Buku Kas

Dari enzu : maaf ya Mas raden supratman, zu mau tanya klo kita mskan pajak ke buku kas apakah saldo akhirnya itu sdh termasuk pajak..?Mksh byk sblm dan sesdahnya.

Jawaban saya :
Betul, bahwa pajak yang kita masukkan ke buku kas berarti saldo akhir buku kas tersebut termasuk pajak sepanjang belum dikelaurkan, he .. he .. he ... Sebenarnya, di buku kas mencatat uang masuk dan keluar. Tetapi tidak perlu ada pemisahan adanya uang pajak. Saldo kas berarti sejumlah uang yang kita pegang. Harus ada buku lain, seperti buku piutang, hutang, penghasilan, dan biaya.

Tetapi jika kita menggunakan norma, dan memakai pembukuan basis kas maka tidak perlu buku penghasilan dan biaya. Semua uang masuk masuk dikurangi uang dari hutang maka dianggap total penghasilan. Uang pajak seperti potongan PPh Pasal 21 dan 23 termasuk hutang, yaitu hutang kepada Negara. Sepanjang belum dibayar ke Kas Negara (bank atau kantor Pos) maka tetap jadi hutang. Selain itu, uang masuk yang berasal dari setoran modal juga bukan penghasilan.

Komentar

Anonim mengatakan…
Dear mas.Raden
saya ingin tanya nih mengenai pajak masukan untuk perusahaan tempat saya kerja.
selama ini : barang masuk dulu baru setelah 1 bulan baru terbit faktur pajak masukan dari suplier.
apakah saya boleh tidak memasukkan barang masuk (yang belum terbit faktur pajak) sebagai persediaan barang dagang pada Laporan keuangan di SPT Tahunan
mohon penjelasan ya..manur nuwun
Sulis
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pertanyaan dari bu Sulis telah dijawab via email. Intinya, persediaan akhir barang mencerminkan barang "milik" kita pada tanggal akhir periode akuntansi walaupun formalitasnya belum kita terima secar fisik. Terima kasih.
Hidayat mengatakan…
Salam Hormat Pa Dee
Saya mau nyari referensi untuk bagaimana nentuin wajib pajak terhadap jenis belanja-bealanja, ya maklum saya hanya ngerti Pph psl 21 nah kalau ada keg. sewa, pengadaan/ pembelian barang saya bingung juga masuk kemana dan cara ngitungnya bagaimana, ada ga pa de referensi komplit tentang ini agar saya tidak selalu bertanya... eh satu lagi kira-kira peg biasa dan rendahan seperti saya bikin NPWP berguna engga yaa??? makasih pa deee
Mohon ditembuskan ke hida_v@yahoo.co.id untuk balasannya...
Raden Agus Suparman mengatakan…
Di perubahan UU PPh 2008 ada perbedaan tarif PPh Potput bagi WP yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. PPh terutang PPh Pasal 21 ditambah 20% sedangkan PPh lain 100%. Karena itu, sekarang lebih baik [menguntungkan] memiliki NPWP. Selain itu, di tahun 2009, tidak perlu bayar fiskal LN bagi pemilik NPWP. Kalau alasan persyaratan pinjam ke bank sudah basi kali yah.

Catatan : kalau penghahasilan kita masih dibawah PTKP tentu lebih baik tidak memiliki NPWP.
Anonim mengatakan…
Pagi Mas raden,,saya seorang mahasiswa.
Saya mau tanyakan :

bagaimana cara menghitung Pph Badan atau Pajak perusahaan,,?
Apakah hasil dari " laporan keuangan setelah di kurangi beban" yang di kalikan langsung ke tarif Pajak pph badan? Tolong Jelaskan y Mas,,
Raden Agus Suparman mengatakan…
Terus terang saya bingung dengan pertanyaan terakhir ini.

"laporan keuangan setelah dikurangi beban"? Apa maksudnya?
Saya menduga penanya tidak mengerti akuntansi atau laporan keuangan. Jika laporan keuangan saja belum paham, bagaimana bisa menghitung PPh Badan?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru