ekspor

pak saya ingin bertanya tentang export , bgaimana cara memasukan data peb ke espt ppn karena saya bingung ,untuk nilai dpp nya ?
di form peb nya ada data :
freight : 400 us
fob : 150 us
dari dua data tersebut yg mana kah yg di jadikan sebagai DPP yg di masukan ke dalam e - spt

Ada kebiasaan yang lazim digunakan oleh para pebisnis di Indoneisa terkait dengan syarat ekspor dan impor. Jika pebisnis melakukan ekspor maka syarat penjualan lazimnya adalah FOB. Sebaliknya jika melakukan impor barang, maka syarat impor lazimnya adalah CIF.

FOB alias Free On Board artinya eksportir (penjual) menyerahkan barang diatas kapal "clean on board". Pembeli di luar negeri kemudian membayar freight dan menanggung asuransi. Keuntungan bagi penjual antara lain :
[1.] pelabuhan pemuatan di negerinya sendiri dan penjual telah mengenal kondisi, peraturan perpajakan dan kepabeanan;
[2.] menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing.

CIF alias cost insurance & freight artinya penjual menanggung biaya freight sampai tempat tujuan yang ditunjuk pembeli (pembeli di Indonesia) ditambah asuransi. Penjual mengapalkan barang dalam keadaan "clean for export". Menguntungkan penjual jika eksportir besar bisa dapat memilih "term" yang lebih baik cari "carrier". Dapat menguntungkan pembeli karena menghindari fluktuasi rate.

Dokumen-dokumen terkait ekspor biasanya :
[1.] kontrak penjualan (sales contract)
[2.] faktur (commercial invoice)
[3.] letter of credit (L/C)
[4.] Pemberitahuan ekspor barang (PEB)
[5.] Bill of lading (B/L)
[6.] Polis asuransi
[7.] Packing list
[8.] Certificate of origin (COO)
[9.] Surat pernyataan mutu (Quality Statement)
[10.] Wesel ekspor (bill of exchange)

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, nilai ekspor mana yang dilaporkan di SPT PPN? Nilai ekspor yang sebenarnya adalah nilai yang tertera di invoice. Biasanya disinilah harga ekspor yang ditagihkan ke pembeli di Luar Negeri. Karena itu, nilai ekspor yang dilaporkan di SPT PPN adalah nilai yang tertera di invoice.

Kembali kepada kelaziman pebisnis di Indonesia. Kenapa pebisnis di Indonesia menghindari bayar freight? Kalau jual barang yang bayar freight pembeli di luar negeri (FOB). Sebaliknya, jika membeli barang yang bayar freight juga tetep penjual di luar negeri (CIF). Terima beres "ditempat". Alasanya yang sebenarnya tentu pebisnis tersebut yang tahu. Tetapi kabar kabur yang "terdengar" adalah menghindari pembayaran PPh Pasal 26.



Komentar

agung.orock mengatakan…
jika pada dokumen import nilai yg dipakai adlh nilai di dokumen PIB,, sdngkan jika eksport nilai yg dipakai adlh nilai di invoice nya..
akan tetapi bagaimana dgn kurs nilai mata uang asing'nya?? apakh menggunakan KTBI ato kurs pajak??
Raden Agus Suparman mengatakan…
kurs pajak digunakan HANYA untuk membayar pajak.

termasuk membayar pajak:
1. membayar ke bank persepsi
2. bukti potong (bukti telah dipotong bagi penerima penghasilan)
3. faktur pajak (bukti pungut bagi pembeli)

selain itu, seperti untuk menghitung sales atau pembelian atau biaya, maka digunakan kurs tengah BI
Unknown mengatakan…
untuk eksport NCV (non commercial Value ) atau pengiriman sample gmn cara input PEB nya di laporan PPN? sedangkan itu nanti di laporan keuangan tidak di laporkan sbg sales atau omzet?
Unknown mengatakan…
Pa mau tanya,
katanya nilai tertera di PEB harus sesuai dengan nilai bruto invoice sebelum di potong biaya charge dll.
jika CFR maka yang harus sama dengan invoice yaitu jumlah freight dan fob jika CIF yang harus sama dengan invoice yaitu fob , freight dan insurance .. jadi yang di lapor sesuai keterangan CFR atau CIF..
Apakah itu benar ? karena saya sering menemukan perbedaan jumlah antara PEB dan Invoice..
Unknown mengatakan…
yang jadi patokan itu invoice
bea cukai pun kalau melakukan audit mengacu ke invoice. kan PEB itu cuma pengakuan saja dan bisa dibetulkan (PEB pembetulan)
Unknown mengatakan…
eh, maksud saya, PEB bisa batal
Unknown mengatakan…
PPN tidak harus omset.
laporkan saja sesuai PEB
Unknown mengatakan…
kalo nomor nya yang salah gimana ..?
nilai nya sesuai tapi nomor invoice nya salah itu gimana ya gan ...?
Unknown mengatakan…
kalo nilai invoice nya sesuai di peb dan di invoice nya ,, atapi di peb nomor invoice nya salah itu ada pengaruh nya engga ya ..?
Raden Agus Suparman mengatakan…
salah.
baiknya dibetulkan saja.
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak, mau tanya kalau untuk ekspor NCV itu apakah harus menggunakan PEB sebagai dokumen pendukung ? karena saya kirim menggunakan jasa kurir, jadi saya tidak ada PEB atas ekspor tersebut, itu bagaimana ? apakah akan bermasalah terkait perpajakannya ?
Terima kasih
Pembaca mengatakan…
Selamat pagi... Saya mw tanya...
Pada saat kapan dilakukannya pelaporan transaksi ekspor pada SPT Masa? Apakah sesuai dengan tanggal yang tercantum pada dokumen PEB atau sesuai tanggal muat barang ke sarana pengangkut dengan ditunjukkan dengan adanya tanggal Bill of Lading? Terima kasih...
Anonim mengatakan…
Selamat pagi... Saya mw tanya...
Pada saat kapan dilaporkannya transaksi ekspor pada SPT Masa? Apakah sesuai dengan tanggal yang tercantum pada lembar PEB atau sesuai dengan tanggal muat barang ke sarana pengangkut berdasarkan tanggal pada Bill of Lading? Terima kasih....

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru