihapus.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru