Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2010

Bayar pajak

Gambar
Sudah lama kantor pajak [DJP] tidak menerima pembayaran pajak. DJP adalah administrator perpajakan khususnya pajak-pajak pusat. Untuk tahun APBN 2010 ini, target penerimaan pajak sekitar 743 trilyun rupiah. Penerimaan pajak tersebut adalah penerimaan bersih setelah dikurangi dengan restitusi yang minta oleh Wajib Pajak. Untuk mengamankan hal tersebut, saya kira berkaitan juga dengan kasus di Surabaya DJP sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 67/PJ/2010 supaya Wajib Pajak : [1]. melakukan pembayaran langsung ke bank persepsi, tidak melalui perantara, dan jangan menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait; [2]. melakukan konfirmasi piutang pajak kepada KPP terkait. Berkaitan dengan himbauan yang kedua, banyak cerita dari para petugas juru sita yang melakukan penagihan pajak. Antara lain bahwa Wajib Pajak merasa sudah membayar pajak tapi saat minta SSP (bukti bayar pajak) si Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan. "Pokoknya saya sudah melunasi