Buka di Hari Sabtu


Pada Surat Edaran yang lalu,  SE-15/PJ/2008, Direktur Jenderal Pajak telah mengintruksikan bahwa pada bulan Maret ini KPP yang berada di ibukota provinsi harus buka pada hari Sabtu khusus untuk penerimaan SPT Tahunan 2007. Tetapi tidak semua hari Sabtu, hanya tanggal 8 Maret 2008 dan 22 Maret 2008.
Nah hari Senin lalu, 24 Maret 2008, Direktur Jenderal Pajak mengintruksikan lagi, SE-07/PJ/2008, bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2008 semua kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia wajib bukan dari jam  08.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat khusus untuk penerimaan SPT Tahunan 2007.
Bagi wajib Pajak yang sudah selesai membuat SPT, lebih baik gunakan kesempatan di hari Sabtu tersebut karena jika hari Senin, 31 Maret 2008, kemungkinan antrian pelapor akan panjang. Pengalaman yang sudah-sudah sih begitu J
Salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru