Frequently Asked Question E-Faktur Pajak
Posting kali ini saya copypaste dari FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkan copypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.
FAQ e-faktur disusun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan
yang sering ditanyakan ke contact center e-faktur dari 45 PKP yang ditetapkan
untuk menerbitkan e-faktur sejak 1 Juli 2014. Selain itu pertanyaanpertanyaan
juga dihimpun dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun 2014 dalam
rangka penerapan penggunaan e-faktur bagi PKP yang terdaftar di pulau Jawa dan
Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP secara Nasional mulai 1 Juli 2016. FAQ
e-faktur juga dilengkapi dengan kompilasi kode error dalam penggunaan aplikasi
e-faktur sehingga memudahkan pengguna dalam mencari solusi-solusi yang
diperlukan.
FAQ ini disusun dengan tujuan memberikan panduan bagi
pihak-pihak terkait yang memerlukan penjelasan tentang e-Faktur.
silakan unduh file asli dari Tim Efaktur
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
|
1
|
Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
|
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:
1. UU
Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983
tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013
tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER-17/PJ/2014
tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur
pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,
pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.
3. PER-16/PJ/2014
tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
|
|
2
|
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
|
Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena
memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib
pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan
faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif,
atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar
bagi pihak DJP maupun bagi PKP.
|
|
3
|
Apa keuntungan menggunakan e-
Faktur sebagai Penjual dan pembeli?
|
Bagi penjual
dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan
tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi
biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus
pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri
faktur pajak melalui website DJP
sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.
Bagi pembeli:
terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur
dilengkapi dengan pengaman berupa QR code
yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP
tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian
bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak
penjual.
|
|
PERSIAPAN PENGGUNAAN E-FAKTUR
|
|||
4
|
Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-faktur dalam
menerbitkan faktur pajak?
|
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi
e-faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan
penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:
a. Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
b. Per 1 Juli 2015 untuk PKP jawa dan bali
c. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional
|
|
5
|
Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
|
Dapat diperoleh di KPP
tempat PKP dikukuhkan atau dapat
mendownload pada
laman:
a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip
|
|
6
|
Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
|
1. Telah
memiliki Sertifikat Elektronik
2. Menyiapkan
komputer, rekomendasi kebutuhan untuk
dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac
OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
3. Terhubung
dengan jaringan internet baik direct
connection ataupun proxy.
4. Menyiapkan
password permintaan nomor seri
faktur pajak (e-NOFA)
5. Menyiapkan
username penandatangan faktur pajak
6. Menyiapkan
nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
7. Menyiapkan
data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user
aplikasi.
|
|
7
|
Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?
|
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik
|
|
8
|
Apa fungsi sertifikat elektronik?
|
Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan
secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur,
permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya
|
|
9
|
Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik?
|
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara
mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat
Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan
prosedur berikutnya
|
|
10
|
Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta
digital sertifikat?
|
Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan
disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat
PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan
untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:
1. Orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
UU KUP; dan
2. Namanya
tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya
surat permintaan sertifikat elektronik.
SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat
pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke
KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan
surat/tanda terima pelaporan SPT.
Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT
Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat
pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian
perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan
menyerahkan fotocopy dokumen
tersebut.
Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan
fotocopy dokumen tersebut.
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus
menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam
compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan
sertifikat elektronik.
Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas
Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP
dikukuhkan.
|
|
11
|
Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer?
|
Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan
komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang
ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan
komputer/notebook
|
|
12
|
Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau
laptop saja, bagaimana dengan
handphone atau smartphone?
|
Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
|
|
13
|
Apabila ada permasalahan terkait
dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
|
Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP
tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak
no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan
diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
14
|
Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1
Juli 2015?
|
PKP silahkan mengajukan surat permintaan ke KPP tempat
terdaftar. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan
ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini
Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk
menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat
teknis terkait.
|
|
15
|
Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
|
Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan
secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan
pemberian nomor seri faktur pajak melalui website.
Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan
keamanan.
Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP
oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun
tersebut.
|
|
PENGGUNAAN E-FAKTUR
|
|||
16
|
Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-
Faktur, apakah masih
Diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?
|
PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan
e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk
kertas, apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut
tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.
|
|
17
|
Jika PKP sudah memiliki system pembuatan FP, apakah masih
harus menginput data FP per
transaksi (key in)?
|
PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus
menginput data FP per transaksi (key in)
karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur
dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data.
Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor
data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.
Tahapan melakukan import faktur adalah :
1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport
sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. Melakukan import data dari menu Faktur.
Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help
pada aplikasi e-Faktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.
|
|
18
|
Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
|
e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan
untuk
dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal
diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli,
e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak
disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang
ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
|
19
|
Apakah e-faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang
telah ada logonya?
|
Ya.
e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun
dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk
PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada
logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi
sebagai Faktur Pajak.
|
|
20
|
Apakah e-faktur masih perlu dibuat rangkap dua?
|
e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur
berbentuk
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam
bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh
pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan
kebutuhan.
|
|
21
|
Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di
e-Faktur?
|
Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan
menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak
Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu
bulan.
|
|
22
|
Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah
dilakukan
Pemusatan tempat terutang PPN?
|
Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat
terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk
sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak
menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti
hal-hal sebagai berikut:
1. identitas
pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
2. Penandatangan
faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah
diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini
pengurus/pimpinan cabang.
Untuk menggunakan aplikasi e-faktur dapat melalui 2 cara
yaitu:
1. Untuk
PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak dilakukan oleh
Pusat. Namun demikian, pembuatan e- Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang
mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah
memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah
pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan
oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2. Atau
PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur
dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi
e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang
tidak memerlukan sertifikat elektronik.
|
|
23
|
Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa
PKP?
|
Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1
Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi
efaktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.
|
|
24
|
Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi
e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?
|
Pada prinsip 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan
beberapa aplikasi e-faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan
kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi
e-Faktur dalam 1 komputer.
|
|
25
|
Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus
menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di
aplikasi e-Faktur?
|
Ya, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk
transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal
memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.
Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi
e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang
PPNnya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada
e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP
Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah
mengikuti ketentuan yang berlaku)
|
|
26
|
Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di
setiap halaman ada QR Code nya?
|
Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah
tempat dan tanggal Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur
Pajak.
QR Code berisi data Faktur yang telah memperoleh
persetujuan dari DJP yakni nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli,
harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM
|
|
27
|
Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme
pelaporan ke DJP/upload ke sistem
DJP untuk memperoleh persetujuan / approval.
Apa saja yang harus dimintakan approval
pada aplikasi e-Faktur?
|
Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval DJP adalah
atas:
1. Faktur
Pajak Keluaran; dan
2. Faktur
Pajak Masukan
3. Faktur
Pajak Pengganti,
4. Pembatalan
Faktur Pajak Keluaran,
5. Perekaman
Retur Pajak Keluaran
6. Pembatalan
Faktur Pajak,
7. Pembuatan
Retur Pajak Masukan
|
|
28
|
Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
|
DJP akan melakukan pengecekan, meliputi:
1. NPWP (apakah NPWP
penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
2. Status PKP (Apakah
Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan
Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan
e-Faktur)
3. Nomor Seri Faktur Pajak
(Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor
seri penerbit Faktur Pajak, dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang
dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP)
|
|
29
|
Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan
Faktur Pajak yang sah?
|
Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP
merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan
yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau
tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi criteria lagi
sebagai Faktur Pajak yang sah.
Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang
tidak memperoleh persetujuan dari
Direktorat Jenderal Pajak bukan
merupakan Faktur Pajak.
|
|
30
|
Apakah ada batas waktu
melakukan pelaporan/upload e-
Faktur?
|
Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload
e-Faktur ke DJP tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis
perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin.
Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak
dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan
dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk
sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.
|
|
31
|
Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja
kantor dan harus terkoneksi dengan
internet setiap saat?
|
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas
pada jam kerja kantor.
Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Autoupdate aplikasi e-Faktur;
- Upload data e-Faktur;
- Sinkronisasi data profil PKP (dalam hal terdapat
perubahan data PKP Penjual, misal. nama atau alamat berubah).
Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat
fitur
“uploader“ (fitur
koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload
terakhir.
Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada
pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload
|
|
32
|
Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, missal
internet terputus atau listrik mati,
apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur mana saja yang
berhasil di upload?
|
Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun
keluaran) terdapat kolom status aproval
Kolom ini menjelaskan status approval:
1. Belum
Approve (untuk faktur yang belum di upload (dilaporkan) ke DJP
2. Siap
Approve (untuk Faktur yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu
dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
3. Approval
Sukses (menunjukkan Faktur yang telah dilaporkan danmemperoleh persetujuan
DJP)
4. Reject
(menunjukkan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu (misal. NSFP
bukan jatah PKP)
5. Bukan
Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang
diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)
|
|
33
|
Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda
dengan data yang ada di DJP?
|
Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan
persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk
itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama
dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.
Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone
yang compatible.
|
|
34
|
Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta
database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis
yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat
mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah
diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
|
|
35
|
Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh
PKP?
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis
yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat
mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah
diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
|
|
36
|
Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak
dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?
|
Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet
pada saat melakukan upload. Dalam
hal internet offline atau terdapat
kendala teknis dengan jaringan DJP, maka PKP dapat menunda sementara kegiatan
upload Faktur.
|
|
37
|
Bagaimana jika PKP lupa password
dan passphrase?
|
Apabila PKP lupa password,
PKP dapat melakukan reset password
melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:
1. Membuka
akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
2. Klik
link lupa Password? pada halaman login
3. Masukkan
username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
4. Klik
tombol Reset Password.
5. Jika
NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi
kesalahan.
6. Jika
NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan password baru ke
email tersebut.
Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat
oleh PKP yang bersangkutan.
Apabila PKP lupa passphrase
atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan
mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur
dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.
|
|
38
|
Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari
tanggal Surat Pemberian Nomor
Seri Faktur Pajak?
|
Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih
dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang Nomor Seri
Faktur Pajaknya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak
dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur
Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak
sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak
Lengkap.
|
|
39
|
Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
|
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan.
Namun demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri
Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.
|
|
40
|
Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan
masa pelaporan?
|
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
1. PPN
terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat
terutangnya pajak;
2. SSP
atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.
Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat
berbeda dengan masa pelaporan.
|
|
41
|
Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembeli nya tidak
ber-NPWP?
|
Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian NPWP
Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000
|
|
42
|
Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan
masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?
|
Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur
Pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN.
Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah
mengakomodasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Masa yang tidak sama,
yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.
|
|
43
|
Apakah harga satuan, DPP, PPN
pada e-Faktur dapat bernilai 0?
|
Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, DPP, dan PPN dapat
bernilai Rp0,00.
Namun demikian, PKP perlu memastikan pertimbangan
pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak.
Sebagai contoh, dalam transaksi pemberian Cuma-Cuma
meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok
Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.
|
|
44
|
Apakah Diskon dapat diberikan
atas keseluruhan Faktur, tidak
per item barang. Bagaimana
teknisnya?
|
Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas
per item
barang.
|
|
45
|
Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang
belum
diketahui jumlah dan harga?
|
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka
pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
1. DPP
dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
2. Nama
dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.
|
|
46
|
Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat
dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan
kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-
Faktur?
|
Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur filter data (F4) untuk mencari dan menampilkan
data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur filter data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan
data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan
kebutuhan.
|
|
47
|
Apakah faktur komersial dapat merangkap / berfungsi juga
sebagai e-Faktur sebagaimana
yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?
|
Dalam rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format
Faktur Pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan
sebagai Faktur Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Namun dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan
e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga
faktur komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak
dapat difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.
|
|
48
|
Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan
diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan
cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama
ini dilakukan pada Faktur Pajak Kertas?
|
e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi
(lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur.
Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak
diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).
|
|
49
|
Apakah e-Faktur boleh
ditandatangani secara basah apabila konsumen
menghendakinya?
|
e-Faktur ditandatangani secara
elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian,
apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani
secara basah maka hal ini dipersilahkan.
|
|
50
|
Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa
fungsinya?
|
Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk
verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang
mendukung
|
|
51
|
Pada aplikasi e- Faktur terdapat beberapa password, bagaimana
tips untuk mengingatnya?
|
Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang
digunakan untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.
Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi
Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:
Registrasi aplikasi:
1. Passphrase
dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada
saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
2. Isi
Kode Aktivasi dengan kode aktivasi
yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
3. Apabila
diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak
ke KPP).
Registrasi admin atau user:
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan,
admin/user harus membuat Password Admin/user aplikasi
Login aplikasi E-Faktur:
Mengisi password
aplikasi dengan mengetik password
yang
sudah dibuat oleh admin atau user
Menghidupkan
uploader:
PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak
ke KPP)
Password dicatat dalam buku agenda
tertentu/disimpan dalam
handphone.
|
|
52
|
Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb, bagaimana
penggantiannya?
|
Secara ketentuan:
1. Atas
e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga
tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak
yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
2. Faktur
Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor
Seri Faktur Pajak yang diganti.
Secara Aplikasi:
Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e Faktur
(status faktur = normal). Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
1. Pilih
tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
2. Pilih
tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti
kode barang, harga satuan dan jumlah barang
3. Klik
“simpan” dan terakhir dilakukan upload
|
|
53
|
Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti
dengan Pembatalan Faktur Pajak?
|
Faktur
pajak pengganti
|
Faktur
pajak pembatalan
|
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan
|
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP
dan/atau penyerahan JKP yang
e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah
NPWP.
|
||
Dalam aplikasi:
1. Nomor
Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
2. Buka
faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi eFaktur
3. Selanjutnya
dilakukan proses pembatalan sbb: Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar
faktur pajak keluaran, dan Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah
“batal”
|
|||
54
|
Bagaimana jika Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di
Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
|
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak
sebelum e Faktur Pajak, maka berlaku ketentuan sbb:
1. Pengusaha
Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak,
salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Faktur
Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
3. Penerbitan
Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya
kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
|
|
55
|
Apakah Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?
|
Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun e Faktur Pajak
Pengganti adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil
keluaran (output) dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak
perlu dicap dengan mencantumkan “ Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta
tanggal Faktur Pajak yang diganti”
|
|
56
|
Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah
dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan?
|
Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah
dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan.
atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tsb, maka PKP
dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
57
|
Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi
e-Faktur?
|
Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
1. Nota
retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
2. Dalam
Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan: nomor Nota retur atau
Nota pembatalan yang dibuat oleh PKP sendiri, dan Nomor dan Kode Seri Faktur
Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan.
Dalam aplikasi e faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota Retur atau Nota
pembatalan karena pertimbangan di atas.
|
|
58
|
Bisa kah input retur sebelum e-Faktur?
|
Secara ketentuan:
1. Nota
retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP
dibatalkan
2. Bagi
PKP penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan
di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima
Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status
approval “Faktur pajak bukan e-Tax”
|
|
59
|
Bagaimana pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP
deemed?
|
kewajiban pembuatan efaktur dikecualikan atas penyerahan
BKP dan atau JKP:
1. yang
dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1
Tahun 2012;
2. yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang
paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
3. yang
bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka
wajib membuat efaktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111DM
|
|
60
|
Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP
Nilai Lain, khususnya untuk
jasa tenaga kerja dan freight
forwarding
|
Efaktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang
penyerahannya menggunakan Nilai lain.
Kode transaksi yang digunakan adalah 04.
Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai
lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.
|
|
61
|
Apakah e-Faktur bisa
Menggunakan kurs/valuta asing?
|
Dalam pengisian menggunakan e-faktur harus dengan
menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP
menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk
menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang
digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.
|
|
62
|
Apakah kurs bisa per item barang?
|
Karena dalam e-faktur menggunakan mata uang rupiah, dan
pengisian DPP adalah masing-masing
barang, sehingga dalam pengisian e-faktur harus mengkonversi
masing-masing barang ke mata uang Rupiah.
|
|
63
|
Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?
|
Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa
Pengusaha Kena Pajak sewaktu dilakukan piloting,
dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain.
Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%.
|
|
64
|
Kenapa belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
|
Satuan barang diserahkan kepada masing-masing PKP. Dalam hal
PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom
Referensi Faktur Pajak.
|
|
65
|
Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak
memiliki kode barang?
|
Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan
barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat
dikosongkan.
|
|
66
|
Bagaimana menambah
keterangan yang ada di e-Faktur?
|
Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada
kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apa pun, seperti nomor
Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan
yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari
kelengkapan Faktur Pajak.
|
|
67
|
Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?
|
Penanda tangan boleh orang asing dengan ketentuan
dilaporkan kepada KPP tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor
yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di
Indonesia.
|
|
68
|
Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai
penandatangan Faktur Pajak?
|
Seluruh admin yang akan mengupload e-faktur wajib
didaftarkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak sehingga namanya
tercantum dalam Faktur Pajak.
|
|
69
|
Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk
mengupload e-Faktur?
|
Tidak ada batas
maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-faktur, kembali kepada
internal control masing-masing perusahaan.
|
|
70
|
Apakah admin/perekam bisa diubah atau dihapus?
|
Data Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah tercatat
dalam data history dalam database e-Faktur.
Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi,
misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin
di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga
tidak dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
|
|
71
|
Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
|
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang
eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2012.
Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang
eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2012.
|
|
72
|
Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap
harus menggunakan aplikasi e-faktur?
|
Atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau diinput
melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT
Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak
perlu diupload.
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam
melalui mekanisme input data di
Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor”
data dari sistem yang digunakan masing-masing KPP ke Aplikasi e-Faktur.
|
|
73
|
Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?
|
Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk
keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak
diperlukan diupload untuk PEB dan
PIB.
|
|
74
|
Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi
pembuatan SPT di e-Faktur?
|
PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur.
Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat
membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya,
melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat file csv yang sama
dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP Pratama.
Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Fktur dapat melaporkan
SPT Masa PPN langsung upload ke
Direktorat Jenderal Pajak tanpa harus datang ke KPP (efilling).
|
|
75
|
Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah
dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang
belum dilaporkan pada pada masa tersebut?
|
PKP dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan
atau belum pada satu masa tertentu dari cut
off posting SPT Masa PPN.
Faktur-faktur yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu
masa tertentu, sedangkan Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting merupakan
faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
|
|
76
|
Bagaimana
engkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur
atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?
|
PKP pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk dicetak, maka softcopy e-faktur dapat dicetak sesuai
dengan kebutuhan.
|
|
77
|
Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses
pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?
|
Kedepan dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan
lagi
hardcopy
e-faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di DJP.
Namun demikian terhadap dokumen pendukung transaksi lainnya
masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.
|
|
78
|
Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang
diterima di KPP lama masih bisa digunakan?
|
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa untuk PKP yang pindah KPP, PKP masih dapat
menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima
dari KPP lama.
Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode
aktivasi dan password baru ke KPP
baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya.
Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus
menggunakan kode aktivasi dan password
baru yang diberikan oleh KPP baru.
|
|
79
|
Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat
elektronik?
|
Sertifikat elektronik berfungsi sebagai indentias PKP
pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan NPWP. Setiap PKP hanya
memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali apabila PKP tersebut mempunyai
cabang-cabang.
Apabila PKP pindah KPP berarti NPWP PKP tersebut akan
berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru.
Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.
|
|
PEMANFAATAN E-FAKTUR
|
|||
80
|
Bagaimana cara lawan
transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang
diterimanya?
|
Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur,
kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah
terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak
Masukan.
Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna
e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman
e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi
penyerahan. Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi
pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut
berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur
Pajak tersebut tidak valid.
|
|
81
|
Bagaimana cara
masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak
yang valid?
|
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman
e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi
penyerahan yaitu: nilai DPP, PPN, dan
lain-lain.
Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan
aplikasi pembaca QR code (QR code
scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone
atau gadget lainnya yang mempunyai
fitur yang mendukung. Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut
berbeda dengan yang ada dalam cetakan e- Faktur maka Faktur Pajak tersebut
tidak valid
|
|
Komentar
https://www.dropbox.com/s/uz0xs36br69l82p/FAQ%20e-FAKTUR%20Ver%201.0.pdf?dl=0
password: 123
Pass : 123
baiknya ditanyakan ahli komputer saja.
intinya bahwa sertifikat elektronik itu untuk satu PKP. Nah, PKP ini kan bisa cabang bisa pusat. Jika masing-masing cabang sudah terdaftar PKP maka masing2 cabang independen harus punya sertifikat.
jika pemusahan maka sertifikat hanya untuk pusat.
untuk cabang bisa pake login admin atau user.
kabarnya satu sertifikat bisa untuk 100 user
Terimakasih
efaktur tetap menggunakan enofa seperti yg sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.
perbedaan penting dari efaktur adalah adanya approve faktur per faktur.
padahal sudah disamakan persis dengan templatenya.
mohon saran dan bantuannya, terima kasih banyak
dari DJP.
solusinya:
Periksa kembali file csv dan pastikan isian data telah sesuai dengan skema impor DJP.
daftar kode error bisa diunduh di:
https://drive.google.com/open?id=0B9kY1bzdgwoheDNYQTdOSVJaUzQ&authuser=0
karena kan berlaku per 1 Juli 2015 kecuali bagi PKP yang sudah ditetapkan sebelum itu.
Numpang nanya Pak, kenapa yah menu SPT tidak ada pada komputer client dan hanya ada pada komputer server, meskipun si klien mempunyai level super user atau penandatangan faktur pajak?
aplikasi eFaktur tetap pake eSPT seperti sebelumnya.
belum sampai ke efiling.
setahu saya clien itu hanya untuk entry data.
approve tetap "satu pintu"
cmiiw
Berdasarkan penjelasan pada saat sosialisasi di KPP, SPT sudah bisa langsung di-posting menggunakan aplikasi e-Faktur ini, tetapi hanya oleh user penandatangan (admin).
Namun, ketika user admin ini login ke e-Faktur yang database-nya ada di server, menu SPT tersebut tetap menghilang, meskipun yang login di komputer klien adalah Admin.
Semoga saja aplikasi yang bukan dummy nanti menu SPT-nya bisa diakses dari luar komputer server ya Pak...
Bagaimana cara membuat super user dan admin user di efaktur? saya masih kurang paham tentang management user di efaktur.. mohon bantuanya yaa pak :)
nanti admin yang ngasih (menurunkan) super user dan user ke yang lain.
atau tanya kring pajak 1500200
saya pun tidak tahu :)
barus saya cari jawaban, masih belum ketemu istilah "register etax invoice"
mohon maaf
barangkali dengan video akan lebih jelas
https://drive.google.com/file/d/0B9kY1bzdgwohWE1kRWxVNExfOWc/view?usp=sharing
#eFaktur untuk kemudahan
tetapi jika sudah ada di database perusahaan, pake menu impor saja supaya tidak ada pengulangan input
Terima kasih
di PPN, setiap PKP itu independen.
karena itu, kepala cabang-lah yang harus mendaftarkan ke KPP.
jangan lupa bawa surat penunjukkan sebagai kepala cabang.
karana ada berapa clint kami memiliki Db lebih dari 2?
bagaiman cara koneksinya agar dapat berjalan sekaligus berbarengan?
juka harus jalan 1 per 1 waktu inputnya tidak ke uber.
mohon pencerahannya pak?
trims
tidak perlu buat faktur pajak standar ko.
buat saja faktur pajak yang digunggungkan.
seperti ini http://pajaktaxes.blogspot.com/2011/02/faktur-pajak-yang-digunggung.html
pembedanya kan sertifikat elektronik.
katanya 1 server minimal memiliki memori 2 gb
nah, kalo ada 2 db artinya server itu harus ada memori minimal 4 gb.
katanya begitu :D
Thx
Kenapa sehabis download update, Saya klik etaxinvoice.exe nya keluar windows "ERROR : THE MAIN STARTUP CLASS COULD NOT BE FOUND". Mohon bimbingannya, Terima Kasih.
bisakah memberi tahu saya :
1. apakah e- faktur itu nantinya DJP memberikan aplikasi tersebut ecara baru? dan apakah berarti aplikasi PPN yang selama ini kita Pakai tidak di gunakan lagi?
2. pada saat telah menginstall e-faktur dan telah menginput data PPN apa yang di sampaikan kepada DJP untuk mendapat Approval,, dan bagai mana caranya?
3. pada saat kita telah terjai kesalahan input apa bisa kita menghapus semua file yang kita input tadi?
4. apakah jika telah memiliki aplikasi e-faktur masih kah kita repot-repot membuat surat untuk meminta Nomor seri faktur di DJP lagi? :)
Mohon pencerahan bagi saya yang bodoh ini :) terima kasih
jadi waktu saya register kembali jawabannya client sudah ada. apakah ada cara login khusus gak
saya juga tidak tahu jawabannya ;(
sekarang kan 1 juli dan seharusnya sudah bisa registrasi e faktur, tapi kenapa setelah saya input capcha dan password enofa muncul ETAX-40002: Error di service, Tidak dapat melakukan koneksi dengan service.
itu karena koneksi PC saya atau portal efaktur belum bisa diakses ya?
Mohon bantuannya pak..
saya cari di tempat saya tadi menyimpan kok ngga keluar apa2.
thx..
KARENA YG MUNCUL NAMA PERUSAHAANNYA BUKAN NAMA ORANGNYA
klik F1
dicoba lagi dan perhatikan huruf kecil besar 0 dan o atau karakter yang mirip
semoga ini jawabannya:
"Aplikasi EFaktur di Client telah berhasil terkoneksi akan tetapi setelah login aplikasi EFaktur di client tidak tampil (ngehang). Apabila terjadi hal tersebut mohon periksa aplikasi EFaktur yang dijalankan di Server. Apabila aplikasi Server terlogout sendiri, hal ini dikarenakan alokasi memori maksimal yang disediakan untuk aplikasi EFaktur kurang. Lakukan konfigurasi maksimum memori untuk aplikasi EFaktur dengan menjalankan memo_config.bat yang disertakan di folder aplikasi."
(semoga membantu)
Langkah - langkah untuk membuat file csv pelaporan SPT adalah sebagai berikut :
1.Pilih menu SPTÃ Buka SPT, akan tampil form Buka SPT berisi daftar SPT Masa PPN yang telah terbentuk.
Apabila daftar SPT yang telah terbentuk tidak muncul, klik tombol Perbarui Tampilan
2. Pilih SPT yang akan dibuat file CSV Pelaporan SPTnya.
3. Klik tombol Buat File CSV SPT
4. Pilih folder penyimpanan file CSV SPT. Nama file CSV SPT telah dibuat sesuai standar penamaan file CSV SPT PPN, biarkan tanpa ada perubahan
5. Klik tombol Save. File CSV Pelaporan SPT dan File PDF SPT PPN 1111 berhasil dibuat.
File CSV SPT inilah yang nantinya harus disampaikan ke KPP. Adapun untuk mencetak SPT Masa PPN nya, buka file PDF yang terbentuk kemudian cetak bagian Induk SPT nya.
barangkali bisa ditelusuri (?) kenapa reject.
kalo solusi saya sih coba nomor lain saja yg belum digunakan. nanti nomor yang tidak digunakan karena reject itu dilaporkan pada akhir tahun.
sementara belum diwajibkan, jadi isi seperlunya.
tapi ke depan akan diwajibkan jika efaktur sudah nasional.
Faktur/Retur yang memiliki status approval = SIAP APPROVE, datanya akan dikirimkan/diupload ke Direktorat Jenderal Pajak untuk di approve. Untuk dapat menjalankan menu ini, pastikan aplikasi terhubung dengan internet.
Menghidupkan Uploader
Uploader berfungsi mengirimkan data Faktur/Retur dari database lokal ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan approval code (persetujuan). Uploader memiliki timeout 6 jam artinya Uploader harus di START kembali setelah 6 jam dari proses approval faktur pajak yang terakhir (6 jam idle/tidak proses approval).
Cara untuk menghidupkan/start uploader adalah sebagai berikut :
1.Pilih Menu Management Upload à Upload Faktur / Retur [Alt+Shift+M]
2.Klik tombol Start Uploader, aplikasi akan melakukan koneksi ke server database.
a.Jika koneksi berhasil, aplikasi akan meminta user untuk memasukkan Captcha dan Password
1.Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
2.Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
3.Klik tombol Submit.
a.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi "Uploader berjalan" Klik tombol OK.
b.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.
·Klik tombol No, jika user batal melakukan Start Uploader
·Klik tombol Yes, untuk mengulangi memasukkan Captcha dan Password.
b.Jika koneksi tidak berhasil, aplikasi akan terus mencoba melakukan koneksi ke Direktorat Jenderal Pajak dan jika time out maka akan tampil pesan error "Tidak dapat terhubung ke etax service". Klik tombol OK dan ulangi proses Start Uploader.
Memonitor Proses Upload Faktur/Retur
Selama Uploader berjalan, setiap data faktur/retur yang statusnya SIAP APPROVE akan langsung dikirim ke DJP untuk mendapat persetujuan. Proses approval faktur/retur bisa dimonitor melalui form Monitor Upload.
1.Memonitor Upload Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak keluaran yang sedang dalam antrian proses approval dapat dilihat dengan cara:
a.Pilih tab Faktur Pajak Keluaran
b.Pilih tab Process Queue
c.Klik tombol Refresh, tab Process Queue akan menampilkan daftar faktur pajak keluaran yang siap untuk di approve
Tanda √ pada keterangan Refresh setiap 1 menit berarti tampilan pada tab Process Queue akan selalu terupdate setiap 1 menit sekali dan angka ini bisa diganti sesuai kebutuhan user.
Faktur pajak keluaran yang telah selesai proses approvalnya bisa dilihat dengan cara:
a.Pilih tab Faktur Pajak Keluaran
b.Pilih tab Log
c.klik tombol Refresh, tab Log akan menampilkan hasil approval faktur pajak keluaran
Tanda √ pada keterangan Refresh setiap 1 menit berarti tampilan pada tab Log akan selalu terupdate setiap 1 menit sekali dan angka ini bisa diganti sesuai kebutuhan user.
2.Memonitor Upload Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak masukan yang sedang dalam antrian proses approval dapat dilihat dengan cara:
a.Pilih tab Faktur Pajak Masukan
b.Pilih tab Process Queue
c.Klik tombol Refresh, tab Process Queue akan menampilkan daftar faktur pajak masukan yang siap untuk di approve
Tanda √ pada keterangan Refresh setiap 1 menit berarti tampilan pada tab Process Queue akan selalu terupdate setiap 1 menit sekali dan angka ini bisa diganti sesuai kebutuhan user.
Faktur pajak masukan yang telah selesai proses approvalnya bisa dilihat dengan cara:
a.Pilih tab Faktur Pajak Masukan
b.Pilih tab Log
c.klik tombol Refresh, tab Log akan menampilkan hasil approval faktur pajak masukan
Tanda √ pada keterangan Refresh setiap 1 menit berarti tampilan pada tab Log akan selalu terupdate setiap 1 menit sekali dan angka ini bisa diganti sesuai kebutuhan user.
seperti namany, efaktur hanya meng-online-kan faktur.
adapun pelaporan masih sama pake eSPT.
kabarnya extensi ini juga hari-hari ini sangat sibuk.
mudah-mudahan efaktur ini jadi pelajaran bagi KPDJP
Saya beberapa hari ini nyari tempat diskusi tentang Perpajakan online tapi ga ada, barangkali agan-agan disini ada yg tau situs atau forum diskusi tentang pajak, mohon bantuannya, Terimakasih.
"Menu ini disediakan untuk memperbaharui data identitas PKP yang tersimpan di aplikasi EFaktur sesuai dengan identitas PKP yang terdaftar di DJP dan untuk menyimpan data profil PKP maupun Kuasa sebagai penandatangan SPT."
kan yang daftar si boss.
pengurus yang ada di SPT Tahunan.
itulah kenapa si boss harus datang langsung dan tidak bisa diwakilkan karena untuk meyakinkan bahwa yang buat faktur memang pengurus.
kan dengan efaktur tidak perlu tekenan.
jadi pasti saat diupload akan ditolak.
dan apabila kita sudah upload n data sudah approve di upload ke kantor pajak, apa bisa kita batalkan jika salah??
thanks
Pak untuk rekam nomor seri faktur pajak apakah yang sudah terpakai tetap diinput..? contoh kita dapat nomor 100-500, yang sudah terpakai 100-350.
Lalu yang direkam dari nomor 351-500 atau 100-500...?
Please advice.... :)
Untuk rekam nomor faktur pajak apakah yang sudah terpakai juga tetap diinput...? contoh nomor urut yang diterima adalah 100-500, dan yang terpakai 100-350, lalu yang direkam nomor 100-500 atau 351-500...?
Please advice.... :)
pastikan aplikasi asli bukan dummy
baiknya unduh lagi dari:
https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
jangan ketukar pass
cek karakter password: huruf besar, kecil, 0 atau o dan karakter yang mirip
Awalnya saat registrasi, untuk Nama Lengkap User diisikan Administrator.
Setelah tahu bahwa nama lengkap itu akan tertera di faktur pajaknya maka besoknya saya ganti dengan nama Direktur kami (belum dipakai untuk input data).
Kemarin, kami coba inputkan pk, lalu waktu dicetak ternyata yang muncul disebelah kanan bagian bawah tetap nama Administrator bukannya nama Direktur? Apakah tulisan Administrator ini tidak bisa diganti lagi?
Saya sudah coba untuk memasukkannya via setting profil PKP (dilakukan setelah proses upload data), namun pada saat setelah simpan dan restart aplikasi server tetap saja nama yang dimasukkan tadi menjadi blank kembali, ada setting yang harus dilakukan lagi?
Terima kasih..
Mohon info-nya, bila ingin merevisi atau mengganti transaksi pada faktur pajak keluaran yang sudah di-approve di sistem e-faktur, bagaimana caranya ya Pak..? Please device..
karena kejadian teman saya kemarin, maksudnya untuk merevisi faktur pajak keluaran, menggunakan pilihan batalkan faktur, malah faktur tersebut secara permanen dibatalkan dan tidak bisa digunakan lagi.
Terimakasih,,,
Untuk migrasi/ pemindahan ke komputer lain bagaimana yah pak caranya?
terima kasih
karena saya sudah memiliki username dan pass nya,
mohon pencerahannya, thanx
karena saya sudah memiliki username dan pass nya,
mohon pencerahannya, thanx
terima kasih.
tolong jawabnya
terima kasih
tolong jawabnya
terima kasih
bagaimana caranya jika saya sudah terlanjur posting data,sedangkan saya masih harus memasukan tambahan data lain ke SPT masa yang sama?..ada warning jika akan melakukan posting maka SPT yang sudah diposting sebelumnya harus dihapus dulu...
Dengan menghapus SPT sebelumnya , apakah data faktur pajak yang sudah terupload akan hilang datanya atau masih tetap ada?
Mohon bantuannya Pak...Trimakasih
silakan menuju efaktur.pajak.go.id
Apabila saya membuat faktur pajak pengganti dibulan Juli atas faktur pajak bulan Mei. Apakah faktur pajak pengganti yang saya buat harus dalam bentuk e faktur? Terima kasih.
status faktur sudah saya Upload dan sudah Aprove,ternyata ada kesalahan harga disitu,,bagaimana cara mengganti nya ya,Pak?
terimakasih
Pengisian alamat lawan transaksi kan harus sesuai dengan format yg sudah ada, dan semisal alamat lawan transaksi tersebut tidak ada RT/RW maka kita isi dengan 000. setelah PDF di print maka alamat tersebut akan muncul semua meski ada beberapa kolom yg kita isi dengan "0" ataupun tanda (-).
bagaimana caranya agar kolom yg kita isi dengan "0" atau tanda (-) itu tidak kelihatan setelah dibikin PDF untuk di print????
faktur pajak pengganti itu kodenya yang beda.
sila cek Lampiran VI PER-24/2012
Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
nomor faktur pajak 010.900-15.0000001
nomor "digit ketiga" adalah status. 0 untuk normal, 1 untuk penggantian pertama, dst
1. faktur pajak penggantian,
2. faktur pajak batal.
faktur pajak penganti itu jika ada kesalahan (transaksi tetap).
faktur pajak batal itu karena transaksi tsb dibatalkan.
jadi silakan buat faktur pajak pengganti
terima kasih sebelumnya
terima kasih pak..
caranya gmn?
Apakah Faktur Pajak Keluaran (FPK) bisa diupload melewati periode Masa Pajaknya?
contoh : FPK Masa Juli 2015 diuploadnya tanggal 1 Aug 2015
Terima kasih
faktur pajak dibatalkan adalah jika transaksinya batal.
tetap dilaporkan di SPT Masa PPN.
jika diperkirakan kurang, baru minta lagi yang baru.
sekarang bisa minta lewat web:
efaktur.pajak.go.id
silakan bapak kasih alamat ke suplier sesuai alamat faktur pajak yang bapak buat atau didaftarkan ke KPP.
cukup bedakan foldernya saja
pada intinya upload itu untuk mendapatkan approval dari server efaktur.
jika kita penerbit approve artinya lawan boleh mengkreditkan.
jika kita pembeli approve artinya penerbit sudah lapor faktur tsb.
jadi approval itu untuk keamaan bersama
Untuk Upload E-faktur sendiri Min dan Max nya jam berapa ya?
Terimakasih,
Untuk Upload E-faktur sendiri Min dan Max nya jam berapa ya?
Terimakasih,
karena menurut PER-24, faktur pajak pembatalan itu jika transaksi tsb dibatalkan.
tidak ada acuan jam berapa baiknya.
bisa jadi pagi lebih lancar tapi besoknya sebaliknya.
atau siang juga bisa overload atau malah kosong.
saya copas dbawah ini (diskon ada di langkah ke-7):
Detail Penyerahan barang/jasa direkam dengan cara sebagai berikut ini :
1.Klik tombol Rekam pada tab Detail Transaksi, akan tampil form Detail Penyerahan Barang/Jasa.
2.Isi Kode Barang. Tekan enter untuk pindah ke isian berikutnya
3.Pada isian Nama Barang tekan kembali enter untuk mengecek apakah kode barang tersebut sudah ada didatabase.
a.Jika Kode Barang ada didatabase, seluruh kolom isian Detail Penyerahan barang/jasa akan terisi otomatis dari data Referensi Barang/Jasa
b.Jika Kode Barang tidak ada didatabase akan tampil notifikasi "Barang/Jasa tidak ditemukan. Apa yang ingin ada lakukan?"
i.Klik tombol Rekam Barang/Jasa Baru, maka akan tampil form Referensi Barang/Jasa. Lengkapi isian data Referensi Barang/Jasa kemudian klik tombol Simpan. Data Barang/Jasa berhasil disimpan dan semua kolom isian Detail Penyerahan barang/jasa akan terisi sesuai dengan isian data referensi Barang/Jasa.
ii.Klik tombol Batal untuk mengisi kembali data kode barang.
iii.Klik tombol Cari Barang/Jasa untuk mengisi detail Barang/Jasa dari pencarian barang/jasa di referensi Barang/Jasa.
4.Harga Satuan merupakan harga satuan barang sebelum pajak dan terisi otomatis dari data Referensi Barang/Jasa. Harga Satuan masih bisa diubah jika diperlukan.
5.Jumlah barang terisi default dengan angka 1. Ubah jumlah barang sesuai dengan banyaknya barang/jasa yang diserahkan.
6.Harga Total akan terisi otomatis dengan Nilai Perkalian dari Harga Satuan dengan Jumlah Barang (Harga Satuan x Jumlah Barang)
7.Isi Nilai Diskon.
8.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) otomatis terisi dengan Nilai dari Harga Total dikurangi dengan Nilai Diskon (Harga Total - Diskon)
9.Pajak Pertambahan Nilai (PPN) otomatis terisi dengan Nilai dari 10% X Nilai DPP. Dalam hal PPN dikenakan dengan Tarif Lain maka Nilai PPN masih dapat diubah
10.Isi nilai persentase Tarif PPnBM jika barang/jasa terkena PPnBM
11.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) akan terisi otomatis dengan Nilai perkalian dari DPP x Tarif PPnBM
12.Klik tombol Simpan[Alt+S] untuk menyimpan detail transaksi. Akan tampil notifikasi "Apakah Anda ingin mendefinisikan detail transaksi baru?"
a.Klik tombol Yes, untuk menambah transaksi. Ulangi langkah perekaman transaksi dari nomor 2.
b.Klik tombol No, untuk berhenti menambah detail transaksi.
13.Klik tombol Bersihkan Form[Alt+B] untuk membersihkan isian data.
14.Klik tombol Tutup[Alt+T] untuk menutup form Detail Penyerahan Barang/Jasa tanpa menyimpan data.
Untuk mempermudah pengisian detail transaksi, user dapat menggunakan fitur pencarian Barang/Jasa dengan mengklik tombol Cari Barang/Jasa[F3]
Bagaimana teknis penerbitan dan pelaporan faktur pajak pengganti pada aplikasi e-faktur?
Contoh:
Faktur pajak diterbitkan di bulan Juli 2015, Agustus 2015 diketahui ada kesalahan harga sehingga harus dibuat faktur pajak pengganti. Pertanyaannya :
1. Apakah tanggal faktur pajak pengganti sama dengan faktur pajak normal atau tanggalnya sesuai dengan bulan diterbitkan faktur pajak pengganti? (SPT belum dilaporkan).
2. Apakah masa pajak faktur pengganti sama dengan faktur normal (sama2 juli 2015) jika tanggalnya mengikuti bulan diterbitkan faktur pengganti?
Bagaimana teknis penerbitan dan pelaporan faktur pajak pengganti pada aplikasi e-faktur?
Contoh:
Faktur pajak diterbitkan di bulan Juli 2015, Agustus 2015 diketahui ada kesalahan harga sehingga harus dibuat faktur pajak pengganti. Pertanyaannya :
1. Apakah tanggal faktur pajak pengganti sama dengan faktur pajak normal atau tanggalnya sesuai dengan bulan diterbitkan faktur pajak pengganti? (SPT belum dilaporkan).
2. Apakah masa pajak faktur pengganti sama dengan faktur normal (sama2 juli 2015) jika tanggalnya mengikuti bulan diterbitkan faktur pengganti?
silakan cek lampiran III dan VI PER-24
http://ortax.org/files/downaturan/12PJ_PER24.pdf
terima kasih
ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan
sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak
Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak
diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara
membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan
Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan
pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang
seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan tersebut.
5. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri
Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat
Faktur Pajak Pengganti dibuat.
6. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang
mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri
serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
7. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan
Faktur Pajak tersebut.
8. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian
dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah
penggantian.
9. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada butir 8 harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Izin bertanya,Saya sudah melakukan Rekam pada pajak pengeluaran atas nama perusahaan A dan telah saya upload, akan tetapi setelah itu pajak pengeluaran atas nama perusahaan A yang telah saya upload hilang. Dan saya merekam kembali pajak pengeluaran atas nama perusahaan A dengan menggunakan No. FP yang sama dengan No. FP awal, akan tetapi Status Reject dan keterangan ETAXSERVICE-20008, solusinya bagaimana ya ?
Izin bertanya,Saya sudah melakukan Rekam pada pajak pengeluaran atas nama perusahaan A dan telah saya upload, akan tetapi setelah itu pajak pengeluaran atas nama perusahaan A yang telah saya upload hilang. Dan saya merekam kembali pajak pengeluaran atas nama perusahaan A dengan menggunakan No. FP yang sama dengan No. FP awal, akan tetapi Status Reject dan keterangan ETAXSERVICE-20008, solusinya bagaimana ya ?
Jika saya ada kesalahan dalam mengimput e-faktur maka dapat di ganti kan tapi kenaa ya pas saya coba rubah dan ketika saya upload kembali di tidak berjalan dan ada tulisan reject di kolom status upload.
begini kata katalog error:
ETAXSERVICE-20021
upload Faktur Corrupt, ulang kembali.
penyebab:
Ada karakter yang tidak standar UTF-8.
Contoh : karakter â€Å½
solusi:
Perbaiki faktur kemudian lakukan upload ulang
begini kata katalog error:
ETAXSERVICE-20008
Nomor Faktur sudah digunakan
penyebab:
Atas Nomor Seri Faktur Pajak tersebut telah dilakukan upload.
solusi:
Ganti dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang lain
kode faktur pajak pengganti itu mulai 1, 2 dan seterusnya.
artinya, faktur pajak pengganti bisa lebih dari 2 kali dan tidak dibatasi
Jika sebelum menggunakan efaktur / pada bulan juni terdapat kelebihan bayar..
maka cara penginputan dengan efaktur pada bulan juli nya bagaimana ya pak ?
mohon pencerahan nya. terima kasih
Mohon solusinya Pak
Terima kasih,
jika total nilai transaksi Rp.100,
maka di faktur ditulis Rp.50,-
dengan keterangan uang muka 50%
ini diinput saat membuat SPT Masa.
yaitu saat buat form AB
berikut saya copas dari manual efaktur menu pembuatan SPT:
Menu SPT digunakan untuk membuat SPT Masa PPN yang dimulai dari kegiatan memposting data faktur, melengkapi formulir SPT yang telah terbentuk dan membuat file csv untuk pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Menu SPT terdiri dari :
1.Posting
2.Buka SPT
3.Formulir Induk
4.Formulir Lampiran
>>> loncat ke formulir Lampiran:
Menu SPT>>Formulir Lampiran >>1111 AB disediakan untuk menampilkan Formulir 1111 AB yang berisi rekapitulasi data Penyerahan dan Perolehan dari Lampiran A1, A2, B1, B2 dan B3.
Pada formulir Lampiran 1111 AB, lengkapilah data - data pada kolom yang aktif (berwarna putih) sebagai berikut :
1.Bagian I.B.2, isikan DPP, PPN, PPnBM Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. Masing – masing dari jumlah DPP, PPN, PPnBM atas penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan Faktur Pajak tanpa nama dan NPWP Pembeli.
2.Bagian III.B.1, isikan Nilai Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya.
3.Bagian III.B.2, diisi dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, dengan cara :
a.Isi Masa dan Tahun Pajak Pembetulan
b.Isi Nilai Kompensasi Kelebihan PPN
4.Bagian III.B.3, isikan Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.
5.Klik tombol Simpan. Tampil Informasi "Data Berhasil Disimpan". Klik OK.
silakan cek lampiran VI huruf C PER-24/2012
http://ortax.org/files/downaturan/12PJ_PER24.pdf
saya copy-kan dibawah:
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah
terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang
menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat
pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak Pembeli dikukuhkan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus
tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena
Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut
dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena
Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut
dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
.
saya copy-kan dari manual saja ya...
Menu Posting digunakan untuk membentuk SPT Masa PPN dengan memindahkan data faktur pajak keluaran dan masukan ke formulir SPT Induk dan Lampiran. Lakukan posting setelah selesai mengadministrasikan data faktur.
Langkah - langkah posting data faktur adalah sebagai berikut :
1.Pilih menu SPTÃ Posting, akan tampil form Posting Data Faktur
2.Pilih Masa Pajak SPT
3.Isi Tahun Pajak SPT
4.Isi Pembetulan SPT
5.Klik tombol Cek Jumlah Dok. PKPM untuk melihat jumlah data pajak keluaran dan masukan yang diposting.
oUntuk Faktur Pajak Keluaran, faktur/retur dengan status approval = Approval Sukses yang bisa diposting ke SPT.
oUntuk Faktur Pajak Masukan, faktur/retur dengan status approval = Approval Sukses dan Bukan Faktur ETax yang bisa diposting ke SPT.
6.Klik tombol Posting
a.Apabila profil penandatangan SPT belum diisi, akan tampil notifikasi untuk melengkapi data Profil PKP.
i.Klik tombol Yes
ii.Lengkapi data profil PKP
iii.Klik tombol Simpan. Klik OK pada notifikasi "Profil Berhasil Disimpan".
iv.Klik tombol Yes pada notifikasi untuk merestart aplikasi.
v.Klik menu SPT > Posting untuk melanjutkan membentuk data SPT.
b.Apabila profil PKP sudah terisi, akan tampil informasi "Data SPT Berhasil Dibentuk".
adakah prosedur yang terlewat?
menurut lampiran II PER-44/2010
NPWP di form diisi dengan NPWP penjual
jika impor tentu digunakan 00.000.000.0-kpp.000
nomor gunanan nomor faktur pajak atau yang disetarakan.
nomor PIB disetarakan dengan nomor faktur pajak.
tanggal tentu sesuai tanggal PIB
saya copy-kan manual efaktur untuk mengisi pajak masukkan:
Rekam Faktur Pajak Masukan
1.Klik tombol Rekam Faktur (ALT+R) pada form Daftar Faktur Pajak Masukan, akan tampil form Rekam Faktur Pajak Masukan.
2.Isi Nomor Faktur Pajak dari Lawan Transaksi.
3.Isi NPWP Lawan Transaksi dengan NPWP yang valid.
a.Jika NPWP sudah ada didatabase maka isian Nama Lawan Transaksi otomatis terisi sesuai dengan data referensi Lawan Transaksi.
b.Jika NPWP belum ada didatabase maka akan tampil notifikasi "NPWP tidak ditemukan di referensi Lawan Transaksi. Apa yang ingin anda lakukan?".
i.Klik tombol Buat Lawan Transaksi Baru, maka akan tampil form Referensi Lawan Transaksi. Lengkapi isian data Referensi Lawan Transaksi kemudian klik tombol Simpan. Lawan Transaksi berhasil disimpan dan isian Nama Lawan Transaksi otomatis terisi.
ii.Klik tombol Batal untuk mengisi NPWP dengan NPWP yang berbeda.
iii.Klik tombol Cari Lawan Transaksi untuk mengisi NPWP lain dari pencarian NPWP di referensi Lawan Transaksi.
4.Isi Tanggal Faktur Pajak
5.Isi Masa dan Tahun Pajak Pelaporan Pajak Masukan
oSecara default akan terisi dengan Masa dan Tahun Pajak Dokumen Faktur Pajak dibuat (Tanggal Faktur Pajak)
oMasa dan Tahun Pajak Pelaporan tidak boleh lebih kecil dari Bulan dan Tahun Penerbitan Faktur Pajak pada Tanggal Dokumen (Tanggal Faktur Pajak)
oMasa dan Tahun Pajak Pelaporan tidak boleh melebihi 3 bulan dari Tanggal Faktur Pajak
6.Pada status pengkreditan Pajak Masukan, "Apakah Faktur Pajak Masukan ini dapat dikreditkan?"
a.Pilih Ya, jika Faktur Pajak Masukan akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN
b.Pilih Tidak, jika Faktur Pajak Masukan tidak akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN
7.Isi nilai Jumlah DPP dengan nilai DPP yang tertera dalam Faktur Pajak
8.Isi nilai Jumlah PPN dengan nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak
9.Isi nilai Jumlah PPnBM dengan nilai PPnBM yang tertera dalam Faktur Pajak
10.Klik tombol Simpan[Alt+S]. Akan tampil konfirmasi "Dokumen Faktur Pajak Masukan berhasil disimpan. Apakah anda ingin membuat Dokumen Faktur baru?"
a.Klik tombol Yes, untuk merekam Faktur Pajak Masukan baru. Ulangi kembali langkah 1.
b.Klik tombol No, untuk tidak merekam Faktur Pajak Masukan baru baru.
11.Daftar Faktur Pajak Masukan akan terisi dengan seluruh data Faktur Pajak Masukan yang telah berhasil direkam. Apabila Faktur Pajak Masukan yang direkam tidak muncul, klik tombol Cari[F3].
saya kn mw input nota retur bulan juli 2015 atas faktur bulan april 2015.
sya udah masukkan faktur pajak bulan april yg mw diretur itu tpi stlah sya input NR nya muncul keterangan "etax-30027: tanggal faktur sebelum etax ready"
itu solusinya gmna pak ya?
soalnya teman sya input kyk gtu tapi berhasil.
yang ke 2, saya mw pndah komputer tapi wlopun 1 file efaktur sudah sya copy di D (komputer baru), sertifikatnya jg sudah sya copy. tapi tetap tidak bisa pembaharuan, faktur yang di komputer pertama sudah 100an tpi di kumputer baru masih tetap merekam 2 fktur,
solusinya gimana pak ya, minta bantuan dan pencerahaanya....
saya kn mau input nota retur bulan juli 2015 atas faktur bulan april 2015.
kan harus memasukkan faktur yg diretur terlrbih dulu, ketika saya mw memasukkan faktur tersebut mncul ketrangan 'etax-30027: tanggal faktur sebelum etax ready"sya jga sdah memaskukkan no reff, fakturnya.
tapi teman sya input hal yg sma di komputer lain tp berhasil knpa saya tidk bsa ya pak?
yg k 2; sya kn mw ngerjain di komputer lain, saya udah copy file efaktur dan sertifikatnya jg ke kmputer lain dan sya simpan di D, tapi kenapa gk bisa memperbaharui pak ya, dikomputer lama sudah upload 100 faktur tp aku buka di komputer lain fakturnya cma 2.
minta solusi dan pencrahannya pak,,,
silakan konsultasi ke AR biar tuntas.
jika data faktur pajak terhapus, wajib pajak bisa minta lagi ke KPP melalui AR. Nanti KPP minta ke kantor pusat.
Menghidupkan Uploader
Uploader berfungsi mengirimkan data Faktur/Retur dari database lokal ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan approval code (persetujuan). Uploader memiliki timeout 6 jam artinya Uploader harus di START kembali setelah 6 jam dari proses approval faktur pajak yang terakhir (6 jam idle/tidak proses approval).
Cara untuk menghidupkan/start uploader adalah sebagai berikut :
1.Pilih Menu Management Upload à Upload Faktur / Retur [Alt+Shift+M]
2.Klik tombol Start Uploader, aplikasi akan melakukan koneksi ke server database.
a.Jika koneksi berhasil, aplikasi akan meminta user untuk memasukkan Captcha dan Password
1.Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
2.Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
3.Klik tombol Submit.
a.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi "Uploader berjalan" Klik tombol OK.
b.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.
·Klik tombol No, jika user batal melakukan Start Uploader
·Klik tombol Yes, untuk mengulangi memasukkan Captcha dan Password.
b.Jika koneksi tidak berhasil, aplikasi akan terus mencoba melakukan koneksi ke Direktorat Jenderal Pajak dan jika time out maka akan tampil pesan error "Tidak dapat terhubung ke etax service". Klik tombol OK dan ulangi proses Start Uploader.
Mematikan Uploader
1.Pilih Menu Management Upload à Upload Faktur / Retur [Alt+Shift+M]
2.Klik tombol Stop Uploader. Akan tampil notifikasi "Uploader Berhenti". Klik OK.
Upload Log
Menu Upload Log berfungsi untuk mengirimkan log aplikasi ke server DJP dalam hal saat menggunakan aplikasi e-Faktur ditemukan error atau bug aplikasi. Untuk menggunakan menu ini, aplikasi e-Faktur harus terkoneksi dengan internet.
pas saya liat di NPWP lawan transaksi nya berwarna kuning...
Naah itu kenapa yaa ??? kalo npwp salah gk mungkin krn, yg saya input itu sumber nya dari Surat Tanda Terdaftar nya client yg bersangkutan.
terima kasih..
saya ada input pajak keluaran dan sudah approve, tapi ternyata salah alamatnya. saya mau ganti pakai faktur pajak pengganti tetapi waktu mau ganti alamatnya kenapa alamatnya tidak bisa diklik? seperti ke blok. mohon solusinya.
terima kasih...
proses aprove benar-benar dilakukan server.
jadi selama sesuai kriteria aplikasi, otomatis di-aprove
tetapi nomor sama dengan kode beda dan tanggal.
ini dari manual efaktur:
Apabila PKP melakukan perubahan identitas PKP (nama, bentuk hukum, alamat) di KPP terdaftar, maka data PKP di aplikasi e-Faktur juga harus diperbaiki yaitu dengan cara :
1.Pilih Menu Management Upload>> Profil Alamat PKP
2.Klik tombol Refresh / Sinkronisasi Profil PKP dari DJP, aplikasi akan melakukan koneksi ke server database.
a.Jika koneksi berhasil, aplikasi akan meminta user untuk memasukkan Captcha dan Password
1.Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
2.Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
3.Klik tombol Submit.
a.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi
Klik tombol OK.
Klik tombol Simpan untuk menyimpan data Alamat PKP yang baru.
b.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.
·Klik tombol No, jika user batal melakukan Start Uploader
·Klik tombol Yes, untuk mengulangi memasukkan Captcha dan Password.
b.Jika koneksi tidak berhasil, aplikasi akan terus mencoba melakukan koneksi ke Direktorat Jenderal Pajak dan jika time out maka akan tampil pesan error "Tidak dapat terhubung ke etax service". Klik tombol OK dan ulangi proses Sinkronisasi Alamat PKP.
mohon bantuannya pakk
, saya mau bertanya, pak bagaimana untuk input pajak masukan ? kita yg input pajak masukan melalui e faktur atau pajak masukan itu sudah ngelink ke PM kita yg sudah input lawan transaksi kita atau bagaimana pak ? mohon penjelasannya
saya sebagai pembeli jika salah salah memasukan,,contoh fp yang dapat dikreditkan ke yang tidak dapat dikreditkan, langkah apa yang saya harus lakukan
mohon bantuannya
kalau masih belum bisan, buat faktur pajak baru.
jadi nomor tsb dianggap tidak dipakai.
akhir tahun dilaporkan tidak dipakai.
ada tambahan angka 1
sebenarnya ini bisa dilihat divideo tutorial
di youtube juga sudah ada
yang posting akun DitjenPajakRI
akun resmi DJP
ada juga manual efaktur yang bisa dibaca.
ini saya copas dari manual:
Faktur>>Pajak Masukan>>Administrasi Faktur Pajak Masukan
1.Klik tombol Rekam Faktur (ALT+R) pada form Daftar Faktur Pajak Masukan, akan tampil form Rekam Faktur Pajak Masukan.
2.Isi Nomor Faktur Pajak dari Lawan Transaksi.
3.Isi NPWP Lawan Transaksi dengan NPWP yang valid.
a.Jika NPWP sudah ada didatabase maka isian Nama Lawan Transaksi otomatis terisi sesuai dengan data referensi Lawan Transaksi.
b.Jika NPWP belum ada didatabase maka akan tampil notifikasi "NPWP tidak ditemukan di referensi Lawan Transaksi. Apa yang ingin anda lakukan?".
i.Klik tombol Buat Lawan Transaksi Baru, maka akan tampil form Referensi Lawan Transaksi. Lengkapi isian data Referensi Lawan Transaksi kemudian klik tombol Simpan. Lawan Transaksi berhasil disimpan dan isian Nama Lawan Transaksi otomatis terisi.
ii.Klik tombol Batal untuk mengisi NPWP dengan NPWP yang berbeda.
iii.Klik tombol Cari Lawan Transaksi untuk mengisi NPWP lain dari pencarian NPWP di referensi Lawan Transaksi.
4.Isi Tanggal Faktur Pajak
5.Isi Masa dan Tahun Pajak Pelaporan Pajak Masukan
oSecara default akan terisi dengan Masa dan Tahun Pajak Dokumen Faktur Pajak dibuat (Tanggal Faktur Pajak)
oMasa dan Tahun Pajak Pelaporan tidak boleh lebih kecil dari Bulan dan Tahun Penerbitan Faktur Pajak pada Tanggal Dokumen (Tanggal Faktur Pajak)
oMasa dan Tahun Pajak Pelaporan tidak boleh melebihi 3 bulan dari Tanggal Faktur Pajak
6.Pada status pengkreditan Pajak Masukan, "Apakah Faktur Pajak Masukan ini dapat dikreditkan?"
a.Pilih Ya, jika Faktur Pajak Masukan akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN
b.Pilih Tidak, jika Faktur Pajak Masukan tidak akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN
7.Isi nilai Jumlah DPP dengan nilai DPP yang tertera dalam Faktur Pajak
8.Isi nilai Jumlah PPN dengan nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak
9.Isi nilai Jumlah PPnBM dengan nilai PPnBM yang tertera dalam Faktur Pajak
10.Klik tombol Simpan[Alt+S]. Akan tampil konfirmasi "Dokumen Faktur Pajak Masukan berhasil disimpan. Apakah anda ingin membuat Dokumen Faktur baru?"
a.Klik tombol Yes, untuk merekam Faktur Pajak Masukan baru. Ulangi kembali langkah 1.
b.Klik tombol No, untuk tidak merekam Faktur Pajak Masukan baru baru.
11.Daftar Faktur Pajak Masukan akan terisi dengan seluruh data Faktur Pajak Masukan yang telah berhasil direkam. Apabila Faktur Pajak Masukan yang direkam tidak muncul, klik tombol Cari[F3].
>>kalau baca di manualnya lebih enak karena ada fotonya juga
nah, masalah impor baiknya diserahkan di ahli komputer di bagian IT
server efaktur ngecek ke penerbit dulu.
nomor, NPWP, nominal dan tanggal harus sama.
kalau tidak sama akan di-reject alias tidak boleh dikreditkan.
jadi, proses upload ke server harus penerbit dulu.
jika pajak keluaran sudah approve, baru pajak masukan juga approve
jadi... nomor PIB itu sama seperti nomor faktur pajak karena dokumen PIB disamakan dengan dokumen faktur pajak.
NPWP yang di-input adalah NPWP importir yang ada di PIB
http://pajaktaxes.blogspot.com/2015/01/pengusaha-kena-pajak-yang-dikecualikan.html