Pengenaan BPHTB atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat

Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak. Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.


Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Contoh 1 [NJOPTKP lebih besar dari nilai pasar & NJOP]
Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 200.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 250.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris (NPOPTKP) sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 250.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak N i h i l
BPHTB terutang N i h i l



Contoh 2 [Nilai pasar lebih besar dari NJOP & NJOPTKP]
Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayah kandungnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai JuaI Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 450.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam hal hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 500.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 200.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 200.000.000,00
= Rp I0.000.000,00
BPHTB yang terutang = 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 5.000.000,00


Contoh 3
Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 800.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam hal waris sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 800.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 500.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 500.000.000,00
= Rp 25.000.000,00
BPHTB terutang = 50% x Rp 25.000.000,00 = Rp 12.500.000,00

Contoh 4
Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat dari seseorang sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 900.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal selain waris dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, sebesar Rp 60.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 940.000.000,00
= Rp 47.000.000,00
BPHTB yang terutang = 50% x Rp 47.000.000,00
= Rp 23.500.000,00

[Dikutip dari PP 111 Tahun 2000]

Catatan : Untuk mendapatkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku bisa ditanyakan ke KPP Pratama di Seksi Ekstensifikasi (pelayanan PBB hanya ada di KPP Pratama atau KPPBB jika belum ada KPP Pratama).

Komentar

Anonim mengatakan…
Yth, Mas Raden,

Seseorang menerima warisan tanah/bangunan yang belum bersertifikat dengan NJOP di PBB sebesar 150jt.
Pajak apa saja yg harus dibayarnya sampai selesai pembuatan akta tanahnya?
Apakah BPHTB nya bebas sama sekali?
Apakah ada PPh 5% yg harus dibayar?
Terima kasih atas jawabannya..
Anonim mengatakan…
Pak Raden,

Tolong tanya, kalau beli rumah dengan harga 600.000,- Bagaimana cara menghitung BPHTB?
Anonim mengatakan…
Pak Raden, saya aneh apa karena warisan diperoleh dengan cuma2, maka wajar kena pajak?
Kenapa penerapan UU ini memandang warisan itu hanya sebelah saja yaitu harta warisan, padahal ada juga warisan berupa hutang. Jadi kalau mau membahas warisan, pemerintah harusnya melihat keseluruhan harta dan hutang warisan. Jangan hanya hartanya saja.
KurisPinus no Corner mengatakan…
Pak Raden, saya mau tanya nilai NPOPTKP ditetapkan utk masing2 daerah berbeda tariffnya? berapa nilai NPOPTKP utk wilayah Bandung? dan dimana saya bs menemukan tariff NPOPTKP tersebut?.
Thks Cionia
Raden Agus Suparman mengatakan…
Setahu saya masih Rp.30juta. Tapi untuk kepastian, silakan tanyakan ke KPP terdaftar.
Unknown mengatakan…
ya memang berbeda kebetulan saya di jogj tepanya di sleman wasiat, jual beli NOPTKP : 10JT
Anonim mengatakan…
pak untuk pajak yg selain BPHTB saat kita beli rumah dari developer dengan luas tanah lebih dari 150 m2 tuh pajak apa ya?
yg katanya 5% besarannya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada
ada juga PPh tetapi itu sebenarnya beban penjual bukan beban pembeli.
Anonim mengatakan…
pak boleh tau dasar hukum fasilitas pengurangan BPHTB ga?
Raden Agus Suparman mengatakan…
diatas sudah tercantum :
[Dikutip dari PP 111 Tahun 2000]

Mohon dicatat bahwa Sejak 2011 BPHTB "berpindah" ke Pemda! Tentu dasar hukumnya juga harus Perda.
Anonim mengatakan…
pak, kalau saya ingin membeli rumah dengan status waris (kedua orang tua sudah meninggal),dan ahli waris terdiri dari 4 orang bersaudara yang sudah berkeluarga, 1 almarhum yang sudah berkeluarga (anak almarhum masuk ahli waris juga tidak ya? ). para ahli waris semuanya telah setuju atas penjualan rumahnya, tetapi belum mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. Yang menjadi pertanyaan saya :
1. apakah ahli waris akan dikenakan 2x pajak (pajak karena waris, dan pajak karena jual beli) jika terjadi proses jual beli dengan saya ?
2. apakah anak dari almarhum ahli waris termasuk ahli waris dari harta kakeknya?

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
pertanyaan ini sudah dijawab via email (?)
edis mengatakan…
ijin Sharing Kang
Jika terjadi transaksi tersebut sejak tanggal 1 Januari 2011 maka tidak akan dikenakan BPHTB karena NJOPTKP waris min 300jt
dan hanya di kenakan PPh final 5%
tq
Anonim mengatakan…
Selamat siang , saya menerima hibah / warisan dari ibu saya berupa rumah di kotamadya Bandung ,saya mau menanyakan untuk pembayaran pajak hibah pribadi saya SSP itu bisa di lakukan di mana saja ? atau harus di bayar di bank di kota bandung . Karena posisi saya di jawa timur sekarang .

Terima kasih sebelum nya .
Salam.
Raden Agus Suparman mengatakan…
maksudnya bayar PPh ya?
silakan bayar di bank persepsi mana saja.
Unknown mengatakan…
Selamat siang Pak Raden,

Pada proses balik nama dari Pemberi Waris (almarhum) ke anak2nya menurut Notaris ada pajak yg dinamakan Surat Setoran Pajak Pemberi Waris, yang karena Pemberi Warisnya sudah meninggal maka kewajiban tsb menjadi tanggung jawab anak2nya. Pertanyaan saya, apakah dasar dari Pajak tersebut? Maksud saya dasar hukumnya?

Terimakasih.

Wassalam
Raden Agus Suparman mengatakan…
pajak apa ya namanya?
menurut saya notarisnya ga ngerti pajak.
pindah notaris saja!
Unknown mengatakan…
Salam sukses
apakah perhitungan bphtb kota bandung masih berlaku 50% t
dr pajak terutang pd thn sekarang...trm kasih..
Raden Agus Suparman mengatakan…
harus ditanyakan ke disyanjak kota bandung
Anonim mengatakan…
Assalamualkum.wr.wb.
Pak..Alm. kedua orang tua saya meninggalkan sebidang tanah belum bersertifikat, kemudian rencana kami sebagai ahli waris akan mensetifikatkan hak bersama ( belum terbagi ke masing-masing ahli waris), apakah dlm pengurusan sertifikatnya kena BPHTB..? dalam PBB yang selama ini kami bayar sudah tercantum atas nama ahli waris orang tua saya dan sudah berlangsung 14 th. Sejak tahun 2000. Mohon informasi dan pencerahan disisi aturannya.
Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya.
karena sertifikat adalah bukti hak atas tanah maka pembuatan sertifikat merupakan objek BPHTB
Wasiun Mika mengatakan…
Ini artikel sangat membantu masyarakat melek hukum, mohon ijin share sebagian untuk dibagikan ulang pak, terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
dengan senang hati, silakan.
Unknown mengatakan…
Maaf pa saya mau nanya, dimana dasar perhitungan bphtb untuk 50 % nya pa.. Kan dikurangi 300 juta.. Kemudian di kali 5% dan d kali lgi 50% ..
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau sekarang dasar hukumnya Perda karena BPHTB itu menjadi kewenangan Pemda.
Jadi harus dicari Perda yang mengatur pemotongan ini.
Nah, di Indonesia ada berapa ratus Pemda?
Anonim mengatakan…
Pak..trmksh infonya.
Tp saya masih bingung pak..
Bpk saya almarhum meninggalkan sbuah rumah..kakak saya berncana balik nama atas nama pribAdinya..,pertanyaan saya:
1. Agar tidak kena pajak bisakAh kami para ahli waris memberi kuasa menghibahkan tAnah tsb ke ats nm kakak sy tsb.untuk dibalik nama atas namanya saja?apakah sama dengan istilah bawah tangan?
2. Bgaimn prosedurnya dan syaratnya?
3. Berapa biaya balik nama di bpn trbaru?
Trmksh dan mohon pencerahannya.
Anonim mengatakan…
Pak..trmksh infonya.
Tp saya masih bingung pak..
Bpk saya almarhum meninggalkan sbuah rumah..kakak saya berncana balik nama atas nama pribAdinya..,pertanyaan saya:
1. Agar tidak kena pajak bisakAh kami para ahli waris memberi kuasa menghibahkan tAnah tsb ke ats nm kakak sy tsb.untuk dibalik nama atas namanya saja?apakah sama dengan istilah bawah tangan?
2. Bgaimn prosedurnya dan syaratnya?
3. Berapa biaya balik nama di bpn trbaru?
Trmksh dan mohon pencerahannya.
Anonim mengatakan…
Pak..trmksh infonya.
Tp saya masih bingung pak..
Bpk saya almarhum meninggalkan sbuah rumah..kakak saya berncana balik nama atas nama pribAdinya..,pertanyaan saya:
1. Agar tidak kena pajak bisakAh kami para ahli waris memberi kuasa menghibahkan tAnah tsb ke ats nm kakak sy tsb.untuk dibalik nama atas namanya saja?apakah sama dengan istilah bawah tangan?
2. Bgaimn prosedurnya dan syaratnya?
3. Berapa biaya balik nama di bpn trbaru?
Trmksh dan mohon pencerahannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
balik nama atas nama pribadi?
maksudnya tidak bagi waris?

misa almarhum meninggalkan 3 anak.
rumah yang menjadi warisan seharusnya dibagi 3 anak.
jika akan di-SHM-kan kepada anak pertama, artinya anak kedua dan ketiga menyerahkan hak-nya.

proses penyerahan ini bisa hibah, bisa jual beli.
anggap saja hibah.
jika dianggap hibah maka harus ada akta hibah.
akta hibah dibuat notaris.

pada dasarnya, warisan itu harus ada dua akta,
pertama akta bagi waris
dalam contoh adalah dari almarhum kepada ketiga anaknya.
kedua proses "kepemilikan"
dalam contoh saya adalah dari anak kedua dan ketiga kepada anak pertama.

Jika rumah tersebut dijual, maka ada akta jual beli dari ke-3 anak almarhum kepada pembeli.

Untuk proses ini baiknya lewat notaris.
Tetapi jika mau mengurus sendiri, silakan datang dan konsultasikan ke kantor BPN.
Unknown mengatakan…
pa bagaimana cara menghitung BPHTB untuk APHB apabila sertipikat atas nama 5 orang, dan dari 1 orang akan dibagikan untuk 4 org saudaranya...gimana cara perhitungannya
Unknown mengatakan…
ini gimana kasusnya?
sertifikat atas nama 5 orang.
yang 1 orang dibagi ke 4 orang gitu?
abah adi mengatakan…
Pak maaf sy mau bertanya ibu dr mertua sy semasa hidupnya memberikan hibah rumah yg belum bersertifikat ke anak2nya dan sekarang mertua sy akan menghibahkan rumah tsb ke isteri sy apakah isteri sy harus membayar pph & BPHTB?
abah adi mengatakan…
Pak kalo pemberi hibah masih hidup apakah berlaku aturan di atas maksud nya setelah dikurangi NJOPTKP x 5% x 50%
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya harus bayar PPh jika harta tersebut belum dilaporkan si SPT Tahunan.

kalau BPHTB itu kewenangan daerah.
harus baca Perda masing-masing.
mungkin saja berbeda antara Jakarta, Bandung, dan Batam
Gabriella Susilowati mengatakan…
Pak saya mau tanya. Saya ingin membeli Rumah di daerah sleman yogyakarta. Harga rumahnya 635.000.000. Kira2 total Yang Yang harus saya keluarkan diawal selain DP KPR 30% berapa Yah? ketika ditambah berbagai pembayaran pajaknya. Saya sangat bingung karena tidak tau menahu tentang hal tersebut. Terima kasih pak.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru